surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

Pemkot Surabaya Tetapkan Pajak Reklame Di SPBU Secara Kontroversial, Hiswana Migas Lakukan Perlawanan

Ben Hadjon. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kebijakan Pemerintah Kota menarik pajak reklame di setiap SPBU yang ada dikota Surabaya secara kontroversial mendapat kecaman pengusaha SPBU.

Selain mengecam, para pengusaha SPBU dikota Pahlawan yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) ini juga melakukan perlawanan.

Yang membuat Hiswana Migas akhirnya melakukan perlawanan atas kebijakan Pemkot Surabaya tersebut adalah penerapan penghitungan besarnya pajak yang harus dibayarkan para pengusaha atas tampilan kanopi di SPBU, khususnya yang berwarna merah.

Hiswana Migas dalam argumennya menilai bahwa dasar penghitungan pajak reklame atas tampilan kanopi di SPBU khususnya yang berwarna merah tersebut tidak objektif, tidak proporsional serta tidak ada dasarnya.

Legal Hiswana Migas DPC Kota Surabaya, Ben Hadjon menilai, kebijakan yang diambil Pemkot Surabaya ini selain memberatkan para pengusaha SPBU dikota Surabaya, juga terasa janggal dan aneh.

Ben Hadjon pun menceritakan, masalah ini berawal dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) pada tahun 2023 yang menghitung pajak reklame di SPBU Pertamina di Surabaya secara mundur hingga lima tahun ke belakang, yakni sejak 2019.

“Hiswana Migas telah mengajukan keberatan melalui surat sebanyak empa kali, namun dari empat surat keberatan tersebut, hanya dua surat yang mendapat tanggapan dari Pemkot Surabaya,” kata Ben Hadjon.

Disuratnya itu, lanjut Ben Hadjon, Pemkot Surabaya pada pokoknya menolak keberatan Hiswana Migas dengan alasan merujuk pada pasal 1 angka 39 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 7 tahun 2023.

“Norma yang menjadi rujukan ternyata bersifat abstrak dan tidak konkret. Hal ini memicu polemik, karena setiap pihak bisa memiliki penafsiran berbeda,” ujar Ben Hadjon.

Ben Hadjon juga menyoroti penerapan pajak mundur sejak 2019, padahal Perda nomor 7 tahun 2023 baru berlaku pada tahun 2023.

“Ini jelas melanggar asas larangan berlaku surut atau Retrokatif. Bagaimana mungkin, aturan yang baru keluar di 2023 diterapkan untuk menagih pajak sejak 2019?,” tanya Ben Hadjon.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya pekan lalu, Hiswana Migas menghadirkan ahli Dr. Titik Puji Rahayu, S.Sos, M.Kom, PhD, Kepala Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga.

Titik Puji Rahayu menegaskan, bahwa warna merah pada kanopi SPBU Pertamina bukan bagian dari logo komersial atau promosi.

“Warna merah melambangkan identitas negara, merah-putih, karena Pertamina adalah BUMN. Menafsirkan warna ini sebagai reklame adalah keliru,” kata Titik Puji Rahayu waktu itu.

Mencermati pandangan ahli tersebut, Ben Hadjon sangat sependapat. Lebih lanjut Ben Hadjon menerangkan, dalam penilaiannya, ahli menyatakan jika warna merah pada kanopi SPBU Pertamina bukan merupakan Corporate Colour Pertamina, sehingga warna merah tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai reklame.

“Konsekuensinya, warna merah pada kanopi SPBU Pertamina tidak dapat dijadikan dasar untuk perhitungan besarnya pajak reklame SPBU di Surabaya,” tegas Ben Hadjon.

Hiswana Migas juga menyoal ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 70 tahun 2010 pasal 9 ayat (2), yang menyebutkan bahwa penghitungan reklame hanya berlaku pada logo, warna, gambar, dan tulisan paling luar yang membentuk bidang persegi panjang.

Pasal ini dimaksudkan untuk membatasi objek pajak reklame pada elemen visual terluar yang memiliki fungsi promosi.

Ben Hadjon kemudian mempertanyakan penghitungan pajak reklame pada sisi kanopi yang tidak terlihat atau diakses publik, seperti yang berdempetan dengan tembok.

“Di mana unsur promosinya? Ini adalah cacat secara substansi dan tidak obyektif,” tambahnya.

Ketentuan ini dikatakan Ben Hadjon, tidak berubah meskipun Perwali tersebut telah direvisi tiga kali.

Di lapangan, terjadi tindakan penyilangan logo Pertamina di beberapa SPBU, yang dinilai Hiswana Migas merugikan karena menciptakan persepsi negatif di mata publik.

“Penyilangan logo tanpa penjelasan bisa menimbulkan persepsi negatif di mata publik. Masyarakat bisa berpikir bahwa SPBU melakukan pelanggaran atau kecurangan. Ini merugikan klien kami,” tegas Ben Hadjon lagi.

Konflik ini makin meruncing karena Pemkot Surabaya juga berdalih adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya menerbitkan SKPDKB ke 95 SPBU sejak 2019 sebagaimana yang disampaikan perwakilan dari Bapenda Surabaya.

Namun anehnya, hingga kini dokumen resmi rekomendasi BPK belum pernah diperlihatkan dalam rapat resmi.

“Jika ini benar temuan BPK, seharusnya ada dokumen tertulis. Tapi kami belum pernah melihatnya,” ujar Ben Hadjon.

Hiswana Migas juga membandingkan penerapan aturan ini dengan daerah lain, seperti DKI Jakarta. Meskipun definisi reklame dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 DKI Jakarta sama persis dengan Perda Surabaya, penerapannya berbeda.

“Hanya Surabaya yang menarik pajak dari warna kanopi SPBU. Ini soal penafsiran yang keliru,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Total nilai pajak kurang bayar yang ditagihkan kepada 95 SPBU mencapai sekitar Rp. 26,023 miliar. Hingga kini, belum ada satu pun SPBU yang memenuhi kewajiban pajak tersebut karena masih menunggu kepastian hukum. Hiswana Migas menyatakan bahwa pembahasan lanjutan masih menunggu jadwal dari Pimpinan Komisi B DPRD Kota Surabaya. (pay)

Related posts

KORBAN PENIPUAN KOPI SENILAI Rp 1,2 MILIAR JADI SAKSI DI PN SURABAYA

redaksi

Bos Judi Online NOV88 Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

redaksi

Archipelago International Terima Dua Penghargaan Di Ajang MICE Awards 2015

redaksi