surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bilowo Akan Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sri Wahyuni, Hosnan Abrory, Mas Abe Dan Ipong Muchlissoni Menunggu Giliran?

Terdakwa Wildanun Mukhalladun bersama Irene Angelita salah satu pembelanya dipersidangan untuk perkara ini. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selain menyeret lima nama yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, masih ada beberapa nama yang diduga kuat terlibat namun hingga kini belum tersentuh hukum.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 ini, baru Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah didudukkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Setelah ini, Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo, yang didalam program BSPS Kabupaten Sumenep ini terindikasi menerima uang jatah yang dibungkus dengan istilah uang kompensasi, nilainya Rp. 1,5 miliar, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Lalu, bagaimana dengan Hosnan Abrory, Abrari alias Mas Abe bahkan Sri Wahyuni serta beberapa nama anggota LSM yang ada di Kabupaten Sumenep?

Hosnan Abrory, Abrari alias Mas Abe, Sri Wahyuni adalah anggota dewan yang namanya disebut-sebut pada persidangan Kamis (18/6/2026) lalu.

Satu persatu terdakwa dugaan tindak pidana korupsi BSPS ini bahkan menjelaskan bagaimana keterlibatan mereka di program bedah rumah yang dibungkus dengan BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.

Yang menjadi pertanyaan menarik, apakah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akan menindak lanjuti fakta-fakta dipersidangan yang menyebut sosok Hosnan, Mas Abe dan Sri Wahyuni, sebagaimana dijelaskan para terdakwa didepan persidangan?

Ataukah hanya berhenti di Ari Her Sofiawanuddin yang menjadi staf ahli Sri Wahyuni ketika masih menjadi anggota DPR RI ?

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi dan Noer Lisah Anbiyah telah menjelaskan bahwa baru Sri Wahyuni saja yang dimintai keterangan.

Namun, bagaimana perkembangan dan hasilnya, Jaksa Lila Yurifa yang menjadi tim JPU Kejari Sumenep, tidak bisa memberikan keterangan lebih detail karena yang mengetahui adalah tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep.

Menanggapi kelanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 ini, Irene Angelita salah satu tim penasehat hukum terdakwa Risky Pratama, Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun pun angkat bicara.

Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo (kiri pakai baju putih) saat dihadirkan sebagai saksi dipersidangan. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

Lebih lanjut Irene Angelita menerangkan, diperkara dugaan tindak pidana korupsi yang membutuhkan anggaran keseluruhan Rp. 109.800.000.000 ini, pihak Kejari Sumenep harus bisa adil dan bijaksana untuk menindak lanjuti adanya fakta baru yang terungkap dipersidangan.

“Dari hasil persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (18/6/2026) lalu itu terungkap fakta, ada pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang hasil pemotongan jatah bantuan bagi 5490 Penerima Bantuan (PB),” kata Irene.

Pihak-pihak lain yang nama-namanya diungkap dipersidangan itu ada beberapa nama anggota LSM di Kabupaten Sumenep yang mendatangi terdakwa Risky Pratama untuk meminta uang dengan modus menakut-nakuti terdakwa Risky Pratama sebagai Koordinator Kabupaten (Korkap) di program BSPS ini.

Kemudian ada nama Ahmari yang di Kabupaten Sumenep dikenal banyak kepala desa bisa membantu warga tidak mampu di Kabupaten Sumenep yang ingin menerima bantuan dari pemerintah, termasuk bantuan bedah rumah diprogram BSPS Kabupaten Sumenep ini. Namun sayangnya, Ahmari telah meninggal dunia ditahun 2025 sehingga proses hukumnya harus terhenti.

Sosok lain yang juga sama penting seperti Ahmari adalah Ari Her Sofiawanuddin. Ia dikenal dengan nama panggilan Bilowo.

Bilowo adalah staf ahli Sri Wahyuni yang ketika program ini berjalan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VII, meliputi Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, dan Trenggalek. Sri Wahyuni adalah kader Partai NasDem yang bertugas di Komisi V DPR RI kala itu.

“Pas persidangan sebelumnya, bahan pihak yang disebutkan namanya, khususnya dua anggota dewan dan satu mantan anggota dewan,” ujar Irene.

Beberapa pihak yang diduga kuat terlibat, lanjut Irene, dan terindikasi menerima uang pemotongan dari proyek BSPS ini, ada Abe atau Abrari, Hosnan, Bilowo, Sri Wahyuni, dan Ahmari yang telah meninggal dunia.

Abrari atau dikenal dengan nama Abe adalah anggota DPRD Propinsi Jatim. Hosnan Abrory adalah anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Sri Wahyuni adalah anggota DPR RI periode 2019-2024 istri dari Ipong Muchlissoni Bupati Ponorogo periode 2016-2021 dan Bilowo staf ahli Sri Wahyuni.

“Masih ada beberapa LSM dan wartawan yang ada di Kabupaten Sumenep, dimana diantara mereka ini nama-namanya juga disebut para terdakwa dipersidangan,” jelas Irene Angelita.

Dari awal pemeriksaan, sambung Irene Angelita, tiga terdakwa yang menjadi klien kami, telah menyebutkan dan mengungkap itu ke penyidik.

Irene Angelita dan Alfin Artana penasehat hukum terdakwa Risky Pratama, Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun diperkara BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Namun entah mengapa, yang diproses hanya Bilowo. Dan kita ketahui bersama, tim jaksa penuntut umum selama persidangan, tidak maksimal menanyakan keterlibatan nama-nama itu, termasuk saat dilakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” ulas Irene Angelita.

Irene Angelita kembali memaparkan, keterlibatan nama-nama yang diungkap dipersidangan itu memang ada dan juga dipaparkan jaksa di surat dakwaannya.

“Dalam dugaan tindak pidana penyaluran dana bantuan di Kabupaten Sumenep tahun 2024 melalui program BSPS ini, bukan hanya Bilowo saja yang ikut menikmati uangnya. Nama-nama yang terungkap dipersidangan juga diterangkan di surat dakwaan jaksa,” tutur Irene Angelita.

Tim pembela terdakwa Risky Pratama, terdakwa Amin Arif Santoso dan terdakwa Wildanun Mukhalladun ini pun berharap, Kejari Sumenep lebih fair dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi BSPS ini.

“Jangan sampai hanya berhenti di Bilowo saja. Bagaimana keterlibatan Hosnan, Abe atau Abrari dan Sri Wahyuni anggota DPR RI? Bahkan, kalau perlu, pemeriksaan harus mengarah ke Pak Ipong juga. Apakah beliau ikut terlibat?,” ungkap Irene.

Nama-nama yang terungkap dipersidangan ini, lanjut Irene Angelita, juga inspirator. Tanda tangan dan pengajuan permohonan penerima bantuan harus diatas namakan orang-orang yang telah terungkap dipersidangan.

“Bilowo dalam perkara BSPS ini membawa 1500 inspirasi dari Sri Wahyuni untuk disalurkan kepada masyarakat Sumenep. Dalam hal pengajuan untuk mendapatkan bantuan, harus ada tanda tangan dan persetujuan Sri Wahyuni,” tandasnya.

Karena banyaknya pihak yang terlibat mulai dari anggota dewan, sebut Irene, staf ahli anggota dewan, wartawan bahkan LSM, mengapa kesalahan itu hanya dilimpahkan ke lima terdakwa termasuk terdakwa Risky Pratama, terdakwa Wildanun Mukhalladun dan Amin Arif Santoso?

“Yang meminta-minta jatah uang bantuan sebagaimana terungkap dipersidangan, paling tidak juga harus diseret ke proses hukum. Mereka tidak melakukan apa-apa, namun memaksa minta uang. Sedangkan tiga terdakwa ini bekerja sesuai dengan prosedur yang diatur di BSPS Kabupaten Sumenep,” tegas Irene.

Irene Angelita kembali menegaskan, karena nama-nama seperti Hosnan, Abe, Sri Wahyuni, para wartawan dan LSM disebut-sebut dipersidangan ikut menikmati uang bantuan dengan cara tidak benar, tim jaksa yang menyidangkan perkara ini harus menindak lanjuti adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan nama-nama tersebut.

“Lakukan pengusutan. Lakukan pemanggilan untuk nama-nama yang disebut dipersidangan, khususnya nama-nama anggota dewan termasuk Sri Wahyuni,” tegas Irene.

Semua pihak yang terlibat, lanjut Irene Angelita, harus diadili. Jangan sampai kesalahan hanya ditujukan ke satu pihak saja, karena ini menyangkut pertanggung jawaban pidana.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU, jumlah Penerima Bantuan (PB) ada 5490 penerima bantuan.

Program BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, berdasarkan Daftar Isian Anggaran (DIPA) nomor : DIPA-033.07.1.401688/2024 tertanggal 28 Nopember 2023. Alokasi dana yang dibutuhkan seluruhnya sebesar Rp. 109.800.000.000.

Sebanyak 5490 penerima bantuan ini tersebar di 143 desa di 24 kecamatan yang berada di Kabupaten Sumenep. Besarnya anggaran bantuan yang diberikan untuk kepada setiap penerima bantuan adalah Rp. 20 juta.

JPU dalam surat dakwaannya juga menjabarkan, dalam hal memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Muhammad Edriyadi Djufri, SH disebutkan bahwa terdakwa Risky Pratama menerima Rp. 3.952.201.800, terdakwa Amin Arif Santoso menerima Rp. 2.339.000.000, terdakwa Wildanun Mukhalladun menerima Rp. 1.459.000.000, terdakwa Heri Wahyudi menerima Rp. 2.959.500.000, terdakwa Noer Lisal Anbiyah menerima Rp. 325.000.000, Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo menerima Rp. 1,5 miliar, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) menerima Rp. 6.566.150.000, Slamet Riadi menerima Rp. 320 juta, Subarjo menerima Rp.189 juta, Sarmuji menerima Rp. 50 juta, Adi Santoso menerima Rp. 72 juta, Muraja menerima Rp. 340.000.000, dan 45 Kepala Desa atau Perangkat Desa menerima Rp. 6.804.550.500.

Dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya ini, keuangan negara dirugikan Rp. 26.876.402.300.

Jumlah kerugian negara Rp. 26.876.402.300 ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dibuat Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan Nomor: 00008/3.0217/RA/ 11/1417-1/1/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Surat dakwaan JPU juga menguraikan, perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara bersama-sama ini merupakan sebuah tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Adanya dugaan tindak pidana korupsi di BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 ini berawal dari adanya program pemerintah berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 sebagaimana Daftar Isian Anggaran (DIPA) Nomor DPA-033.07.1.401688/2024 tanggal 28 November 2023, dengan total bantuan yang diberikan seluruhnya sebesar Rp.109.800.000.000.

Untuk Penerima Bantuan (PB) ada 5.490 yang tersebar di 143 desa di 24 Kecamatan di Kabupaten Sumenep, dengan besaran dana bantuan yang diberikan kepada masing-masing PB adalah Rp. 20 juta per unit rumah.

Dari anggaran sebesar Rp. 20 juta itu, penggunaan pembelian bahan bangunan atau material sebesar Rp. 17.500.000, upah tukang sebesar Rp. 2,5 juta. (pay)

 

 

 

 

Related posts

JPU Kembali Hadirkan Saksi Berkualitas Rendah Diperkara Dugaan Korupsi Dana BKK Kecamatan Padangan, Dugaan Rekayasa Hukum Pun Makin Terlihat

redaksi

Terduga Curanmor Di Restauran Fat Choi Noodle Dan Beberapa TKP Ditangkap Polisi

redaksi

Dua Pekan Dirawat, Seorang Dokter RSJ Menur Surabaya Meninggal Karena Covid 19

redaksi