surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perbup Nomor 114 Tahun 2021 Kabupaten Ponorogo Diterbitkan Untuk Meloloskan Yunus Mahatma Sebagai Dirut RSUD Harjono Ponorogo

Catur Hertiyawan menghampiri terdakwa Sugiri Sancoko usai persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Biro Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ponorogo terbitkan Peraturan Bupati yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melalui mekanisme yang benar.

Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan Biro Hukum Pemda Ponorogo itu adalah Perbup nomor 114 tahun 2021.

Selain dinilai penerbitan itu tidak mengikuti aturan yang benar dan tidak mengikuti perundang-undangan yang benar, ada dugaan bahwa Perbup nomor 114 tahun 2021 ini sengaja dibuat dan diterbitkan untuk meloloskan terdakwa dr. Yunus Mahatma menjadi Direktur Utama (Dirut) RSUD. dr Harjono Ponorogo.

Dengan terbitnya Perbup nomor 114 tahun 2021 ini, banyak pelanggaran yang diduga kuat sengaja dilakukan untuk mengangkat terdakwa Yunus Mahatma sebagai Direktur di RSUD dr. Harjono, salah satunya adalah batasan usia maksimal pengangkatan tenaga profesional dan pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sebab RSUD dr. Harjono Ponorogo saat itu sudah berstatus BLUD.

Karena RSUD dr. Harjono Ponorogo sudah berstatus BLUD, maka segala prosedur pengelolaannya haruslah tunduk dan patuh kepada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah harus tunduk kepada peraturan-peraturan mengikat yang ada didalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jaksa KPK pada persidangan Selasa (2/6/2026) akhirnya menggali lebih dalam terbitnya Perbup nomor 114 tahun 2021 Kabupaten Ponorogo tersebut.

Pendalaman mengenai terbitnya Perbup Ponorogo itu ditanyakan langsung tim Jaksa KPK kepada para saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini, salah satunya adalah Catur Hertiyawan, saksi yang dihadirkan tim Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sekilas mengenai profil Catur Hertiyawan, ia adalah pensiunan PNS Kabupaten Ponorogo dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemda Ponorogo.

Catur Hertiyawan sejak tahun 2006 sampai 2021 ditempatkan Bagian Biro Hukum Pemkab Ponorogo, dengan posisi awal menjabat adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) pada Biro Hukum Pemda Ponorogo.

Tahun 2018 sampai Nopember 2021, Bupati Ponorogo kemudian mengangkatnya menjadi Kepala Biro Hukum Pemkab Ponorogo. Menjelang purna tugas, Catur Hertiyawan dipindahkan posisinya dan menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Ponorogo.

Pada tahun 2021 itulah Catur Hertiyawan yang telah menjabat sebagai Kabiro Hukum Pemda Ponorogo ikut terlibat dalam pembuatan Perbup nomor 114 tahun 2021.

Hal itu terungkap didalam persidangan berdasarkan pengakuan langsung Catur Hertiyawan. Keterlibatannya, bahwa ia adalah salah satu pihak yang membuat dan mengetik langsung draft Perbup nomor 114 tahun 2021 dan begitu selesai, draft tersebut diserahkan kepada Bupati Ponorogo yang saat itu dijabat terdakwa Sugiri Sancoko.

Tanpa melalui revisi, draft yang disodorkan bagian biro hukum Pemkab Ponorogo kepada Bupati Ponorogo saat itu yaitu Sugiri Sancoko, dokumen Perbup Nomor 114 tahun 2021 akhirnya ditanda tangani dan disahkan terdakwa Sugiri Sancoko hingga kemudian Perbup yang sudah ditanda tangani serta disahkan itu sudah mulai diberlakukan diwilayah Kabupaten Ponorogo.

Bagaimana tim Jaksa KPK bisa mengungkap indikasi adanya permainan bahkan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam proses promosi dan mutasi jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo melalui terbitnya Perbup nomor 114 tahun 2021 Kabupaten Ponorogo itu?

Awal persidangan, Jaksa KPK menanyakan bagaimana Perbup nomor 114 tahun 2021 itu bisa terbit dan berlaku di Kabupaten Ponorogo.

Catur Hertiyawan yang mendapat pertanyaan ini langsung menjelaskannya dimuka persidangan secara menyeluruh.

Pensiunan PNS Kabupaten Ponorogo yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemkab Ponorogo sejak 2018 sampai 2021 ini mulai terlihat terdiam untuk berfikir sejenak ketika Jaksa KPK memperdalam pertanyaannya mengenai adakah konsekuensi hukumnya atau sanksi yang diberikan kepada pejabat pengelola yang berasal dari tenaga profesional pada BLUD RSUD Harjono Ponorogo, apabila melakukan pelanggaran atau kesalahan melanggar Perbup nomor 114 tahun 2021?.

Jaksa KPK didalam persidangan juga mengungkap dan mempertanyakan mengapa Perbup nomor 114 tahun 2021 ini pembuatannya terkesan dikebut, dapat diselesaikan hingga akhirnya dapat disahkan kemudian berlaku di Kabupaten Ponorogo hanya dalam waktu dua minggu?

Kepada saksi Catur Hertiyawan, Jaksa KPK kemudian memintanya untuk memberikan penjelasan lebih mendalam berkaitan dengan pasal 15 ayat (2) Peraturan Bupati nomor 114 tahun 2021 yang menerangkan tentang pelanggaran visi misi kode etik peraturan kepegawaian atau ketentuan.

“Berdasarkan pasal 15 ayat (2) Perbup Ponorogo nomor 114 tahun 2021 yang bapak konsep dan akhirnya mendapat persetujuan Bupati Ponorogo saat itu disebutkan, bahwa pejabat pengelola BLUD RSUD dr. Harjono Ponorogo dapat diberhentikan dari jabatannya karena melanggar visi misi kode etik peraturan kepegawaian atau ketentuan lainnya yang telah ditetapkan,” ujar Jaksa KPK.

dr. Yunus Mahatma yang pernah menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Maksud dari norma, lanjut Jaksa KPK, yang telah anda konsep itu apa? Dapat anda memberi contohnya? Norma yang telah anda buat lalu anda ketik, harusnya anda paham.

Catur Hertiyawan terlihat memberi jawaban berbelit-belit hingga membuat Jaksa KPK memintanya untuk langsung menjawab apa yang ditanyakan kepadanya.

Dan ketika Jaksa KPK kembali bertanya mengenai melanggar kode etik visi misi sebagaimana tertuang dalam Perbup nomor 114 tahun 2021, saksi Catur Hertiyawan terlihat semakin kebingungan.

Setelah sempat terdiam beberapa saat, Catur Hertiyawan akhirnya memberi jawaban tidak tahu atas apa yang ditanyakan salah satu Jaksa KPK dimuka persidangan.

Jawaban Catur Hertiyawan ini sontak membuat tim Jaksa KPK bereaksi dan semakin mengejar Catur Hertiyawan dengan pertanyaan-pertanyaan lebihb mendalam.

“Saudara yang membuat konsep perbup ini dan saudara sendiri yang mengetiknya. Bagaimana bisa anda (menjawab) tidak tahu,” tanya Jaksa KPK.

Hakim I Made Yuliada, SH.,MH yang ditunjuk sebagai ketua majelis pemeriksa dan pemutus perkara sampai ikut memperingatkan saksi Catur Hertiyawan.

“Coba anda ingat lagi. Dalam visinya apa yang menyebabkan orang itu diberhentikan, dalam misinya apa yang menyebabkan orang itu dapat diberhentikan. Kode etik yang dilanggar orang itu sehingga dapat diberhentikan. Begitu maksudnya,” tegur Hakim I Made Yuliada.

Meski telah mendapat penjelasan panjang lebar dari Hakim I Made Yuliada, Catur Hertiyawan tetap menjawab bahwa ia tidak mengetahui secara detail kode etik yang ada di RSUD dr. Harjono Ponorogo itu seperti apa.

Kepada Catur Hertiyawan, Jaksa KPK mengatakan tidak memintanya untuk mengetahui atau menerangkan bagaimana kode etik yang berlaku di RSUD dr. Harjono melainkan ia diminta untuk menerangkan kode etik yang tercantum dalam Perbup nomor 114 tahun 2021 itu penjelasannya bagaimana. Dan menurut Jaksa KPK kode etik yang dimaksud ini menyangkut tentang etik profesi.

“Kode etik yang dimaksud itu adalah etika. Contohnya begini, salah satu pejabat memakai narkoba bisa diberhentikan tidak?,” tanya Jaksa KPK.

Seorang pejabat, sambung Jaksa KPK, diketahui selingkuh, apakah bisa diberhentikan? Seorang pejabat terbukti melakukan korupsi, apakah bisa diberhentikan? Dari semua ini, apakah masuk dalam kategori kode etik? Atas pertanyaan Jaksa KPK ini, saksi pun menjawab termasuk.

Masih berkaitan dengan Perbup nomor 114 tahun 2021 yang telah dikonsep saksi Catur Hertiyawan, Jaksa KPK kembali bertanya apa alasannya tidak dimasukkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Atas pertanyaan Jaksa KPK ini, Catur Hertiyawan menjawab bahwa rujukan yang dipakai untuk membuat Perbup nomor 114 tahun 2021 ini berbeda.

“Rujukan untuk Perbup itu adalah Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Rujukan Permendagri nomor 79 tahun 2018 adalah PP nomor 59 tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah,” papar saksi Catur Hertiyawan.

Jawaban Catur Hertiyawan ini terlihat tidak sinkron untuk membantah pertanyaan Jaksa KPK, mengapa tidak mencantumkan PP nomor 11 tahun 2017.

Mengapa tidak sinkron? PP nomor 59 tahun 2005 sebagaimana diterangkan saksi Catur Hertiyawan didepan persidangan adalah berkaitan dengan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT. Merpati Nusantara Airlines.

Karena terus memberi jawaban berbelit-belit, salah satu Jaksa KPK kemudian menanyakan tentang apa yang saksi Catur Hertiyawan ketahui tentang PP nomor 72 tahun 2019.

“Anda tahu tidak tentang PP nomor 72 tahun 2019 yang mengatur mengenai jabatan pejabat eselon II? Dan apakah anda mengetahui bahwa pejabat Eselon II-B itu menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo?,” tanya Jaksa KPK lagi.

Perdebatan juga terjadi antara Jaksa KPK dengan saksi Catur Hertiyawan yang terus mempertahankan argumennya mengenai rujukan yang ia pakai dalam pembentukan Perbup nomor 114 tahun 2021.

Catur Hertiyawan yang pernah menjabat sebagai Kabiro Hukum Pemda Ponorogo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Jaksa KPK tetap bersikukuh bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat peraturan bupati itu harus mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017.

Jaksa KPK didalam persidangan juga menyatakan, terdakwa Yunus Mahatma ditahun 2022 ketika diangkat sebagai Direktur RSUD dr. Harjono berusia 58 tahun.

“Kalau mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017, Yunus Mahatma tidak boleh menjabat atau diangkat sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo,” tegur Jaksa KPK.

Saat jaksa KPK kembali bertanya, apakah ia mengetahui tentang aturan ini, Catur Hertiyawan pun berkelit bahwa pada saat itu ia tidak pernah berfikir siapa yang akan menjabat sebagai Direktur di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

“Yang saya lakukan adalah sebatas membuat regulasi. Siapapun nantinya yang akan menjabat atau diangkat sebagai direktur di RSUD Harjono Ponorogo, bukan urusan saya,” elak Catur Hertiyawan.

Sebagai saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum untuk menguatkan dakwaan mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa, saksi Catur Hertiyawan terus melakukan perlawanan dan hal ini membuat tim Jaksa KPK jengkel.

Catur Hertiyawan harus mendapat teguran dari Jaksa KPK karena memberi jawaban berbelit-belit ketika ditanya apakah RSUD dr. Harjono SKPD pengusul untuk dibuatkan Perbup nomor 114 tahun 2021 waktu itu juga mencantumkan aturan-aturan yang akan dipakai untuk menyusun perbup itu.

Catur Hertiyawan kembali berlindung pada pemahamannya pribadi tentang aturan-aturan yang ada di Perbup nomor 114 tahun 2021.

Lebih lanjut Catur Hertiyawan menjelaskan, walaupun terdakwa Yunus Mahatma ditahun 2022 sudah berusia 58 tahun, yang bersangkutan masih diperbolehkan menduduki jabatan strategis di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Bagaimana dengan adanya aturan bahwa seorang PNS itu harus pensiun ketika usianya telah 60 tahun?,” tanya Hakim I Made Yuliada.

Terdakwa Yunus Mahatma ini, lanjut Hakim I Made Yuliada, berusia 58 tahun ketika diangkat sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

“Ketika usianya sudah 60 tahun, kan terdakwa Yunus Mahatma tersebut harusnya telah pensiun. Apakah tetap melanjutkan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono?,” tanya Hakim I Made Yuliada.

Catur Hertiyawan pun menjawab, batas usia maksimal seseorang untuk diangkat sebagai pejabat atau tenaga profesional BLUD RSUD Harjono Ponorogo adalah 60 tahun pada saat dilantik.

“Yunus Mahatma berusia 58 tahun ketika diangkat sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Dan untuk menduduki jabatan itu selama lima tahun. Yunus Mahatma harus menyelesaikan masa jabatan 5 tahun yang diembannya sebagai Direktur di RSUD dr. Harjono walaupun usianya 60 tahun lebih,” jawab saksi Catur Hertiyawan.

Masih berkaitan dengan adanya Perbup nomor 114 tahun 2021 Kabupaten Ponorogo, Jaksa KPK kembali bertanya, ketika seorang pejabat melakukan pelanggaran kode etik ditengah perjalanan masa jabatannya, siapakah yang menentukan pemberhentian untuk pejabat dilingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo atas pelanggaran kode etik yang terjadi.

Saksi Catur Hertiyawan pun menjawab tidak paham. Atas jawaban yang dirasa janggal ini, Jaksa KPK kemudian membacakan keterangannya sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan isi BAP nomor 20 yang dibacakan Jaksa KPK dimuka persidangan, Catur Hertiyawan menjawab, berkaitan pasal 15 ayat (2) huruf (e) melanggar visi misi kode etik peraturan kepegawaian atau ketentuan lain yang mengatur, dapat saya jelaskan bahwa pejabat BLUD RSUD dr. Harjono Ponorogo melakukan perselingkuhan sehingga masuk kategori melanggar kode etik maupun peraturan kepegawaian sehingga layak untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai pengelola RSUD.

Masih berdasarkan jawaban Catur Hertiyawan yang tertuang dalam BAP nomor 20 yang dibacakan Jaksa KPK, peraturan yang melarang untuk berselingkuh diantaranya PP nomor 94 tahun 2021, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Dan yang berwenang untuk memberhentikan pejabat pengelola RSUD dr. Harjono pada saat ia sedang menjabat adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Apa benar seperti itu?,” ujar Jaksa KPK.

Setelah dibacakan isi BAP nomor 20 ini, saksi Catur Hertiyawan akhirnya tak berkutik dan mengakuinya. (pay)

Related posts

GAGAL CURI MOTOR KARENA KEHABISAN BENSIN

redaksi

Roestiawati Lakukan Pemblokiran Harta Bersama

redaksi

Henry J Gunawan Ungkap Adanya Rekayasa Heng Hok Soei Dan Teguh Kinarto

redaksi