surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Direktur PT. Standar Beton Indonesia Diadili Atas Dugaan Menerbitkan Dan Menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya

Direktur PT Standar Beton Indonesia diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Menerbitkan, menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya, Direktur PT. Standar Beton Indonesia diadili.

H. Berni, S.T.,M.M, hanya bisa terdiam ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendudukkannya sebagai terdakwa.

Hari ini, Kamis (14/8/2025), H. Berni dihadirkan penuntut umum di PN Surabaya untuk diadili dengan agenda persidangan pembacaan surat dakwaan JPU.

Dalam surat dakwaan yang dibuat dan disusun Martina Peristyanti, SH., MBA dijelaskan, perbuatan terdakwa H. Berni bersama-sama dengan (alm) Muhammad Thoeriq diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 39A huruf (a) juncto pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penuntut umum dalam surat dakwaan keduanya juga menjelaskan, perbuatan terdakwa Berni diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 39A ayat (1) huruf (d) jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perbuatan terdakwa H. Berni dilakukan di kantor PT. Standar Beton Indonesia di Jalan Darmo Permai Selatan XVI No.18, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau di kantor domisili terakhir PT. Standar Beton Indonesia di Perumahan Kahuripan Nirwana Blok C Raya No. 86 Kabupaten Sidoarjo.

Lebih lanjut penuntut umum dalam surat dakwaannya menguraikan, PT. Standar Beton Indonesia didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 19 tanggal 26 Februari 2003 yang dibuat Notaris Sukarini, SH sebagaimana dirubah Akta Jual Beli Saham nomor 8 tanggal 10 Agustus 2004 yang dibuat Notaris Ahmad Irhamni, SH sebagaimana dirubah Akta Jual Beli Saham nomor 9 tanggal 10 Agustus 2004 yang dibuat Notaris Ahmad Irhamni, SH sebagaimana dirubah Akta Berita Acara nomor 8 tanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat Notaris Rosida, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Standar Beton Indonesia nomor 10 tanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat Notaris Rosida, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara nomor 22 tanggal 26 Juli 2010 yang dibuat Notaris Rosida, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara nomor 3 tanggal 09 Nopember 2011 yang dibuat Notaris Rosida, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 11 tanggal 08 Januari 2014 yang dibuat Notaris Rosida, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Standar Beton Indonesia nomor 14 tanggal 22 Mei 2014 yang dibuat Notaris Ahmad Irhamni, S.H.

Tahun 2014 sampai tahun 2015, Direktur Utama PT. Standar Beton Indonesia dijabat almarhum Muhammad Thoeriq, Direktur PT. Standar Beton Indonesia dijabat terdakwa H. Berni, sedangkan posisi Komisaris PT. Standart Beton Indonesia dijabat Sungkono Saputro.

Untuk pemegang saham PT. Standar Beton Indonesia pada saat itu adalah almarhum Muhammad Thoeriq, H. Berni dan Sungkono Saputro.

Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi DJP, PT. Standar Beton Indonesia telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan NPWP : 02.102.667.9-618.000 di KPP Madya Dua Surabaya sejak 05 Mei 2003 dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 13 Mei 2003 dengan alamat kantor berdasarkan sistem administrasi DJP di Jalan Darmo Permai Selatan XVI No.18, Dukuh Pakis, Kota Surabaya yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 23953 industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi.

Terdakwa Berni usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

“Berdasarkan administrasi pada KPP Madya Dua Surabaya, PT. Standar Beton Indonesia mempunyai kewajiban perpajakan yang terdiri dari PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 25/29, PPh pasal 15, PPN, PPh pasal 26, PPh pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 19,” mengutip pernyataan Martina Peristyanti dalam surat dakwaannya.

Terdakwa Berni selaku Direktur PT. Standar Beton Indonesia memiliki tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas PT. Standar Beton Indonesia nomor 10 tanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat Notaris Rosida, S.H., seperti mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, pembatasan untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan, tidak termasuk mengambil uang perseroan di Bank, mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri, dimana hal ini harus ada persetujuan dari dewan komisaris.

“Selain menjabat sebagai Direktur, terdakwa Berni di PT. Standar Beton Indonesia juga menjalankan fungsi khusus selaku Direktur Keuangan dan Direktur Operasional yang memiliki tugas serta wewenang mengatur masalah teknis dan produksi dari perusahaan,” urai penuntut umum.

Setelah mendapatkan proyek, sambung penuntut umum, terdakwa Berni bertugas melakukan penataan alat dan Sumber Daya Manusia (SDM), mengetahui dan menyetujui proses pembelian bahan baku sampai pembayaran bahan baku yang awalnya penerima dokumen penagihan adalah Risma Hanifah dan Ismail lalu diserahkan ke Adi Sucipto untuk dibuatkan rekapitulasi.

Martina Peristyanti kembali melanjutkan, terdakwa H. Berni hanya melihat rekapitulasi biaya yang harus dibayar kemudian terdakwa H. Berni melakukan pembayaran, meneliti dokumen PO, faktur pajak dan kontrak kerjasama, menandatangani dokumen tertentu perusahaan seperti dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dokumen Purchase Order (PO), kontrak tertentu, menyetujui anggaran perusahaan, proses penjualan by proyek dengan menyesuaikan kontrak kemudian perusahaan tinggal menyelesaikan pekerjaan, penagihan yang diurus Adi Sucipto dengan melampirkan kwitansi yang ada tanda tangan Adi Sucipto, faktur pajak keluar yang ditanda tangani terdakwa Berni, Berita Acara Pengiriman Barang yang ditanda tangani orang lapangan dan pihak pembeli. Semua dokumen-dokumen itu dibuat Adi Sucipto.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT. Standar Beton Indonesia melakukan penjualan barang berupa beton cair, beton ringan seperti pancang, kastin, paving, batako, bantalan rel, menyewakan truck mixer serta Concreate Pump (CP) kepada customer dan melakukan pembelian atau pemesanan barang yang digunakan untuk produksi melalui supplier. Atas semua pembayaran dilakukan secara transfer melalui bank dengan menggunakan beberapa rekening.

Berdasarkan monitoring pelaporan dari data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada KPP Madya Dua Surabaya, PT. Standar Beton Indonesia, NPWP : 02.102.667.9-618.000 yang menandatangani SPT masa PPN pajak Januari 2013 sampai dengan Desember 2015 adalah terdakwa Berni selaku Direktur, Direktur Keuangan, Direktur Operasional, dimana pada SPT Masa PPN periode tahun 2014-2015 PT. Standar Beton Indonesia telah menyampaikan atau mengkreditkan faktur pajak masukan dari perusahaan CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya.

Dalam kartu utang perusahaan serta pengajuan pembayaran utang dari PT. Standar Beton Indonesia, tidak pernah ada nama-nama perusahaan CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya dikarenakan tidak pernah ada pemesanan pembelian atau Purchase Order (PO).

Barang yang dikirim, surat jalan, invoice atas nama Suplier dengan nama CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya, namun tiba-tiba terdapat Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT. Standar Beton Indonesia.

Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya dibuat almarhum Zaenal Fatah (terdakwa dalam perkara lain/Narapidana) atas permintaan Direksi PT. Standar Beton Indonesia saat itu Muhammad Thoeriq dan terdakwa Berni.

Lalu, bagaimana proses pembuatan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya?

Dalam surat dakwaan penuntut umum Martina Peristyanti diceritakan, awalnya Adi Sucipto diperintahkan direksi saat itu untuk menyerahkan dokumen Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan asli transaksi sebenarnya PT. Standar Beton Indonesia kepada almarhum Zaenal Fatah (terdakwa dalam perkara lain/Narapidana) maupun orang suruhannya.

Kemudian, almarhum Zaenal Fatah menyusun SPT berdasarkan transaksi sebenarnya dan juga transaksi yang tidak sebenarnya dengan membuat Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya yang tidak pernah ada transaksi dengan PT. Standar Beton Indonesia.

Almarhum Zaenal Fatah dan Rizal, almarhum Widodo dan Bambang Soemitro menagihkan ke PT. Standar Beton Indonesia untuk dilakukan penyetoran serta pembayaran fee atas jasa almarhum Zaenal Fatah yang mana dokumen yang dibawa melaporkan kuitansi tersebut kepada Direksi PT. Standar Beton Indonesia yang saat itu dijabat Muhammad Thoeriq (almarhum) dan terdakwa H. BERNI, ST., MM.

Direksi pada saat itu kemudian menginstruksikan kepada Adi Sucipto untuk melakukan pembayaran secara cash atau tunai kepada almarhum Zaenal Fatah (terdakwa dalam perkara lain) maupun orang suruhannya, dengan cara terdakwa Berni men-transfer sejumlah uang melalui rekening perusahaan maupun rekening pribadinya kepada Adi Sucipto.

Selanjutnya Adi Sucipto melakukan tarik tunai dan menyerahkan uang secara tunai kepada almarhum Zaenal Fatah maupun orang suruhannya.

Kemudian SPT yang telah disusun, dilaporkan almarhum Zaenal Fatah dan fotokopi atas SPT Masa PPN yang telah dilaporkan, diserahkan kepada PT. Standar Beton Indonesia.

Yang menandatangani SPT masa PPN masa pajak Januari 2013 sampai dengan Desember 2015 dari PT. Standar Beton Indonesia adalah terdakwa Berni, namun terdapat beberapa SPT Masa PPN dari PT. Standar Beton Indonesia yang ditandatangani almarhum Zaenal Fatah menggunakan nama terdakwa Berni selaku Direktur atau Direktur Keuangan atau Direktur Operasional PT. Standar Beton Indonesia.

Hal ini diketahui serta dikehendaki terdakwa Berni dimana total PPN berdasarkan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari perusahaan CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya yang dikreditkan dalam SPT masa PPN PT. Standar Beton Indonesia periode 2014-2015 dengan tujuan agar nilai yang disetorkan ke kas negara lebih kecil daripada selisih faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang seharusnya sebesar Rp.7.705.710.032. (pay)

Related posts

Di Perayaan Delightful Christmas, Bumi Surabaya City Resort Hadirkan 17 Penyanyi Cilik

redaksi

Ayah Kandung Korban Meninggal Dunia Tragedi Stadion Kanjuruhan Sempat Lapor Polisi Namun Tidak Ditanggapi

redaksi

Pemilik 5 Kendaraan Mewah Ini Terancam Pidana Jika Tidak Melakukan Ini

redaksi