surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni Beri Tanggapan Tentang Permasalahan Yang Terjadi Antara Pemkot Surabaya Dengan PT Unicomindo Perdana

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 Arif Fathoni, SH. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perseteruan hukum yang hingga kini belum terselesaikan walaupun sudah ada putusan pengadilan yang terlah berkekuatan hukum tetap antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT. Unicomindo Perdana mendapat tanggapan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 Arif Fathoni, SH mengatakan, adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berkaitan dengan sengketa pengelolaan sampah antara PT. Unicomindo Perdana dengan Pemkot Surabaya terjadi saat kondisi ruang fiskal Pemkot Surabaya agak sempit

“Artinya untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur strategis saja, kami harus mencari pembiayaan alternatif,” papar Arif Fathoni.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pencarian pembiayaan alternatif itu adalah meminjam uang atau berhutang ke Bank Jatim maupun ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

“Jika ditotal, pinjaman itu sebesar Rp. 1,6 triliun. Dari pinjaman itu, dipakai membiayai agenda-agenda pembangunan di Kota Surabaya, baik di tahun 2025, 2026 dan 2027,” ungkap Arif Fathoni.

Ketua Komisi A yang membidangi hukum & pemerintahan periode 2019-2024 DPRD Kota Surabaya ini kembali melanjutkan, adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sebuah dilema yang dirasakan DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 ini mengatakan, sebelum putusan pengadilan dikeluarkan, baik Pemkot Surabaya maupun PT. Unicomindo Perdana sudah diberi ruang untuk membuktikan dalil mereka masing-masing.

“Atas dilematis yang kami rasakan saat ini, langkah paling segera yang akan kami lakukan adalah berkonsultasi kepada para ahli hukum dan para penegak hukum,” papar Arif Fathoni.

Jangan sampai, lanjut Arif Fathoni, keputusan yang diambil untuk melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht tersebut malah berimplikasi hukum di masa yang akan datang.

Berkaitan dengan proyek kerjasama dalam hal pengelolaan sampah di Kota Surabaya antara Pemkot Surabaya dengan PT. Unicomindo Perdana, dilaksanakan tahun 1989.

“Uang yang dipakai untuk membiayai proyek pengelolaan sampah ditahun 1989 itu berasal uang para pembayar pajak dan restribusi tahun 1989,” ulas Arif Fathoni.

Namun konsekuensinya, lanjut Arif Fathoni, masalah pembiayaan atas kerjasama itu juga diambilkan dari uang pembayaran para wajib pajak dan restribusi ditahun ini.

“Oleh karena itu, masalah penggunaan uang pembayaran pajak dari wajib pajak dan restribusi di masa sekarang untuk membayar kompensasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht itulah yang ingin kami diskusinya dengan para penegak hukum secara intens,” paparnya.

Arif pun menjabarkan, setelah melakukan diskusi dengan para penegak hukum untuk mencari jalan keluar atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, pada saat Pemkot Surabaya melakukan pembayaran sebagaimana perintah pengadilan yang tertuang dalam putusan, tidak ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan dimasa mendatang.

Selain itu, konsultasi secara intensif juga akan dilakukan dengan jaksa pengacara negara untuk mengetahui ada atau tidak unsur perbuatan korupsi jika Pemkot Surabaya melakukan pembayaran ke PT. Unicomindo Perdana karena adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya, jika nantinya Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada konsekuensi hukum yang harus kami tanggung dikemudian hari, bagi kami para pengambil keputusan sekarang untuk melaksanakan kewajiban para pengambil keputusan pada tahun 1989,” tandasnya.

Menanggapi hasil hearing yang telah dilakukan PT. Unicomindo Perdana, Bidang Hukum Pemkot Surabaya dan Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (13/4/2026), bahwa untuk menyelesaikan permasalahan ini pihak Komisi B DPRD Kota Surabaya perlu memanggil beberapa pihak diantaranya pemilik PT. Unicomindo Perdana Adipati KRMH Jacob Hendrawan, Walikota Surabaya periode 2002-2010 Bambang DH, Walikota Surabaya periode 2010-2020 Tri Risma Harini serta aparat penegak hukum lainnya, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 ini mengatakan, tujuan mengundang pihak-pihak tersebut adalah untuk mendengar permasalahannya serta apakah ada implikasi hukum atau tidak ketika dewan dan Pemkot Surabaya melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Arif Fathoni juga menerangkan bahwa dalam penanganan penyelesaian perkara pembayaran kompensasi ganti kerugian ke PT. Unicomindo Perdana ini, DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dalam waktu dekat, sambung Arif Fathoni, DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat dengan para pimpinan komisi di DPRD Kota Surabaya termasuk yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) karena anggaran yang akan dikeluarkan untuk membayar kompensasi tersebut akan dibahas terlebih dahulu di Banggar Dewan.

Supaya Banggar memiliki keyakinan terhadap keputusan yang diambil, sambung Arif Fathoni, dewan akan semakin yakin dan nyaman untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut apabila sudah ada pendapat hukum secara tertulis baik dari KPK, Kejaksaan dan BPK.

Lalu bagaimana apabila anggaran untuk melakukan cicilan pembayaran ke PT. Unicomindo Perdana ditahun-tahun sebelumnya sudah dimintakan ke dewan dan telah mendapat persetujuan dewan namun uang itu tidak dibayarkan, mengingat di cicilan ke-15 dan cicilan ke-16 cicilan itu tidak dibayarkan. Bagaimana dengan uang tersebut?

Arif Fathoni kembali menerangkan, biasanya perencanaan anggaran yang tidak jadi digunakan akan dikembalikan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

Menurut Arif Fathoni, diperiodenya menjabat sebagai anggota dewan, ditahun 2019 tidak ada pembahasan tentang Silpa tersebut. Dimungkinkan Silpa itu ada di periode sebelumnya.

Dan pembahasan untuk membayar cicilan bagi hasil PT. Unicomindo Perdana di tahun 2019 juga tidak pernah ada karena ditahun itu sudah terjadi sengketa hukum. (pay)

 

Related posts

HENRY J GUNAWAN : Hermanto Banyak Berbohong, PT Gala Bumi Perkasa Tidak Terima Uang Satu Rupiahpun

redaksi

Bos PT Bone Sulawesi Prima Masih Bebas Berkeliaran Meski Berstatus Buronan Polrestabes Surabaya

redaksi

Seorang Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Dibentak Hakim Karena Bersikap Kurang Sopan Dipersidangan

redaksi