surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Status Tahanan Kota Terdakwa Imam Santoso Terancam Dibatalkan

Terdakwa Imam Santoso saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Imam Santoso, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli kayu, yang saat ini perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, harus bersiap-siap menerima kenyataan pahit.

Status tahanan kota yang saat ini dia sandang, sewaktu-waktu dapat dianulir atau dicabut majelis hakim PN Surabaya yang saat ini sedang memeriksa serta memutus perkara ini.
Mengapa majelis hakim bisa mencabut status tahanan kota dan mengembalikan lagi menjadi status tahanan Rumah Tahanan (Rutan) kepada Direktur Utama (Dirut) PT. Daha Tama Adikarya yang menjadi terdakwa dalam jual beli kayu?
Berdasarkan informasi yang beredar, saat ini terdakwa Imam Santoso masih punya dua kasus tipu gelap yang dilaporkan kongsi bisnisnya. Laporan itu untuk saat ini masih berada di Polda Jatim.
Kasus pertama, terdakwa Imam Santoso anak dari Jasin Santoso ini dilaporkan Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor : LPB/ 1656/ XII/2018/UM/ POLDA JATIM, tanggal 21 Desember 2018.
Laporan kedua, dilaporkan Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor :  LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.
Untuk laporan pertama, dengan nama pelapor Mudji Burahman mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp. 380 juta, sedangkan di laporan kedua di Polda Jatim atas laporan Devi Ratnasari, mengaku mengalami kerugian Rp. 589 juta lebih. Saat ini, proses penyidikan kedua perkara tersebut dipindahkan dari Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Sutriono salah satu penasehat hukum terdakwa Imam Santoso mengaku tidak mengetahui adanya dua laporan di kepolisian tersebut.
Lebih lanjut Sutriono mengatakan, bahwa dia hanya melakukan pendampingan hukum atas kasus tipu gelap yang dilaporkan Willyanto Wijaya, yang saat ini masih dalam proses persidangan di PN Surabaya.
“Saya tidak tau, karena saya memang hanya mendampingi untuk kasus ini saja,” ujar Sutriono, saat dikonfimasi usai sidang.
Begitu juga dengan Eko Budisusanto. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ini juga mengaku belum mendengar adanya dua laporan dikepolisian dengan terlapor terdakwa Imam Santoso.
“Kami belum mendengar kabar itu. Nanti kami cek, apakah ada SPDP nya atau tidak. Kalau di Kejari Tanjung Perak tidak ada. Mungkin bisa dicek di Kejari Surabaya,” ujar Eko.
Terkait adanya dua laporan dikepolisian atas terdakwa Imam Santoso tersebut, Eko berpendapat, laporan dikepolisian itu bisa saja berdampak pada pengalihan status penahanan Imam Santoso dan tidak menutup kemungkinan majelis hakim akan mempertimbangkan untuk mencabut pengalihan status penahanan terdakwa Imam Santoso saat ini, sebagai tahanan kota dialihkan lagi menjadi tahanan rutan.
“Dialihkannya kembali status tahanan terdakwa Imam Santoso menjadi tahanan rutan adalah kewenangan majelis hakim, dengan beberapa pertimbangan, salah satunya agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tandasnya.
Untuk diketahui, status tahanan kota terdakwa Imam Santoso dikabulkan majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai I Ketut Tirta, Rabu (5/5/2021) lalu, disela-sela pembacaan putusan sela diruang sidang Cakra PN Surabaya. Dikabulkannya pengalihan penahanan terdakwa Imam Santoso ini karena sebelumnya ada permohonan yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Dalam permohonannya, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi, serta adanya penjamin dari anak dan kakak terdakwa.
Terdakwa Imam Santoso sendiri diadili atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan Willyanto Wijaya.
Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tidak kunjung dikirim sejak tahun 2017.
Pada dakwaan jaksa disebutkan, uang yang telah dibayarkan kepada terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan lagi ke Willyanto Wijaya, melainkan malah dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban. (pay)

Related posts

Pria Asal Surabaya Diadili Karena Yang Tak Nafkahi Istrinya

redaksi

Bank Jatim Dukung Langkah Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Kredit Bank Jatim Jombang

redaksi

Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal

redaksi