
LABUHAN BATU SELATAN (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga Pinang Damai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, seorang anggota dewan dihukum dua tahun dan enam bulan penjara.
Hukuman dua tahun dan enam bulan untuk terdakwa Imam Firmadi ini dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Alqudri di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat cabang Kotapinang, Kamis (17/6/2021).
Terdakwa Imam Firmadi dianggap bersalah karena bersama-sama melakukan penganiayaan berat terhadap Muhammad Jefri Yono, tanggal 28 Juni 2020 malam sampai 29 Juni 2020.
Imam Firmadi tidak sendirian ketika melakukan penganiayaan. Ada tiga orang yang ikut membantu menganiaya Muhammad Jefri Yono waktu itu.
Atas perbuatannya yang ikut membantu terdakwa Imam Firmadi menganiaya Muhammad Jefri Yono, Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko, dan Edi Syahputra alias Edi yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini, dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa Imam Firmadi, terdakwa Muhammad Syafi’i alias Amat, terdakwa Eko Prasetyo dan terdakwa Edi Syahputra, Muhammad Jefri Yono mengalami luka berat.
Lebih lanjut dijelaskan, selain melakukan penganiayaan berat dengan cara memukul kepala korban menggunakan gancu, menjepit telinga korban menggunakan tang, terdakwa Imam Firmadi juga mencabut kuku kaki Muhammad Jefri Yono menggunakan tang.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Imam Firmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata hakim Muhammad Alqudri saat membacakan amar putusan.
Menjatuhkan pidana penjara, lanjut hakim Muhammad Alqudri, kepada terdakwa Imam Firmadi dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Hukuman yang diterima terdakwa Imam Firmadi lebih berat jika dibandingkan dengan hukuman yang diterima terdakwa Muhammad Syafi’i alias Amat, terdakwa Eko Prasetyo dan terdakwa Edi Syahputra. Ketiga terdakwa itu dinilai hanya menjadi pengikut dalam kasus ini. Majelis hakim menilau bahwa terdakwa Imam Firmadi merupakan aktor utama dalam kasus penganiayaan berat dan cabut kuku Muhammad Jefri Yono.
Menanggapi hukuman dua tahun dan enam bulan ini, penasehat hukum terdakwa Imam Firmadi menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditandatangani JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Imam Firmadi bersama-sama dengan terdakwa Eko Prasetio, Muhammad Safi’i, dan Edi Syahputra, melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Jefri Yono, 28 Juni 2020 malam sampai 29 Juni 2020 dini hari.
Korban dipukuli pada bagian kepala sebanyak tiga kali memakai gancu hingga mengucurkan darah. Wajah korban juga dipukul dan disikut, ditendang. Setelah itu, korban dielanjangi.
Dalam surat dakwaan penuntut umum juga dijelaskan, bahwa Muhammad Jefri Yono juga mengalami penganiayaan yang sangat sadis. Telinga korban dijepit menggunakan tang. Tidak puas dengan aksi penjepitan telinga ini, anggota DPRR Kabupaten Labuhan Batu Selatan dari Fraksi PDIP itu juga mencabut kuku kaki Muhammad Jefri Yono menggunakan tang.
Penuntut umum dalam surat dakwaanya juga menyebutkan bahwa terdakwa Imam Firmadi juga mengumbar kata-kata berbau ancaman kepada Jefri.
“Imam Firmadi ini ya, anggota dewan. Mau kau gara-garain (cari perkara), belum cacat belum kuantar pulang kau,” begitu pernyataan terdakwa Imam Firmadi yang ditirukan jaksa.
Setelah beberapa saat dianiaya, Muhammad Jefri Yono tak sadarkan diri dan ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. (pay)
