surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik Mobil Lexus RX 350 Yang Ditarik Paksa 10 Dept Collector Menunggu Kepastian Hukum Atas Laporan Polisi Yang Dibuatnya

Andy Pratomo (Kiri) pemilik mobil Lexus RX350 bersama Ronald Talaway, SH (Kanan) advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Desember 2025 lalu, namun kepastian hukum atas perkara ini masih terus ditunggu Andy Pratomo.

Pemilik mobil Lexus RX350 yang berusaha ditarik paksa 10 dept collector yang mengaku dari BFI, melalui kuasa hukumnya, masih menunggu perkembangan penanganan perkara ini hingga berkepastian hukum.

Melalui Ronald Talaway, SH., advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, Andy Pratomo masih terus menunggu apakah perkara yang dilaporkannya ini ditanggapi secara serius atau tidak.

“Kami masih menunggu perkembangan kasus ini. Hingga saat ini, belum ada perkembangan yang signifikan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ujar Ronald Talaway.

Pelapor, lanjut Ronald Talaway, hingga saat ini juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Kami hanya mendapat info dari penyidik, beberapa pihak termasuk dari BFI sudah dipanggil dan sudah ada yang memenuhi panggilan,” jelas Ronald, Kamis (30/4/2026)

Yang sudah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya adalah perwakilan BFI Pusat dan beberapa collector.

Ronald kembali menegaskan, berkaitan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, masih tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana pemerasan.

Masih menurut Ronald, Andy Pratomo selaku pemilik mobil, mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi, karena adanya penarikan paksa mobil mewah Lexus RX 350 miliknya dengan cara-cara tidak benar yang dilakukan sekitar 10 orang dept collector.

Ronald pun menguraikan, bahwa itikad tidak baik menarik paksa mobilnya itu sudah terlihat ketika para dept collector itu mengikuti mobil tersebut hingga disebuah rumah makan di kawasan Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

Menurut cerita Ronald, waktu itu mobil Lexus RX 350 ini dibawa saudaranya ke rumah makan tersebut. Karena hampir terjadi keributan, mobil ini pun dibawa pulang kerumah Andy Pratomo.

“Begitu sampai dirumah pemilik barulah terjadi keributan hingga akhirnya permasalahan itu ditengahi polisi dari Polsek Mulyorejo,” ungkap Ronald

Ronald kembali menambahkan, akibat dari kejadian penarikan mobil ini, sedang dipikirkan langkah hukum gugatan perdata yang akan dimohonkan ke pengadilan.

“Gugatan perdata ini akan kami ambil karena adanya kerugian yang diderita klien kami, baik moril maupun materiil,” papar Ronald.

BFI, lanjut Ronald, bersikukuh melakukan penarikan mobil karena adanya penunggakan masalah pembayaran mobil ini.

Masih menurut Ronald Talaway, walaupun ada dokumen penagihan untuk menarik mobil ini, ada kejanggalan yang terlihat.

“Kejanggalannya adalah, di dokumen tersebut disebutkan bahwa tipe mobil yang harus ditarik berbeda dengan mobil milik klien kami,” ujar Ronald.

Andy Pratomo pemilik mobil Lexus RX350 yang ditarik paksa dept collector. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Secara dokumen, lanjut Ronald, identitas tipe mobil yang harus ditarik adalah Lexus RX 250 sedangkan mobil milik Andy Pratomo adalah Lexus RX 350. Untuk tipe Lexus RX 250 itu tidak pernah diproduksi oleh Toyota Motor Kyushu Miyawaka, Fukuoka, Jepang.

Kejanggalan lain jika mencermati dokumen yang dibawa para dept collector yaitu berupa perjanjian ikatan fidusia, mobil atas nama Adi Hosea.

“Melihat fakta tersebut jelas tidak sinkron. Dokumen fidusia menyebutkan Lexus RX 250 atas nama Adi Hosea, namun para dept collector itu mau mengambil paksa Lexus RX350 milik Andy Pratomo. Itu artinya, mobil milik Andy Pratomo ini berstatus kredit dan bermasalah pembayaran kreditnya,” ulas Ronald.

Mobil ini, sambung Ronald Talaway, dibeli dalam kondisi second cash. Jadi tidak benar jika mobil ini dibeli secara kredit dan masih menunggak pembayaran kreditnya.

Ronald Talaway juga menyoroti masalah dokumen tagihan penarikan mobil yang dipegang para dept collector untuk mengambil paksa mobil Lexus RX350 ini.

“Bagaimana bisa para dept collector itu memegang dokumen penarikan mobil. Apakah dokumen itu mereka dapat dari BFI? Silahkan ditanyakan ke pihak BFI,” tegas Ronald.

Meski sudah ada komunikasi dari pihak BFI Surabaya, lanjut Ronald, namun masalah dokumen penarikan dan pembicaraan lebih lanjut terkait perkara ini belum ada. Begitu pula pihak BFI Pusat, belum melakukan klarifikasi atau pembicaraan apapun.

Ronald juga menjelaskan, bahwa laporan polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan, karena pihak BFI ingin memindah tangankan kepemilikan mobil Lexus RX 350 ini menjadi dalam penguasaan mereka.

” Walaupun tidak berhasil, namun perlu diingat berdasarkan KUHP yang baru diatur dalam pasal 17 berkaitan dengan percobaan tindak pidana (poging),” jelas Ronald.

Dipasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP itu, sambung Ronald dijelaskan, percobaan terjadi jika niat pelaku sudah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan, namun tindak pidana tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri.

Pelapor melalui kuasa hukumnya hingga saat ini masih menunggu adanya kepastian hukum atas laporan polisi yang sudah dibuatnya, walaupun ada info dari penyidik bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, laporan ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Andy Pratomo menambahkan, mobil produksi Toyota Motor Kyushu Miyawaka, Fukuoka, Jepang ini ia beli kondisi second dari dealer PT. Toyota Astra Jakarta.

Dengan adanya laporan polisi ini, Andy Pratomo pun berharap, kedepannya tidak ada lagi kesewenang-wenangan dari leasing ketika hendak menarik kendaraan, walaupun dalam kondisi menunggak pembayarannya.

Untuk diketahui, laporan Andy Pratomo ke Satreskrim Polrestabes Surabaya ini dilakukan Desember 2025.

Laporan polisi itu berawal dari adanya upaya penarikan paksa mobil Lexus RX350 di rumah Andy Pratomo di Jalan Mojoklanggru Wetan Surabaya, Selasa (4/11/2025) yang dilakukan sejumlah debt collector.

Alasan yang disampaikan para dept collector untuk menarik mobil seharga Rp. 1,3 miliar ini adalah adanya tunggakan cicilan, padahal mobil mewah ini dibeli Andy Pratomo secara tunai di Jakarta pada September 2025.

Untuk membuktikan keabsahan kepemilikan atas mobil mewah tersebut, Andy Pratomo memperlihatkan bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli. Namun para dept collector ini tetap ngotot menarik mobil tersebut sambil berteriak-teriak didepan rumah Andy Pratomo sehingga menimbulkan perhatian para tetangga yang keluar dari rumah mereka masing-masing. (pay)

Related posts

Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Dibebaskan Hakim PN Surabaya, Kuasa Hukum Korban Hanya Bisa Geleng-Geleng Kepala

redaksi

Korem 081/DSJ Ziarah Ke Makam Pahlawan

redaksi

FBS Prodi S1 Musik Unesa Gelar Pelatihan Ansamble Musik Di SIB Thailand

redaksi