surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim PN Mojokerto Tolak Praperadilan Notaris Dan PPAT Judy Purwastuti Perintahkan Proses Hukum Dilanjutkan

Notaris dan PPAT Judy Purwastutik, SH., M.Kn pemohon praperadilan. (FOTO : dokumentasi pribadi kantor hukum TSR untuk surabayaupdate.com)

MOJOKERTO (surabayaupdate) – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tolak gugatan praperadilan yang diajukan Judy Purwastutik.

Ditolaknya praperadilan yang diajukan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di PN Mojokerto ini dibacakan hakim Jenny Tulak, Hakim PN Mojokerto yang ditunjuk sebagai hakim tunggal pemeriksa dan pemutus gugatan praperadilan Judy Purwastutik, Jumat (13/2/2026).

Hakim Jenny Tulak dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa penetapan Judy Purwastutik sebagai tersangka yang ditetapkan Polres Kabupaten Mojokerto sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menolak praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Jenny Tulak saat membacakan putusannya.

Menyatakan sah penetapan tersangka yang diberikan termohon praperadilan, lanjut hakim Jenny Tulak.

Selain menyatakan sahnya status tersangka yang diberikan termohon praperadilan, hakim pemeriksa dan pemutus praperadilan juga memerintahkan kepada penyidik kepolisian Polres Kabupaten Mojokerto untuk melanjutkan proses penyidikan yang menjadikan Judy Purwastutik sebagai tersangka.

Menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Judy Purwastutik ini, Teguh Suharto Utomo koordinator kuasa hukum Rosalenny Marthinus menyambut baik putusan yang diambil hakim Jenny Tulak sebagai hakim pemeriksa dan pemutus perkara.

Lebih lanjut advokat dan juga karateka DAN VI ini mengatakan, sudah sepatutnya PN Kabupaten Mojokerto menolak praperadilan yang diajukan Judy Purwastutik.

“Selanjutnya, kami mendukung penyidik Polres Kabupaten Mojokerto untuk melanjutkan proses Judy Purwastutik,” ungkap Teguh Suharto Utomo, Sabtu (14/2/2026).

Penyidik, lanjut Teguh Suharto Utomo, pasti mampu menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya Polres Mojokerto, khususnya Iptu Dawan Naibaho, S.I.K. dan tim, mampu menuntaskan perkara ini dengan baik. Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka Judy harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas Teguh.

Meski demikian, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menegaskan tetap fokus melanjutkan proses penyidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Pidana Ekonomi Iptu Dawan Naibaho, S.I.K. bersama penyidik Denny, S.H., disebut terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara secara profesional, proporsional, dan presisi. Menurut Teguh, masyarakat Kutorejo dan publik Mojokerto menantikan keadilan bagi korban.

“Praperadilan kemarin sudah diputus. Hasil putusan ditolak PN Mojokerto. Putusan praperadilan yang ditolak menunjukkan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup,” papar Teguh.

Walaupun Judy Purwastutik diperkara ini juga mengajukan gugatan perdata, sambung Teguh, gugatan perdata itu tidak menghapus proses pidana, karena keduanya berjalan terpisah.

Teguh menambahkan, yang akan dilakukan setelah ini adalah mendorong penyidik kepolisian Polres Kabupaten Mojokerto untuk segera menyelesaikan berkas perkara sehingga perkara ini bisa segera disidangkan demi adanya kepastian hukum bagi korban.

Lalu, bagaimana Judy Purwastutik bisa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan Rosalenny Marthinus ?

Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum TSR ini menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Rosalenny Marthinus, warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ke pihak kepolisian.

Dalam laporannya di Polres Kabupaten Mojokerto, Rosalenny Marthinus mengaku sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Korban dalam laporannya juga menyebutkan bahwa tanah miliknya diduga dialihkan secara melawan hukum yang dilakukan tersangka Judy Purwastuti, S.H., M.Kn. yang diketahui berprofesi sebagai Notaris dan juga PPAT.

Dalam perkara ini, tersangka Judy Purwastutik disangka melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Atas status tersangka yang ditetapkan penyidik kepolisian, Judy Purwastutik mengajukan praperadilan.

Dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukannya, Judy Purwastutik memohon supaya hakim praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan pemeriksaan pendahuluan (praperadilan) yang diajukan Judy Purwastutik sebagai pemohon untuk seluruhnya.

Judy Purwastutik dalam gugatan praperadilannya juga memohon kepada hakim praperadilan PN Kabupaten Mojokerto menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kabupaten Mojokerto sebagai termohon sebagaimana surat nomor : S.Pgl/8/I/RES.1.11/2026/ Satreskrim tertanggal 22 Januari 2026 adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Masih berdasarkan isi praperadilan Judi Purwastutik juga dijelaskan, menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang bersumber dari penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai pemohon praperadilan, Judy Purwastutik juga meminta kepada hakim praperadilan supaya memerintahkan kepada penyidik Polres Kabupaten Mojokerto sebagai termohon praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

Dalam gugatan praperadilannya, Judy Purwastutik juga memohon kepada hakim pemeriksa supaya memerintahkan penyidik Polres Kabupaten Mojokerto sebagai termohon praperadilan untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon.

Selain mengajukan praperadilan, Judy Purwastutik juga mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Mjk. (pay)

 

 

 

 

Related posts

Para Pedagang Korban Kebakaran Pasar Turi Tahun 2007 Datangi Kantor DPRD Kota Surabaya

redaksi

LQ Indonesia Lawfirm Ragu Ada Keadilan Untuk Para Korban Indosurya. Banyak Kejanggalan Diperkara Ini. Para Mafia Hukum Ikut Bermain?

redaksi

Aden Ditolak Relawan Prabowo Jadi Wakil Ketua Dewan Surabaya

redaksi