
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara dugaan tindak korupsi pemotongan dana bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 sebesar Rp.109.800.000.000 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pada persidangan yang digelar Kamis (18/6/2026) diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar kejahatan yang dilakukan lima orang terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 26.876.402.300.
Penghitungan kerugian keuangan negara ini sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dibuat Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan nomor: 00008/3.0217/RA/11/1417-1/1/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025.
Dalam perkara ini ada lima terdakwa. Mereka bernama Heri Wahyudi selaku Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, Noer Lisal Anbiyah selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, Amin Arif Santoso selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 dan Wildanun Mukhalladun selaku TFL BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.
Secara bergantian lima penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep bertanya kepada lima orang terdakwa.
Pertanyaan yang paling banyak ditanyakan adalah berapa besarnya uang kompensasi yang diterima para terdakwa dari program BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.
Tim JPU kemudian menanyakan masalah berapa uang kompensasi yang diterima itu kepada terdakwa Risky Pratama.
Sebelum menanyakan uang yang telah diterima terdakwa Risky Pratama, tim penuntut umum terlebih dahulu membeberkan beberapa nama desa di Kabupaten Sumenep yang menerima bantuan dari program BSPS ini.

Jaksa pun menyebut ada Desa Ketupat, Desa Jungkat, Desa Propo, Desa Brantas dan Desa Gua Gua. Kemudian, Jaksa juga mengatakan bahwa terdakwa Amin Arif Santoso telah menerima uang sebesar Rp. 84 juta dari Desa Ketupat. Hal ini dibenarkan terdakwa Amin Arif Santoso dimuka persidangan
“Kemudian, dari Desa Jungkat, terdakwa Amin Arif Santoso menerima uang sebesar Rp. 4,2 juta dikali 10 yang hasilnya Rp. 42 juta,” beber penuntut umum.
Masih berdasarkan keterangan JPU, dari Desa Propo terdakwa Amin Arif Santoso menerima uang sebesar Rp. 90 juta, dari Desa Brantas terdakwa Amin Arif Santoso menerima uang sebanyak Rp. 4.700.000 dikalikan 90 Penerima Bantuan (PB) sehingga hasilnya Rp. 423 juta.
“Untuk Desa Gua Gua terdakwa Amin Arif Santoso menerima uang kompensasi sebesar Rp. 342,5 juta. Uang-uang kompensasi yang diterima terdakwa Amin Arif Santoso ini diperolehnya dari sebuah toko bangunan,” lanjut JPU.
Menanggapi banyaknya uang kompensasi yang diterimanya dari sebuah toko bangunan sebagaimana dibacakan penuntut umum dimuka persidangan ini, terdakwa Amin Arif Santoso langsung melakukan klarifikasi.
Dalam klarifikasi didepan persidangan, terdakwa Amin Arif Santoso mengatakan, untuk Kecamatan Klaras Kabupaten Sumenep, ia tidak pernah sama sekali berhubungan dengan toko bangunan.
“Yang saya ajukan ada tiga desa yaitu Desa Jungkat, Desa Ketupat dan Desa Propo,” kata terdakwa Amin Arif Santoso.
Untuk Desa Propo, lanjut terdakwa Amin Arif Santoso, total penerima bantuan sebanyak 90 orang. Jumlah ini sesuai dengan permintaan kepala desa yang diajukan. (pay)
