
SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pakar hukum perusahaan didatangkan Nany Widjaja didalam persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Nany Widjaja adalah penggugat. Melalui tim kuasa hukumnya, Nany Widjaja mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Salah satu tergugatnya adalah PT. Jawa Pos.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Sutrisno, Rabu (13/8/2025) ini, para advokat yang tergabung dalam kantor hukum Handiwiyanto Law Office (HLO) yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Nany Widjaja, mendatangkan Prof. Dr. Budi Santoso, SH., LL.M.
Pakar hukum ketenagakerjaan dan hukum perusahaan ini didalam persidangan menjelaskan banyak hal, mulai dari akta, pembuatan akta, dan penjelasan tentang hukum perusahaan.
Didalam persidangan, Budi Santoso juga menjabarkan tentang bagaimana posisi seseorang dikatakan sebagai pemilik sebuah perusahaan.
Untuk mengetahui siapa pemilik sebuah perusahaan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), Budi Santoso menyebutkan bahwa pemilik PT adalah pihak yang tercantum sebagai pemegang saham atau pemilik saham dalam akta pendirian dan dokumen lainnya yang terkait dengan perusahaan.
“Pemilik PT memiliki hak-hak dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar perusahaan,” jelas Budi Santoso.
Jika nama seseorang tercantum dalam akta sebagai pemilik atau pemegang saham, lanjut Budi Santoso, maka secara hukum, orang tersebut dianggap sebagai pemilik perusahaan, terlepas dari apakah mereka yang menyetorkan modalnya pada saat itu atau bukan.
Dalam persidangan ahli juga menjelaskan jenis-jenis akta yang umum digunakan, diantaranya akta hibah, akta waris, hingga akta jual beli.

Masih berdasarkan penjelasan ahli dimuka persidangan, akta hibah adalah akta yang digunakan untuk peralihan hak secara cuma-cuma.
“Akta Warisan digunakan untuk peralihan hak melalui warisan. Sedangkan Akta Jual Beli digunakan untuk peralihan hak melalui jual beli,” ulas ahli.
Pada persidangan ini, ahli juga memberikan penjelasan seputar deviden, bagaimana mendapatkan deviden dan siapa yang bisa mendapatkan deviden
Berkaitan dengan deviden ini, ahli pun menjabarkan, bahwa deviden menjadi hak pemegang saham. Jika, diambil pihak lain tanpa hak, maka dapat dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.
Hal lain yang juga diterangkan ahli didalam persidangan adalah tentang Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Ahli memaparkan, berdasarkan kedua undang-undang ini, mengatur tentang hak-hak pemegang saham dan penanaman modal.
Dalam persidangan, ahli juga menjelaskan tentang isi pasal 33 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan larangan pinjam nama dalam kepemilikan saham pendirian perseroan terbatas.
Selanjutnya, hal lain yang juga diulas didalam persidangan adalah berkaitan dengan praktik penanaman modal.
“Mengacu pada pasal 33 UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bertujuan untuk mencegah praktik penanaman modal yang tidak transparan dan memastikan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap ahli.

Ahli juga menjelaskan seluruh ketentuan dan peraturan dalam sebuah perusahaan harus tunduk dan patuh pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas yang berlaku. Dalam hal ini, UU PT yang baru dapat membawa perubahan dan ketentuan yang harus diikuti oleh perusahaan.
“Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,” paparnya.
Untuk mengetahui siapa pemilik saham didalam sebuah perusahaan, ahli kemudian menjelaskan, seorang pemegang saham harus membuktikan setoran modal yang telah dilakukan sebagai bukti kepemilikan saham dalam perusahaan.
Ahli juga menjelaskan, jika seseorang membuat akta pernyataan sepihak yang melanggar hukum, seperti UU PT atau penanaman modal, maka subjek hukum yang dapat melakukan perlawanan hukum adalah siapa saja yang merasa dirugikan, maka dapat melakukan perlawanan baik melapor pidana maupun menggugat perdata.
Usai sidang, Richard Handiwiyanto Kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa dari keterangan ahli sudah jelas bahwa siapapun nama yang tercantum di dalam akta dan itu sudah terdaftar di dalam akta maka dia adalah pemilik sesungguhnya.
” Tanpa kita perlu cari tahu lagi siapa yang menyetorkan saham, artinya bahwa jelas di sini bawa pemilik dari nyata adalah Nany Widjaja,” ujar Richard.
Terpisah kuasa hukum Jawa Pos Eleazar Leslie Sajogo mengatakan PT pada intinya adalah persekutuan dari modal, itu tercantum dalam undang-undang berarti siapa yang menyetorkan modal itu menjadi hal yang cukup penting dan krusial.
Dia menambahkan, bahwa dalam persidangan juga diungkap bahwa tidak pernah ada larangan tentang perjanjian nomenee.
Masih menurut Eleazar Leslie Sajogo, tidak ada larangan yang secara tegas mengatur demikian di dalam undang-undang yang pertama dan kedua sehingga hal itu berlaku sampai sekarang. (pay)
