surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dugaan Cacat Formil Atas Terbitnya Perbup Nomor 114 Tahun 2021 Kabupaten Ponorogo Makin Terlihat, Kabiro Hukum Pertahankan Argumentasinya

Catur Hertiyawan yang pernah menjabat sebagai Kabiro Hukum Pemda Ponorogo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Meski Peraturan Bupati nomor 114 tahun 2021 Kabupaten Ponorogo diduga kuat cacat formil, namun Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Ponorogo pertahankan argumentasi hukumnya.

Perdebatan antara tim Jaksa KPK dengan Catur Hertiyawan yang pernah menjabat sebagai Kabiro Hukum Pemda Ponorogo terlihat seru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Catur Hertiyawan didatangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pad persidangan yang digelar Selasa (2/6/2026) bersama enam orang lainnya.

Saat Catur Hertiyawan dipilih pertama sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap, gratifikasi pada proses mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Kabupaten Ponorogo tahun 2023 yang menjadikan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, tim Jaksa KPK terus mencecar saksi Catur Hertiyawan seputar pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 114 tahun 2021 Kabupaten Ponorogo.

Perbup yang diduga kuat dipakai sebagai dasar hukum untuk menaikkan terdakwa Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono ini sebenarnya diawal persidangan telah terlihat ada kejanggalan dan cacat formil, sebagaimana diungkap tim Jaksa KPK dimuka persidangan.

Hal yang terungkap dipersidangan berkaitan dengan Perbup ini adalah waktu pembentukan perbup yang sangat singkat, mulai proses pengusulan dari RSUD dr. Harjono, proses pembahasan di bagian biro hukum Pemda Ponorogo, pembuatan draft yang berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar hingga pengajuan draft perbup ke Bupati Ponorogo yang saat itu dijabat terdakwa Sugiri Sancoko. Semua proses ini hanya memakan waktu lebih kurang dua minggu.

Selain itu, salah satu Jaksa KPK dipersidangan juga mengungkap adanya cacat formil atas terbentuknya Perbup nomor 114 tahun 2021 tersebut.

Cacat formil yang dijabarkan tim Jaksa KPK dimuka persidangan adalah tidak dicantumkanmya undang-undang atau peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia untuk selanjutnya dipakai sebagai rujukan pembuatan suatu peraturan bupati atau peraturan kepada daerah untuk membuat suatu aturan diwilayahnya.

Rujukan berupa peraturan atau perundang-undangan yang tidak ada di draft pengajuan permohonan pembentukan Perbup nomor 114 tahun 2021 itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beberapa hal aneh dan sangat janggal yang dapat dicatat selama persidangan berlangsung adalah berkaitan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul perbup.

Catur Hertiyawan yang menjadi saksi dipersidangan menyebutkan, sebelum Perbup nomor 114 tahun 2021 ini dibuat dan disahkan, SKPD pengusul adalah RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Pertanyaan dari salah satu Jaksa KPK dipersidangan kepada saksi Catur Hertiyawan adalah, apakah di RSUD dr. Harjono Ponorogo itu punya tim biro hukum?

“RSUD dr. Harjono Ponorogo itu punya tim biro hukum sehingga mereka bisa mengusulkan suatu produk hukum termasuk Perbup?,” tanya salah satu Jaksa KPK.

Catur Hertiyawan pun menjawab tidak ada. Jawaban Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemda Ponorogo hingga tahun 2021 ini langsung memantik rasa penasaran tim Jaksa KPK.

Catur Hertiyawan (kiri/pakai batik) saat dihadirkan sebagai saksi dipersidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Didalam persidangan, salah satu anggota tim Jaksa KPK langsung melontarkan pertanyaan ke Catur Hertiyawan, kalau tidak ada biro hukum di RSUD dr. Harjono, aspirasi supaya dibuatkan perbup itu datang dari siapa?

Hal lain yang paling penting sebagai dasar untuk membuat dan menerbitkan peraturan daerah yang dibuat kepala daerah adalah untuk apa pihak rumah sakit dr. Harjono Ponorogo sampai mengusulkan supaya dibuatkan peraturan termasuk Perbup nomor 114 tahun 2021 tersebut?

Catur Hertiyawan yang sejak awal terlihat panik dan memberi jawaban berbelit-belit semakin tidak bisa menyembunyikan rasa paniknya saat tim Jaksa KPK mulai mendalami pembentukan hingga penerbitan Perbup nomor 114 tahun 2021 ini.

Jaksa KPK dalam persidangan juga menanyakan, apakah RSUD dr. Harjono Ponorogo ini sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Saksi pun menjawab sudah namun sejak kapan status BLUD itu, saksi Catur Hertiyawan menjawab tidak tahu.

“Lalu, apakah anda tahu perbedaan bahwa sebuah RSUD itu sudah berstatus BLUD dengan RSUD belum berstatus BLUD?,” tanya Jaksa KPK.

Meski menjawab tidak memahami secara mendetail namun saksi Catur Hertiyawan mengatakan, sepengetahuannya, perbedaan itu terletak pada teknisnya, termasuk tingkatan dalam status kepegawaiannya.

Untuk RSUD yang sudah berstatus BLUD, lebih fleksibel dibandingkan dengan RSUD yang belum berstatus BLUD. Dan RSUD yang berstatus BLUD sudah bisa mengurus masalah rumah tangganya sendiri.

Jaksa KPK kembali bertanya, apakah ada aturan khusus yang mengatur sebuah rumah sakit sudah berstatus BLUD.

“Berdasarkan Perbup yang telah kami buat yaitu Perbup nomor 114 tahun 2021, terkait pengelolaan keuangan negara, rujukan yang kami gunakan adalah Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” jawab Catur Hertiyawan.

Jaksa KPK lalu bertanya ke saksi Catur Hertiyawan terkait pernyataannya yaitu Perbup adalah duplikasi dari Permendagri.

“Secara substansial tidak berbeda antara Perbup dengan Permendagri sebab Permendagri itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia,” papar saksi Catur Hertiyawan.

Catur Hertiyawan juga menegaskan bahwa status BLUD di RSUD dr. Harjono Ponorogo hanya mengacu pada Permendagri nomor 79 tahun 2018.

Jaksa KPK pada persidangan ini kembali bertanya ke saksi Catur Hertiyawan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, khususnya dipasal 95 yang mengatur tentang pimpinan rumah sakit daerah harus dijabat Eselon II.

“Disatu sisi ada Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang RSUD yang berstatus BLUD dapat dipilih dari profesional. Ini bagaimana?,” tanya Jaksa KPK.

Tujuh orang saksi yang didatangkan Jaksa KPK dipersidangan Sugiri Sancoko. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menanggapi pertanyaan Jaksa KPK ini, saksi Catur Hertiyawan pun menjawab bahwa hal ini mempunyai rujukan yang berbeda.

Catur Hertiyawan kembali menerangkan, bahwa status BLUD tersebut tidak ia temukan di PP nomor 72 tahun 2019. Berkaitan dengan BLUD tersebut, menurut Catur Hertiyawan, hanya terdapat di Permendagri nomor 79 tahun 2018.

“PP nomor 72 tahun 2019 mengatur tentang perubahan susunan perangkat daerah. Kalau RSUD nya belum berstatus BLUD maka bisa menggunakan acuan PP nomor 72 tahun 2019,” jawab saksi Catur Hertiyawan.

Namun jika RSUD itu sudah berstatus BLUD, sambung Catur Hertiyawan, maka dalam hal aturan pengelolaan rumah sakitnya, karena ini bersifat khusus, maka peraturan yang dipergunakan adalah Permendagri nomor 79 tahun 2018.

Penjelasan Catur Hertiyawan ini langsung memantik reaksi Hakim Manambus Pasaribu untuk bertanya kepadanya.

“Apakah memang disebutkan dalam peraturan-peraturan itu seperti yang anda jelaskan barusan?,” tanya Hakim Manambus Pasaribu kepada saksi Catur Hertiyawan.

Dengan cepat saksi Catur Hertiyawan pun menjawab bahwa apa yang telah ia jabarkan untuk memberi penjelasan kepada tim Jaksa KPK tersebut berdasarkan pemahamannya saja.

“Pemahaman saya seperti itu bapak. Karena, rujukannya sudah berbeda. Dalam hal kewenangan pengelolaan keuangan daerah, punya fleksibilitas tersendiri begitu pula dengan peraturan pemerintah yang mengaturnya,” tutur Catur Hertiyawan.

Berkaitan dengan aturan yang berlaku di Indonesia dalam hal pemilihan maupun pengangkatan direktur rumah sakit, dimuka persidangan salah satu Jaksa KPK menjabarkan, kalau rumah sakit itu RSUD maka berdasarkan PP nomor 72 tahun 2019, harus Eselon IIB.

“Kalau RSUD yang sudah berstatus BLUD, maka mengacu pada Permendagri nomor 79 tahun 2018. Kalau dia masih berstatus PNS, harus mengundurkan diri,” urai salah satu Jaksa KPK.

Walaupun terus dikejar dengan pertanyaan-pertanyaan yang lebih spesifik, Catur Hertiyawan tetap mempertahankan argumennya. Dan yang menjadi dasar baginya tetap menggunakan acuan Permendagri nomor 79 tahun 2018 adalah dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Hal lain yang membuat majelis hakim terheran-heran adalah masalah staf ahli. Lebih lanjut diterangkan, Bupati Ponorogo tidak mempunyai staf ahli, terutama staf ahli dibidang hukum.

Mencermati bahwa didalam penyusunan perbup yang selalu menggunakan pemahamannya sendiri, Hakim I Made Yuliada kemudian bertanya ke Catur Hertiyawan, apakah didalam pemilihan rujukan hukum dalam setiap membuat produk hukum berupa peraturan, Catur Hertiyawan juga mengkonsultasikannya dengan Sekda selaku pimpinannya dan para staf ahli bupati? Dari sinilah Catur Hertiyawan membuka tabir bahwa Pemda Ponorogo tidak mempunyai staf ahli khusus untuk Bupati Ponorogo.

Bahkan, Catur Hertiyawan mengungkapkan, selama ini didalam pembuatan peraturan-peraturan di Kabupaten Ponorogo, murni dia sendiri yang mengerjakan, tanpa melibatkan staf ahli.

Dengan bangganya, dimuka persidangan, Catur Hertiyawan juga mengatakan, dibulan Nopember 2021 saja, ia sudah membuat 1500 Surat Keputusan (SK) dan SK itu telah diterbitkan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Melihat Catur Hertiyawan yang kelewat percaya diri didalam membuat peraturan-peraturan daerah selama ini membuah Hakim I Made Yuliada mengingatkannya, supaya tetap melakukan koordinasi dan mengkonsultasikannya kepada orang-orang yang mempunyai keahlian dibidang itu. (pay)

Related posts

Head Customer Service BNI Syariah Cabang Malang Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Tahun Dan Denda Rp 10 Miliar

redaksi

Dua Gudang Penyimpanan Sianida Ilegal Di Jawa Timur Digrebek Bareskrim Mabes Polri

redaksi

Pasca Demo Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Ratusan Orang Tua Cari Anaknya Ke Kantor Polisi

redaksi