
SURABAYA (surabayaupdate) – Tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sempat membuang barang bukti seberat tiga kilogram di tol Semarang beberapa waktu lalu, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sandra Setiawan, warga Malang yang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya ini diadili seorang diri, sedangkan temannya yang ikut dalam pengiriman sabu waktu itu berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada persidangan yang digelar secara virtual dari ruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (16/6/2021), terdakwa Sandra Setiawan didampingi dua advokat yang menjadi penasehat hukumnya dari LBH Lacak Surabaya. Persidangan ini dipimpin hakim I Ketut Tirta, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis.
Di persidangan ini, Jaksa Febrian Dirgantara menghadirkan dua orang saksi dari kepolisia. Dua orang polisi yang ikut dalam penangkapan terdakwa Sandra Setiawan waktu itu, bernama Erwan Adi Ismanto dan Indra.
Secara bergantian, dua orang saksi penangkap ini menjawab pertanyaan-pertanyaan baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum terdakwa.
Diawal persidangan, kedua saksi diminta untuk menjelaskan latar belakang penangkapan terdakwa dan bagaimana kronologis penangkapannya.
Erwan Adi Ismanto, salah satu saksi penangkap menjelaskan, penangkapan terdakwa Sandra Setiawan ini merupakan pengembangan dari perkara Wahyu Indra Djayanto dan Agus Slamet.
“Terdakwa kami tangkap berawal dari ungkap kasus atas nama tersangka Wahyu Indra Djayanto dan Agus Slamet. Saat kami melakukan penangkapan terhadap Wahyu Indra Djayanto dan Agus Slamet, salah seorang diantara mereka yaitu Agus Slamet melakukan perlawanan sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas,” ujar Erwan.
Begitu berhasil menangkap Wahyu Indra Djayanto dan Agus Slamet, lanjut Erwan, Jumat (26/2/2021), Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi pengiriman narkoba melalui jalur darat.
“Informasi menyebutkan, bahwa narkoba itu akan dikirim menggunakan mobil Kijang Inova warna Hitam. Dan mobil itu akan melintas di tol Semarang,” ungkap Erwan.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga tol Kalikangkong Semarang. Begitu melihat mobil dengan ciri-ciri yang dimaksud, polisi kemudian melakukan penghadangan.
Waktu polisi menghadang mobil yang ditumpangi terduga narkoba, terdakwa yang ketika itu bertindak sebagai pengemudi, menabrakkan mobilnya ke mobil polisi yang melakukan penghadangan.
“Terdakwa kemudian menabrakkan mobil yang dikemudikannya waktu itu ke mobil petugas yang melakukan penghadangan. Pada waktu yang bersamaan, salah satu petugas melihat ada penumpang mobil Inova Hitam tersebut membuang barang bukti,” kata saksi yang lain.
Karena melihat para terduga membuang sesuatu yang diduga kuat narkotika, polisi yang melakukan penghadangan kemudian mengambil barang bukti yang tercecer di tol. Hal ini memudahkan terdakwa Sandra Setiawan dan temannya meloloskan diri.
Masih dalam keterangannya didalam persidangan, kedua anggota polisi yang ikut dalam penangkapan terdakwa waktu itu mengatakan bahwa barang bukti sabu-sabu yang dibuang terdakwa dan salah satu rekannya waktu itu di Tol Semarang, beratnya 3.188 gram atau 3,18 kilogram.
Saksi juga menambahkan, begitu lolos dari penangkapan polisi, terdakwa Sandra Setiawan dan salah satu rekannya itu sempat berada di Semarang. Terdakwa kemudian bertolak ke Malang.
“Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat dijalan Kendalsari Barat Kota Malang, terdakwa Sandra Setiawan akhirnya tertangkap,” jelas saksi.
Pada persidangan ini, ada sebuah kejanggalan yang sempat ditanyakan salah satu penasehat hukum terdakwa Sandra Setiawan.
Fariji, salah satu penasehat hukum terdakwa bertanya ke saksi, siapa yang membuang barang bukti narkoba waktu itu di tol? Menurut Fariji, berdasarkan isi surat dakwaan yang disusun penuntut umum, terdakwa Sandra diajak Elsa pergi ke Cianjur kemudian ke Bogor. Dan waktu itu, terdakwa Sandra sebagai pengemudinya.
Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Febrian Dirgantara disebutkan, perbuatan terdakwa Sandra Setiawan itu diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan ini dijelaskan, Jum’at (26/2/2021) sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa Sandra Setiawan mendapat pesan singkat di WhatsApp dari Elsa (DPO) yang berbunyi “ayo berangkat ke Cianjur” yang bertujuan untuk mengantarkan anak dan istrinya sekalian mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di Bogor.
Terdakwa Sandra Setiawan lalu berangkat ke rumah Elsa. Sesampainya terdakwa di rumah Elsa, (DPO) sudah ada mobil Inova warna hitam Nopol N 1560 EL. Terdakwa kemudian di suruh mengemudikan mobil dengan tujuan Cianjur Jawa Barat.
Kemudian, terdakwa Sandra Setiawan diminta untuk menunggu. Tak lama kemudian, ada orang yang tidak dikenal mengantar barang berupa narkotika jenis sabu ke Elsa dan diterima Elsa sendiri. Sabu itu beratnya kurang lebih 3.188 gram. Elsa kemudian mengajak terdakwa Sandra Setiawan pulang ke Batu Jawa Timur.
Penangkapan terdakwa Sandra Setiawan ini berawal dari penangkapan Wahyu Indra Djayanto dan Agus Slamet (meninggal dunia), tanggal 22 Desember 2020.
Begitu mendapat informasi yang kuat, polisi melakukan penangkapan tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 Wib ke exit tol Kalikangkong Semarang.
Waktu itu, polisi yang melakukan penangkapan, menghentikan mobil Inova Nopol N-1560-EI yang dikemudikan terdakwa, namun terdakwa melarikan diri.
Di KM 416 tol Semarang, barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.058 gram, 1.070 gram dan 1.060 gram dengan berat total 3.188 gram dibuang Elsa. Mobil yang ditumpangi terdakwa Sandra dan Elsa ini kemudian ditinggalkan terdakwa dan Elsa di Pelabuhan Semarang. Terdakwa melarikan ke Tuban sedangkan Elsa tidak diketahui keberadaannya.
Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum, terdakwa Sandra Setiawan mengaku sudah empat kali diajak Elsa mengambil narkoba jenis sabu.
Pertama, terjadi pertengahan tahun 2019. Waktu itu, sabu yang diambil beratnya kurang lebih 2 kg di Jakarta, kemudian dibawa ke rumah Elsa di Batu Malang dengan upah Rp. 600 ribu.
Kedua, Desember tahun 2019, mengambil narkotika jenis sabu dengan berat 2 kg di Batang Jawa Tengah, kemudian dibawa ke rumah Elsa di Batu dan diberi upah sebesar Rp. 400 ribu.
Selanjutnya, Desember 2020 mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dengan berat ½ kg di Lumajang, di ranjau di Tol Dupak Surabaya dan diberi upah sebesar Rp. 200 ribu.
Untuk yang keempat, terdakwa disuruh mengambil narkotika jenis sabu, Minggu (28/2/2021) dengan berat 3.188 gram di pinggir jalan dekat Plaza Cibinong Bogor, diberi imbalan sebesar Rp. 200 ribu per harinya. Namun terdakwa masih dikasih Rp. 300 ribu yang ditransfer ke rekening ATM BCA atas nama Nurul Fadillah, untuk sisanya jika sudah pulang. (pay)
