
SURABAYA (surabayaupdate) – Tiga nama anggota dewan disebut-sebut dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Karena nama tiga anggota dewan ini terungkap dipersidangan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pun mempersiapkan pemanggilan untuk menggali lebih jauh keterlibatan tiga anggota dewan itu.
Ditemui usai persidangan, Senin (22/6/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Lila Yurifa salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pemanggilan untuk para anggota dewan yang namanya disebut-sebut dipersidangan telah dipersiapkan.
Nama-nama anggota dewan yang namanya disebut dipersidangan dugaan tindak pidana korupsi BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 tersebut adalah Hosnan Abrory anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024-2029.
Kemudian, Abrari dikenal dengan nama panggilan Abe atau Mas Abe, anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) XIV Jatim, yang meliputi Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.
“Untuk Sri Wahyuni, kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya,” ujar Jaksa Lila Yurifa singkat.
Namun bagaimana hasil pemeriksaan Sri Wahyuni, lanjut Jaksa Lila Yurifa, tim JPU tidak mengetahuinya, yang mengerti tentang hasil pemeriksaan adalah Jaksa Penyidiknya.
Lalu, siapakah Sri Wahyuni ini? Jaksa Lila Yurifa kembali menerangkan, Sri Wahyuni adalah anggota DPR RI Periode 2019–2024, mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VII, yang meliputi Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, dan Trenggalek. Sri Wahyuni adalah kader Partai NasDem yang bertugas di Komisi V DPR RI.
Jaksa Lila kembali menerangkan, untuk memeriksa Hosnan Abrory dan Abrari alias Mas Abe, hingga saat ini Kejari Sumenep masih menunggu adanya ijin dari pimpinan dewan, termasuk Presiden.

“Surat ijin untuk menghadirkan Hosnan dan Abe sudah kami kirimkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan Ketua DPRD Jatim,” ungkap Jaksa Lila.
Namun, lanjut Jaksa Lila, bagaimana perkembangan surat ijin yang diajukan Kejari Sumenep untuk kedua anggota dewan ini, tim JPU tidak mengetahuinya.
“Untuk perkembangannya, bisa konfirmasi langsung ke Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari Sumenep ya. Atau bisa ditanyakan ke Kasi Penkum Kejati,” ujar Jaksa Lila.
Jaksa Lila kembali menerangkan, Kejari Sumenep harus meminta ijin kepada pimpinan dewan termasuk ijin dari Gubernur Jawa Timur untuk memeriksa keduanya karena Hosnan dan Abrari alias Mas Abe ini masih aktif sebagai anggota dewan.
“Hingga kini kami masih menunggu kehadiran pihak-pihak tersebut karena kami terkendala dengan ijin,” ujar Lila.
Untuk keterlibatan pihak lain, walaupun namanya tidak disebut dalam persidangan, didalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024, Kejari Sumenep sedang mempelajari dugaan adanya keterlibatan Ipong Muchlissoni Bupati Ponorogo periode 2016-2021.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, didalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 ini menjadikan Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah sebagai terdakwa. Saat ini, kelimanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Masih dari perkara ini, Kejaksaan juga telah menetapkan Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo alias Mas Bil sebagai tersangka dan akan segera diadili.
Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo, didalam program BSPS Kabupaten Sumenep terindikasi menerima uang jatah yang dibungkus dengan istilah uang kompensasi yang nilainya Rp. 1,5 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan JPU diuraikan, jumlah Penerima Bantuan (PB) ada 5490 penerima bantuan.
Program BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, berdasarkan Daftar Isian Anggaran (DIPA) nomor : DIPA-033.07.1.401688/2024 tertanggal 28 Nopember 2023, berdasarkan alokasi dana yang dibutuhkan seluruhnya sebesar Rp. 109.800.000.000.
Dari 5490 PB ini tersebar di 143 desa di 24 kecamatan yang berada di Kabupaten Sumenep. Besarnya anggaran bantuan yang diberikan kepada setiap penerima bantuan adalah Rp. 20 juta.
JPU dalam surat dakwaannya juga menjabarkan, dalam hal memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Muhammad Edriyadi Djufri, SH disebutkan bahwa terdakwa Risky Pratama menerima Rp. 3.952.201.800, terdakwa Amin Arif Santoso menerima Rp. 2.339.000.000, terdakwa Wildanun Mukhalladun menerima Rp. 1.459.000.000, terdakwa Heri Wahyudi menerima Rp. 2.959.500.000, terdakwa Noer Lisal Anbiyah menerima Rp. 325.000.000, Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo menerima Rp. 1,5 miliar, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) menerima Rp. 6.566.150.000, Slamet Riadi menerima Rp. 320 juta, Subarjo menerima Rp.189 juta, Sarmuji menerima Rp. 50 juta, Adi Santoso menerima Rp. 72 juta, Muraja menerima Rp. 340.000.000, dan 45 Kepala Desa atau Perangkat Desa menerima Rp. 6.804.550.500.
Dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya ini, keuangan negara dirugikan Rp. 26.876.402.300.
Jumlah kerugian negara Rp. 26.876.402.300 ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dibuat Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan Nomor: 00008/3.0217/RA/ 11/1417-1/1/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Masih berdasarkan surat dakwaan JPU juga disebutkan, perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara bersama-sama ini merupakan sebuah tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Adanya dugaan tindak pidana korupsi di BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 ini berawal dari adanya program pemerintah berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 sebagaimana Daftar Isian Anggaran (DIPA) Nomor DPA-033.07.1.401688/2024 tanggal 28 November 2023, dengan total bantuan yang diberikan seluruhnya sebesar Rp.109.800.000.000.
Untuk Penerima Bantuan (PB) ada 5.490 yang tersebar di 143 desa di 24 Kecamatan di Kabupaten Sumenep, dengan besaran dana bantuan yang diberikan kepada masing-masing PB adalah Rp. 20 juta per unit rumah.
Dari anggaran sebesar Rp. 20 juta itu, penggunaan pembelian bahan bangunan atau material sebesar Rp. 17.500.000, upah tukang sebesar Rp. 2,5 juta. (pay)
