
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 sebesar Rp.109.800.000.000 semakin menarik untuk dicermati.
Dari lima terdakwa yang dihadirkan dimuka persidangan, satu persatu terdakwa yang terus menerima pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini dan tim penasehat hukum para terdakwa, banyak fakta yang terungkap.
Bahkan, satu persatu terdakwa sampai buka-bukaan fakta didepan persidangan. Fakta yang terungkap itu adalah banyaknya uang pemotongan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu seperti kepada dinas terkait di Kabupaten Sumenep, diterima para terdakwa sendiri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan bahkan dari anggota dewan Kabupaten Sumenep.
Pada persidangan yang digelar Kamis (18/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdakwa Risky Pratama membongkar habis adanya dugaan tindak pidana yang terjadi pada program BSPS Kabupaten Sumenep ini.
Fakta apa saja yang dibuka terdakwa Risky Pratama dipersidangan yang terbuka untuk umum ini?
Diawal kesaksiannya di persidangan, terdakwa Risky Pratama jelaskan mekanisme penerimaan BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.
Lebih lanjut terdakwa Risky Pratama menerangkan, bahwa mekanisme penerimaan BSPS di Kabupaten Sumenep untuk tahun anggaran 2013 dan tahun 2024 ada perbedaan.
“Tahun 2013, hanya membuat Laporan Lembaga Pemberdayaan Desa (LPD 1) dan LPD 2. Proposal itu dari pihak konsultan,” ungkap terdakwa Risky Pratama.
Bagaimana dengan tahun 2024? Lebih lanjut terdakwa Risky Pratama menerangkan, proposal yang membuat adalah penerima bantuan.
“Selain harus membuat proposal, penerima bantuan juga diharuskan membuat LPD 1 dan LPD 2. Dan semua ini harus dikerjakan sendiri oleh penerima bantuan,” ujar terdakwa Risky Pratama.
Terdakwa Risky Pratama selain menerangkan tentang pembuatan proposal pengajuan bantuan, juga menerangkan tujuan diadakannya BSPS di Kabupaten Sumenep, khususnya untuk tahun anggaran 2024.
Lebih lanjut terdakwa Risky Pratama menerangkan bahwa program BSPS ini banyak sekali manfaatnya bagi penerima bantuan.
“Dari sisi bangunan, bagi penerima bantuan, rumahnya yang dulu tidak layak huni, setelah menerima BSPS, rumahnya jadi layak huni,” terang terdakwa Risky Pratama.

Irene Angelita salah satu penasehat hukum terdakwa Risky Pratama, terdakwa Amin Arif Santoso dan terdakwa Wildanun Mukhalladun bertanya ke terdakwa Risky Pratama tentang adanya komitmen atau adanya kompensasi uang yang harus diberikan di program BSPS ini.
Lebih lanjut Irene Angelita bertanya ke terdakwa Risky Pratama berkaitan dengan adanya komitmen yang telah diberikan kepadanya yang besarnya Rp. 600 ribu.
Uang Rp. 600 ribu itu, berasal dari dana LPD yang sebagian diberikan ke terdakwa Risky Pratama. Hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan.
Berkaitan dengan uang sebesar Rp. 600 ribu itu, terdakwa Risky Pratama tidak mengelaknya. Namun, ia harus menerima uang itu karena ada permintaan dari Dinas terkait.
Dan ditahun 2023 terdakwa Risky Pratama menerangkan, tidak ada permintaan uang dari pihak manapun diprogram BSPS ini.
Irene Angelita kembali ke terdakwa Risky Pratama tentang besaran uang seperti yang pernah ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didepan persidangan.
“Penuntut Umum pernah menanyakan ke saudara nilai uang Rp. 1 juta, Rp. 1,2 juta, Rp. 1,5 juta, ini asal muasalnya darimana?,” tanya Irene Angelita ke terdakwa Risky Pratama.
Apakah, lanjut Irene Pratama, anda sendiri yang menentukan ataukah ada pihak lain yang mengaturnya (besarnya nilai uang)?
Berkaitan dengan besarnya nilai yang ditanyakan Irene Pratama kepadanya, terdakwa Risky Pratama kemudian menyebut sebuah nama yaitu Ipung Saiful Bahri yang menjabat sebagai Kasi di Dinas Permukiman Kabupaten Sumenep.
“Orang inilah yang mengusulkan jumlah-jumlah tersebut sejak 2013 sampai 2018. Adanya biaya untuk LPD tersebut dari Ipung Saiful Bahri ini, bukan dari kepala desa,” bongkar terdakwa Risky Pratama.
Adanya biaya untuk pembuatan laporan itu, terdakwa Risky Pratama mengaku tidak tahu pada awalnya. Dan adanya biaya untuk pembuatan laporan di program BSPS tersebut telah berlangsung dari tahun ke tahun.
“Karena ada tanggungjawab untuk membuat laporan di program BSPS ini, makanya biayanya mengikuti tahun-tahun sebelumnya,” ungkap terdakwa Risky Pratama lagi.
Uang-uang yang diterima untuk pembuatan laporan tersebut, terdakwa Risky Pratama mengatakan, kemudian diserahkan ke dinas terkait dan ke sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Sumenep.
Terdakwa Risky Pratama didalam persidangan mengakui, bahwa ada uang yang ia terima karena menjalankan kegiatan BSPS namun uang yang diterima itu adalah uang SPJ. (pay)
