surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tanah Bersertifikat Telah Dikuasai Sejak 1993, Tiba-Tiba Muncul Sertifikat Baru, Ada Dugaan Permainan Mafia Tanah, 20 Warga Ngajum Kecamatan Balesari Kabupaten Malang Lapor Polisi

Masbuhin dan team dampingi 20 warga Desa Ngajum Kelurahan Balesari Kabupaten Malang membuat laporan polisi di Polda Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Merasa jadi korban permainan sindikat mafia tanah, 20 warga Desa Ngajum Kecamatan Balesari Kabupaten Malang mengadu ke polisi.

Didampingi tim kuasa hukumnya, 20 orang warga Desa Ngajum Kecamatan Balesari Kabupaten Malang ini langsung membuat pengaduan di SPKT Polda Jatim, Rabu (24/9/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, 20 warga Ngajum Kecamatan Balesari Kabupaten Malang ini melaporkan seseorang bernama Moch. Saiful Efendi, dkk.

Siapakah Moch. Saiful Efendi ini? Mengapa orang ini dilaporkan ke Polda Jatim? Sebelum menguak siapakah Moch. Saiful Efendi ini, salah satu advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum 20 warga menerangkan maksud dan tujuan para warga ini mendatangi Mapolda Jatim.

Masbuhin, SH.,MH advokat yang ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukum 20 warga Ngajum Kecamatan Balesari Kabupaten Malang ini menjelaskan, kedatangan 20 warga Ngajum Kecamatan Balesari Kabupaten Malang ini untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik.

Yang membuat perkara ini semakin menarik untuk diikuti adalah adanya sertifikat ganda dan adanya dugaan kuat permainan mafia tanah atas terbitnya sertifikat ganda tersebut.

“Dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik ini terlihat sekali adanya permainan mafia tanah yang dilakukan oknum-oknum mafia tanah yang terorganisir,” jelas Masbuhin.

Mengapa sampai menyebutkan adanya dugaan permainan tanah yang dilakukan para mafia tanah terorganisir?

“Warga yang datang ke SPKT Polda Jatim untuk membuat laporan ini adalah korban dugaan permainan mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum mafia tanah di Kabupaten Malang,” tandasnya.

Dua puluh orang yang datang ke SPKT Polda Jatim ini adalah para pemilik dan pengelola sebuah lahan yang luasnya lebih kurang 10,5 hektar. Saat ini, tanah seluas 10,5 hektar ini menjadi lahan kebun tebu dan lahan kebun kopi.

Masbuhin kembali menjelaskan, sejak tahun 1993, para warga ini telah memegang sertifikat atas tanah tersebut dan mengelolanya.

Tanah seluas 10,5 hektar yang menjadi obyek sengketa, ditandai dengan terbitnya sertifikat baru ditahun 2024 lalu ini adalah tanah perorangan yang hendak dimiliki orang perorangan juga tanpa hak serta melawan hukum.

“Ketika tanah ini telah menjadi hak milik, ditandai dengan adanya sertifikat hak milik yang dipegang masing-masing warga, tiba-tiba sekitar Juli 2025, tanah-tanah yang dimiliki dan ditempati warga ini muncul sertifikat baru. Artinya, diatas tanah warga itu terbit sertifikat ganda,” papar Masbuhin.

Masbuhin menunjukkan sertifikat ganda. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dugaan adanya permainan tanah yang dilakukan oknum-oknum mafia tanah terorganisir ini, menurut Masbuhin, tidak hanya terjadi pada lahan yang dimiliki 20 warga Ngajum ini saja.

Lebih lanjut Masbuhin menerangkan, tanah seluas 10,5 hektar ini adalah satu kesatuan atau bagian dari tanah negara, dibagikan kepada warga yang luas keseluruhannya 73 hektar.

“Selain 20 warga Ngajum Kecamatan Balesari Kabupaten Malang, masih ada sekitar 30 warga dari desa lain yang juga akan membuat laporan polisi,” ungkap Masbuhin.

Apa penyebabnya?, sambung Masbuhin. Para warga itu juga merasa sebagai korban mafia tanah yang diatas tanah mereka secara tiba-tiba terbit sertifikat baru atau dikenal dengan istilah sertifikat ganda.

Dengan adanya temuan warga ini, Masbuhin berharap kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian Polda Jatim, dapat membongkar kasus ini dan memproses pidana siapa saja yang terlibat.

“Warga ini tak satupun mengenal langsung sosok Moch. Saiful Efendi. Yang bersangkutan juga bukan ahli waris. Namun mengapa tiba-tiba memegang sertifikat atas lahan yang ditempati warga?,” tanya Masbuhin.

Orang yang namanya tertera di sertifikat ini, sambung Masbuhin, kami duga sebagai salah satu bagian komplotan mafia tanah yang harus bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat ganda diatas tanah milik 20 warga ini.

Masbuhin kembali menegaskan, dugaan kuat adanya campur tangan mafia tanah dikasus warga Ngajum Kecamatan Balesari Kabupaten Malang ini akan ditindak lanjuti dengan serius dan akan dibuatkan laporan secara berjenjang.

“Kasus mafia tanah ini sangat serius dan harus mendapat perhatian pemerintah pusat dan aparat penegak hukum,” tegas Masbuhin.

Oleh karena itu, lanjut Masbuhin, harus dicari siapa dader atau pelaku utama, doen pleger atau yang menyuruh melakukan, medepleger atau turut melakukan dan medeplichtige atau yang membantu termasuk sponsorship atau pendananya.

Jika nanti ada oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang terlibat atas terbitnya sertifikat ganda ini, secara tegas Masbuhin juga meminta agar peran oknum-oknum tersebut juga diungkap ke publik, supaya jelas dan transparan.

Pada kesempatan ini, Masbuhin juga menunjukkan kejanggalan yang tercantum dalam sebuah sertifikat yang diterbitkan ditahun 2024 dan diduga kuat sertifikat ganda.

Ponidi (kanan) didampingi Masbuhin, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Ini contohnya. Disertifikat yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2024 ini dalam catatan petunjuknya hanya disebutkan pengumuman data fisik dan data yuridis tanggal 21 Juni 2024 nomor 727/2024,” papar Masbuhin.

Hal itu berbeda, sambung Masbuhin, dengan sertifikat milik warga yang telah terbit terlebih dahulu. Untuk sertifikat yang telah dipegang warga sejak 1993 dijelaskan dalam petunjuknya, berasal dari tanah negara yang oleh warga dimohonkan haknya sehingga terbitlah sertifikat tersebut,” ujar Masbuhin.

Karena warga telah memegang sertifikat tersebut, akhirnya warga berhak menempati tanah tersebut sejak 1993 hingga sekarang.

Bahkan, sejak saat itu, lahan tersebut dijadikan lahan kebun tebu dan lahan kebun kopi sebagai mata pencaharian sehari-hari warga.

Ponidi, salah satu warga yang ikut mendatangi Mapolda Jatim untuk membuat laporan menambahkan, terkuaknya adanya sertifikat ganda ini karena adanya surat ancaman dari Moch. Saiful Efendi yang mengaku sebagai pemegang sertifikat hak milik atas tanah yang telah ditempati warga pemegang sertifikat awal.

“Setelah saya lakukan pengecekan di BPN Kabupaten Malang, sertifikat tanah yang dipegang Moch. Saiful Efendi itu letaknya sama dengan yang tertera didalam sertifikat saya,” ungkap Ponidi.

Untuk tanah yang dimilikinya, Ponidi mengaku membeli dari seseorang yang memegang hak garap. Dan tanah itu awalnya adalah tanah kelebihan maksimum seluas 73 hektar.

“Tanah seluas 73 hektar ini lalu dibagikan kepada masyarakat setempat sebanyak 65 KK. Tiap orang, ada yang mendapat 1 hektar, ada yang mendapat 1,5 hektar,” cerita Ponidi.

Sedangkan tanah yang dimiliki Ponidi ini milik dua orang yang memiliki hak garap atas tanah tersebut.

“Akhirnya, saya yakin dan berani membeli tanah tersebut karena kedua orang ini bisa menunjukkan ke saya adanya faktur tagihan dari negara,” jelas Ponidi.

Kalau tagihan tadi ditebus pemegang hak, sambung Ponidi, orang tersebut sebagai pemilik tanah itu, bukan sekedar sebagai penggarap.

“Sayangnya, dua bapak yang datang ke saya itu belum sampai menebus. Ketika saya membeli hak garap disertai dengan adanya faktur tagihan dari pemerintah tersebut, lalu saya mendatangi BPN untuk mensertifikatkan tanah itu,” kata Ponidi.

Ponidi sendiri mengaku, baru memegang sertifikat tanah yang awalnya tanah itu adalah tanah garapan, sejak tahun 2000. Ketika masih berupa tanah garapan, belum ada sertifikatnya.

Masih berdasarkan keterangan Ponidi, berdasarkan surat ancaman dari Moch. Saiful Efendi ini, ia dituduh telah menguasai lahan orang lain secara melawan hukum. (pay)

Related posts

Jadi Peserta Dan Pemenang Lelang Aset Rumah, Samiatie Juga Gugat Seorang Advokat

redaksi

Dugaan Adanya Error In Persona Diperkara Lim Victory Halim Dan Annie Halim Makin Terlihat Jelas

redaksi

Ketua Departemen Bidang Hukum PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Bakal Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Tjandra Sridjaja Dan Pengurus Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia

redaksi