surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dihadirkan Dipersidangan, Ahli Ilmu Perdata Dan Kenotariatan Unair Dinilai Berbelit Belit Dan Membingungkan

Dua kuasa hukum Rudy Siswanto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rudy Siswanto melalui tim kuasa hukumnya melawan Edwin Siswanto, adik kandungnya.

Dalam gugatan PMH kakak melawan adik kandung ini, Edwin Siswanto melalui tim kuasa hukumnya mendatangkan seorang ahli hukum perdata dan perikatan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Ahli hukum Perdata dan perikatan yang juga dosen Fakultas Hukum Unair yang didatangkan Edwin Siswanto sebagai tergugat itu bernama Dr. Ghansham Anand, SH., MKn.

Sebagai ahli Ilmu Perdata dan Hukum Perikatan, dosen Fakultas Hukum Unair ini dinilai terlalu berbelit-belit didalam memberikan keterangan dimuka persidangan.

Bukan hanya itu, didalam memberikan teori hukum perdata dan hukum kenotariatan, Dr. Ghansham Anand juga dinilai tidak memberikan keterangan yang spesifik, singkat dan jelas sehingga ada beberapa keterangan ahli dimuka persidangan yang dinilai membingungkan.

Adalah Agus Mulyo, SH.,MH, salah satu kuasa hukum Rudy Siswanto yang menilai bahwa keterangan yang disampaikan Dr. Ghansham Anand dipersidangan, Rabu (11/3/2026) di PN Surabaya itu berbelit-belit dan tidak langsung pada apa yang ditanyakan kepadanya.

Ditemui usai persidangan, koordinator kuasa hukum Rudy Siswanto sebagai pihak penggugat ini mengatakan, ahli beberapa kali terlihat menyampaikan teori hukum perdata yang disampaikan dimuka persidangan, tidak secara spesifik dan berputar-putar.

Agus Mulyo kemudian mencontohkan berkaitan dengan adanya surat keterangan waris yang dibuat secara coppie collationee.

“Mengenai coppie collationee ini, ahli tidak menjelaskan, apakah coppie collationee itu termasuk akta otentik atau tidak,” jelas Agus Mulyo.

Ahli, lanjut Agus Mulyo, malah berpendapat bahwa coppie collationee ini adalah copy dari salinan akta.

“Seharusnya, ahli berpegangan teguh pada ketentuan pembuatan akta notariil sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 ayat (1) Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Notaris harus membuat akta otentik,” ungkap Agus Mulyo.

Dan untuk golongan Tionghoa, lanjut Agus Mulyo, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN nomor 16 tahun 2021 pasal 111, surat keterangan waris harus dibuatkan akta otentik.

“Namun ahli menyatakan, didalam persidangan bahwa surat keterangan waris itu bukanlah akta otentik namun coppie collationee,” tandas Agus Mulyo.

Masih menurut Agus Mulyo, berkaitan dengan coppie collationee ini ahli memberikan penjelasan yang ngambang dan penuh teka teki.

“Alasan ahli, bahwa coppie collationee itu boleh mengutip. Kalau namanya akta otentik itu yang bisa dilakukan adalah dibuatkan salinan akta, bukan coppie collationee atau dikutip isinya,” tutur Agus Mulya.

Lalu, apa perbedaan antara coppie collationee dengan salinan akta? Agus Mulyo pun menerangkan, coppie collationee itu copy dari surat keterangan atau dari aslinya sedangkan salinan akta dibuat harus ada atau berdasarkan minuta akta.

“Perlu diingat bahwa coppie collationee tidak ada minuta akta sedangkan salinan akta harus ada minuta akta,” papar Agus Mulyo.

Jadi, lanjut Agus Mulyo, coppie collationee itu sekedar legalisir, tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk peralihan hak.

Agus Mulyo kembali tidak setuju dengan keterangan Ghansam Anand dimuka persidangan berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dengan Undang-Undang Perkawinan.

Hal lain yang dijelaskan Ghansam Anand dimuka persidangan yang mendapat bantahan keras dari kuasa hukum penggugat adalah berkaitan dengan hibah.

“Hibah menurut keterangan ahli dimuka persidangan, harus ada akta pembagian hak bersama, untuk melindungi prinsip ⅓ bagian,” kata Agus Mulyo.

Tapi mengapa, sambung Agus Mulyo, ketika pihak pemberi waris terlanjur melepaskan hak ⅓ bagiannya, ahli pun mengatakan kepada pihak yang dirugikan dipersilahkan untuk mengajukan gugatan.

“Pertanyaan saya, bentuk perlindungan pelepasan hak bersamanya bagaimana? Harusnya itu, ada pembagian pelepasan hak bersama sehingga legitieme portie-nya muncul,” kata Agus Mulyo.

Berdasarkan legitieme portie, lanjut Agus Mulyo, berkaitan dengan ⅓ bagian yang akan diberikan ke para ahli waris, tidak bisa diberikan seluruhnya kepada penerima hibah dan hal ini haruslah dilindungi secara undang-undang.

“Jadi, kalau ahli sampai berpendapat, ⅓ bagian terlanjur diberikan semua ke penerima hibah atau seseorang yang dianggap sebagai ahli waris, ada pihak yang keberatan, maka pihak yang keberatan itu diperbolehkan untuk mengajukan gugatan. Ini sangat janggal dan aneh sekali,” tegas Agus Mulyo.

Namun, sebagai seorang ahli Ilmu Keperdataan dan Ilmu Kenotariatan, menurut Agus Mulyo, kehadiran Dr. Ghansham Anand dipersidangan ini juga menjawab dalil penggugat dalam gugatannya, bahwa Edwin Siswanto sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Berkaitan dengan hal ini Agus Mulyo pun menjabarkan, Dr. Ghansham Anand yang dihadirkan sebagai ahli, secara tegas mengatakan dimuka persidangan, bahwa tindakan yang dilakukan Edwin Siswanto yang tidak memberitahukan kepada Rudy Siswanto perihal kematian Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat, ayah kandung Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Yang menarik dari keterangan ahli dipersidangan ini adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Edwin Siswanto. Hal tersebut secara jelas diuraikan ahli dimuka persidangan,” papar Agus Mulyo.

Masih menurut penjelasan Agus Mulyo, bahwa berita kematian Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat ini adalah legitieme portie yang harus disampaikan Edwin Siswanto kepada Rudy Siswanto, kakak kandungnya.

Agus Mulyo juga menilai, ada mens rea atau niat jahat yang sudah dilakukan Edwin Siswanto karena tidak memberitahukan perihal kabar meninggalnya ayahandanya ke Rudy Siswanto sebagai kakak kandungnya.

“Apa yang menjadi alasan Edwin Siswanto tidak memberitahukan perihal kematian sang ayah ke Rudy Siswanto?,” tanya Agus Mulyo.

Agus Mulyo, SH., MH (kanan) saat bertanya ke ahli perdata Unair dipersidangan kakak gugat adik kandung. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hal lain yang disampaikan Agus Mulyo adalah tentang keterangan Dr. Ghansham Anand berkaitan dengan syarat seseorang pantas menerima warisan atau onwaardig.

Untuk seseorang yang dianggap tidak pantas menerima warisan, sebagaimana dijelaskan ahli dimuka persidangan, hal tersebut diatur dalam pasal 838 KUH Perdata.

“Pasal 838 KUH Perdata ini berisi tentang orang-orang yang dianggap tidak pantas menerima warisan atau onwaardig,” sambung Agus Mulyo.

Selama tidak ada tindakan Rudy Siswanto yang bertentangan dengan pasal 838 KUH Perdata ini, lanjut Agus Mulyo, Rudy Siswanto berhak menerima pembagian waris dari kedua orangtua mereka yang sudah meninggal dunia.

Terpisah, Enricho Njoto selaku kuasa hukum Edwin Siswanto mengatakan, Dr. Ghansham Anand didalam memberikan keterangan dimuka persidangan, sudah sangat jelas.

Berdasarkan apa yang disampaikan Ghansam Anand dimuka persidangan tentang peralihan hak sebagaimana yang dilakukan Edwin Siswanto, adalah sah dan benar.

“Dari apa yang disampaikan ahli dimuka persidangan dapat disimpulkan bahwa peralihan hak yang telah dilakukan tergugat itu sudah benar dan sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Enricho Njoto.

Peralihan hak, sambung Enricho sudah sah dan tidak ada yang dibikin-bikin. Dan penggugat sudah menerima semua haknya.

Berkaitan dengan akta hibah waris, Enricho juga menjelaskan bahwa Rudy Siswanto sudah membubuhkan tanda tangannya di akta hibah itu.

Masih menurut Enricho, bahwa pembuatan akta hibah yang dibuat di notaris itu juga sudah ada minutanya dan ditanda tangani kedua belah pihak.

Pada persidangan ini, sebagai ahli, Dr. Ghansham Anand diminta untuk menjelaskan tentang pihak-pihak yang dijadikan tergugat oleh penggugat karena penggugat merasa ada hak hukumnya yang dilanggar orang-orang yang telah ditarik sebagai tergugat.

“Apakah ada batasannya terhadap orang-orang yang ditarik sebagai tergugat? Kemudian, mengenai siapa saja yang dijadikan tergugat? Apakah diserahkan kepada penggugat untuk menentukan siapa pihak tergugatnya atau bagaimana?,” tanya Agus Mulyo kepada ahli

Sebelum menjawab tentang pihak yang kemudian ditarik sebagai tergugat, Ghansham Anand terlebih dahulu menerangkan, bagaimana sebuah perkara perdata itu tidak dapat diterima karena kurang pihak.

“Apa implikasinya jika gugatan itu dinyatakan kurang pihak ? Dalam mengajukan gugatan, penggugat tidak hanya menggugat pihak-pihak yang telah merugikannya,” jelas Ghansham Anand.

Jika bicara tentang lengkapnya pembuktian dan pelaksanaan putusan, dalam mengajukan gugatan, penggugat juga harus memperhatikan mengenai pembuktian dan pelaksanaan hak-hak itu.

“Perlu diingat pula, bahwa putusan pengadilan hanya mengikat bagi pihak-pihak yang berperkara,” ulas Ghansham Anand.

Demi pelaksanaan putusan, lanjut Ghansham, pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut, haruslah ditarik sebagai pihak. Jangan sampai nantinya putusan pengadilan itu tidak dapat dilaksanakan atau non executable.

Mengenai siapa saja pihak-pihak yang sepatutnya ditarik sebagai tergugat, menurut Ghansham Anand, penilaian itu datangnya bukan dari penggugat tapi dari majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Ketika proses persidangan sudah berjalan dan majelis hakim menilai masih ada pihak yang (seharusnya) digugat, maka dalam putusannya, majelis hakim akan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tersebut kurang pihak,” kata Ghansham Anand.

Pada persidangan ini, Agus Mulyo salah satu kuasa hukum Rudy Siswanto yang dalam perkara ini sebagai penggugat, kemudian bertanya ke Ghansham Anand tentang Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat secara coppiee collationee.

Agus Mulyo pada persidangan ini membuat sebuah ilustrasi seperti berikut bahwa ada pasangan suami istri yang mempunyai dua anak laki-laki.

Namun, sang istri meninggal dunia. Istri ini mempunyai harta warisan sebuah rumah mewah. Kemudian, rumah itu dijual sang ayah dan dua anak laki-lakinya. Rumah itu terjual dengan harga Rp. 16 miliar.

Terhadap harta warisan sang istri tersebut, sang suami mendapat bagian 4/6 bagian. Sehingga suami mendapatkan hak atas penjualan rumah tersebut sebesar Rp. 10,4 miliar.

Untuk kedua anak laki-laki pasangan suami istri tersebut, masing-masing anak mendapatkan bagian ⅙ maka secara rupiah masing-masing anak menerima Rp. 2,6 miliar. Masing-masing bagian atas waris sang istri ini sudah diterima suaminya dan kedua anaknya dengan adanya akta notaris.

“Tahun 2022, ayahanda kedua anak ini meninggal. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah harta warisan dari mama kedua anak itu yang sudah diterima ayahanda mereka sebesar Rp. 10,4 miliar tersebut akan diterima kedua anak laki-laki pasangan suami istri itu?,” tanya Agus Mulyo.

Atas pertanyaan kuasa hukum penggugat ini, ahli pun menjawab jika uang Rp. 10,4 miliar itu masih ada, maka kedua anak laki-laki pasangan suami istri yang sudah meninggal tersebut berhak untuk mendapatkan bagian atas pembagian waris yang diterima ayah mereka dari ibunda mereka yang sudah meninggal terlebih dahulu.

Lalu bagaimana jika salah satu anak dari pasangan suami istri ini selama sang ayah masih hidup, kurang memberikan perhatian, jarang menengok sang ayah karena domisili sang anak tersebut jauh dari rumah yang ditempati ayahnya ketika masih hidup, apakah anak ini akan berkurang haknya ketika dilakukan pembagian waris atas harta waris sang ayah yang besarnya Rp. 10,4 miliar tersebut?

“Berdasarkan pasal 838 KUH Perdata yang mengatur tentang seseorang yang dianggap tidak pantas menerima warisan atau hak waris atau onwaardig karena perbuatan tercela terhadap pewaris,” jelas Ghansham Anand.

Apabila, lanjut ahli, si anak itu perbuatannya tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 838 KUH Perdata ini, maka ia berhak menerima pembagian warisan yang sama besarnya dengan adik kandungnya atas harta warisan peninggalan ayah mereka yang besarnya Rp. 10,4 miliar itu.

Walaupun sang kakak, lanjut ahli, selama ayah mereka masih hidup tidak pernah menafkahi, tidak pernah menengok bahkan bermusuhan sekalipun dengan sang ayah, terhadap harta warisan peninggalan sang ayah itu, secara normatif, si kakak tersebut tidak terhalang haknya untuk mendapatkan warisan tersebut.

Ahli dalam persidangan ini juga dimintai pendapat tentang sebuah ilustrasi tentang kurangnya anak pertama berkomunikasi dengan sang ayah ketika sang ayah masih hidup.

Dr. Ghansham Anand, SH., M.Kn Ahli Ilmu Keperdataan Dan Hukum Kenotariatan Unair. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kakak jarang berkomunikasi dengan ayah, namun lebih sering berkomunikasi dengan adik kandungnya. Tahun 2022, ayah kedua anak ini meninggal dunia. Perihal kematian sang ayah ini tidak diberitahukan sang adik ke kakaknya,” cerita Agus Mulyo.

Tiga tahun kemudian, lanjut Agus Mulyo, sang kakak baru mengetahui jika ayahnya telah meninggal.

Ia pun datang ke kota tempat sang ayah tinggal dan menemui adiknya untuk menanyakan kebenaran kematian ayah mereka.

Sang kakak akhirnya mendapatkan jawaban dari adik kandungnya bahwa ayah mereka memang sudah meninggal tiga tahun yang lalu.

“Apakah perbuatan sang adik ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ?,” tanya Agus Mulyo kepada ahli.

Berkaitan dengan ilustrasi ini, ahli enggan menanggapi karena hal itu berkaitan dengan etika dan perilaku, ada pihak lain yang lebih berkompeten menjawabnya.

“Namun, tindakan sang adik itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila ada indikasi bahwa sang adik ingin menguasai seluruh harta warisan peninggalan ayahanda mereka berdua dan tidak mau membaginya dengan sang kakak,” jelas ahli.

Hal lain yang ditanyakan kuasa hukum penggugat kepada ahli adalah berkaitan dengan penemuan sang kakak atas semua harta warisan kedua orang tua mereka.

Kepada ahli, kuasa penggugat ini menyatakan bahwa terhadap aset-aset yang dimiliki kedua orang tua mereka itu, sudah ada yang berbentuk sertifikat hak milik (SHM) ada akta hibah, bahkan ada yang sudah berbentuk sertifikat jual beli.

“Mohon ahli jelaskan, yang menjadi bukti peralihan hak waris dari adanya jual beli, adanya balik nama, dimana semua itu dibuat bukan secara akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 116 Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2014,” papar Agus Mulyo.

Atas pertanyaan ini, ahli kemudian menjelaskan terlebih dahulu tentang keterangan waris dimana isinya mengatur tentang siapa yang menjadi ahli waris.

“Perundang-undangan sendiri tidak mengatur secara spesifik bagaimana bentuk keterangan waris itu, kecuali obyeknya adalah hak atas tanah,” papar Ghansham Anand.

Kalau obyeknya adalah hak atas tanah, sambung Ghansham Anand, sudah diatur dalam Permen ATR/BPN nomor 16 tahun 2021 pasal 111.

“Apa saja yang dapat dijadikan bukti ahli waris? Berdasarkan pasal 111 ayat (1) huruf (c) Permen ATR/BPN nomor 16 tahun 2021 disebutkan, surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa wasiat dari pewaris, putusan pengadilan, penetapan hakim pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang dibuat ahli waris disaksikan dua orang saksi serta diketahui kepala desa atau Lurah atau Camat tempat tinggal pewaris saat meninggal dunia, akta keterangan pewaris dari notaris yang berkedudukan ditempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan,”ungkap Ghansham Anand.

Berkaitan dengan coppie collationee, ahli mengatakan bahwa coppie collationee adalah salinan kata demi kata dari suatu akta.

“Notaris menyalin kembali apa yang tertuang didalam akta tersebut, baik akta otentik maupun akta dibawah tangan, atau surat tertentu yang bukan akta,” urai ahli.

Surat tertentu yang bukan akta, sambung ahli, misalnya adanya surat pernyataan yang dibuat seseorang dibawah tangan.

“Kemudian orang tersebut meminta copy-nya. Karena notaris itu bukanlah pejabat yang membuat surat pernyataan tersebut, maka notaris itu tidak bisa mengeluarkan salinan akta,” kata Ghansham Anand.

Namun, lanjut ahli, notaris tersebut mempunyai kewenangan untuk membuat coppie collationee. Hal ini diatur dalam pasal 15 ayat (2) huruf (c) UU nomor 30 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Lalu, bagaimana akta otentik itu harus ada coppie collationee bukan salinan akta? Akta otentik menurut penjelasan kuasa hukum penggugat harusnya salinan akta bukan coppie collationee.

Berkaitan dengan coppie collationee ini ahli pun mengakui bahwa hal itu dijaman sekarang sudah tidak relevan lagi untuk digunakan sebab dijaman dahulu masih belum ada mesin fotocopy. Namun, UU nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris masih mempertahankannya.

Meski tidak relevan lagi untuk digunakan namun coppie collationee ini menurut ahli berdasarkan regulasi, masih memungkinkan untuk dipakai atau digunakan.

Ahli kembali menerangkan, lalu apa yang menjadi alasan seorang Notaris membuat coppie collationee?

Lebih lanjut ahli menjabarkan bahwa pembuatan coppie collationee ini atas permintaan para pihak. Kemudian, apa yang menjadi alasan para pihak untuk dibuatkan coppie collationee?

Kemudian, apakah akta otentik yang notabene adalah akta notariil itu yang dikeluarkan (idealnya) adalah salinan akta, lalu dikeluarkan juga dalam bentuk coppie collationee?

“Jika saya adalah notaris yang membuat suatu akta dan sebagai pemegang protokol atas akta yang telah saya buat, maka yang saya keluarkan adalah salinan atas akta yang sudah saya buat,” jawab ahli.

Namun, lanjut ahli, jika saya bukanlah notaris yang membuat akta notariil tersebut, maka saya tidak bisa mengeluarkan salinan akta.

Hal lain yang ditanyakan ahli pada persidangan ini adalah berkaitan dengan adanya surat keterangan waris yang dibuat Notaris namun tidak ada minuta akta-nya.

“Dengan adanya surat keterangan waris yang tidak ada minuta akta-nya, apakah bisa dijadikan dasar mengajukan peralihan hak atas tanah?,” tanya Agus Mulyo.

Sebelum menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat ini, ahli terlebih dahulu menerangkan bahwa coppie collationee itu adalah salinan dari akta dibawah tangan.

Masih menurut penjelasan ahli, nantinya akan dilihat isi dari coppie collationee itu apa. Dan apakah coppie collationee itu dibuat seorang Notaris atau tidak.

Ketika ada pengajuan peralihan hak atau balik nama, yang menjadi dasar bukanlah berbasis coppie collationee.

Masih berkaitan dengan coppie collationee, ahli secara tegas mengatakan didalam persidangan bahwa coppie collationee itu bukanlah akta otentik, bukan pula akta dibawah tangan.

Coppie collationee masih menurut penjelasan ahli, adalah penulisan ulang atau ditulis kembali suatu dokumen sehingga harus dilakukan pengecekan coppie collationee yang sudah dibuat itu berbentuk apa dan siapa yang membuatnya.

Terkait dengan pertanyaan kuasa hukum penggugat mengenai adanya surat keterangan waris yang dibuat Notaris namun tidak ada minuta akta-nya, ahli menilai bahwa notaris itu tidak membuat surat keterangan waris. Yang dibuat Notaris itu adalah coppie collationee dari suatu keterangan waris. (pay)

Related posts

Ada Perbuatan Melawan Hukum Dalam Proses Cessie Terhadap Pinjaman Kreditnya, Pimred Surabaya Pagi Gugat Bank Artha Graha Sebesar Rp. 80 Miliar

redaksi

Tersangka Pengerusakan Polsek Arjasa Menjadi 3 Orang

redaksi

AKPI Gelar Pendidikan Kurator Dan Pengurus Angkatan 28

redaksi