surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Security Perumahan Wisata Bukit Mas Divonis Bebas

Terdakwa Christian Novanto saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : bul/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang security yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dapat bernafas lega.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini, akhirnya membebaskan Christian Novanto, tenaga keamanan yang bertugas di Perumahan Wisata Bukit Mas, baik dari dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Christian Novanto, terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan ini, langsung sujud syukur begitu mendengar putusan yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa Christian Novanto harus dibebaskan baik dari dakwaan maupun tuntutan JPU.
Vonis bebas ini dibacakan hakim Maxi Sigarlaki, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Pembacaan putusan ini dibacakan hakim Maxi pada persidangan yang terbuka untuk umum, diruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Kamis (26/9/2019).
Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan hakim Maxi tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana Penganiaan sesuai Pasal 351 KUHP.
” Mengadili. Menyatakan terdakwa Christian Novanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujar hakim Maxi saat membacakan putusannya, Kamis (26/9/2019).
Membebaskan terdakwa, lanjut hakim Maxi, dari segala dakwaan dan tuntutan JPU serta merehabilitasi nama baik terdakwa.
Atas vonis bebas ini, terdakwa langsung meluapkan kegembiraannya dengan melakukan sujud syukur.
Sebelumnya, jaksa Suparlan, jaksa yang ditunjuk sebagai JPU, menuntut terdakwa selama dua bulan karena terbukti melakukan penganiaan terhadap Oscarius Yudhi Ari Wijaya.
Menanggapi vonis bebas ini, Wellem Mintarja, kuasa hukum terdakwa menyambut baik putusan ini. Menurut Wellem, kliennya memang layak untuk dibebaskan sebab sesuai fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya keterangan saksi yang tidak berkesesuaian, baik antara saksi dengan korban maupun saksi dengan kepala security.
Untuk langkah selanjutnya Wellem menambahkan, pihaknya akan mempelajari putusan dan apabila ditemukan adanya diskriminasi maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke pihak terkait.
Sementara JPU Suparlan menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas hakim ini. (pay)

Related posts

Istri Dan Putri Presiden Keempat Indonesia Yang Baru Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Hadiri Perayaan Ulangtahun Ke-2 Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya

redaksi

Baru Satu Bulan Jualan Sabu, Fais Ditangkap Polisi

redaksi

Penghuni Rumah Jalan Karangrejo Sawah VII Surabaya Tuntut Keadilan

redaksi