surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik PT. Sumber Jaya Tour Leng Steven Santoso Diadili Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan, JPU Datangkan Korbannya

Leng Steven Santoso usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Leng Steven Santoso sebagai terdakwa, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Rabu (24/6/2026) ini, Jaksa Damang Anubowo datangkan tiga orang saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah yang melaporkan perkara ini kepolisian karena merasa menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Leng Steven Santoso.

Saksi yang didatangkan Jaksa Damang Anubowo itu bernama Peggy Stevi Kurniawati, Peggy Alen Kurniawan dan Aditia Wahyu Prabowo.

Peggy Stevi Kurniawati adalah pihak yang melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya sehingga Leng Steven Santoso menjadi tersangka hingga akhirnya saat ini harus diadili di PN Surabaya.

Sedangkan Peggy Alen Kurniawan adalah kakak kandung Peggy Stevi Kurniawati. Untuk saksi Aditia Wahyu Prabowo adalah konsultan pajak dimana Peggy Stevi Kurniawati adalah salah satu kliennya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Nur Kholis, banyak hal yang diungkap Peggy Stevi Kurniawati termasuk bagaimana awalnya ia bisa mengenal terdakwa Leng Steven Santoso.

Lebih lanjut Peggy Stevi Kurniawati mengatakan, sebelum kasus ini terjadi, Peggy Stevi Kurniawati ini pernah membeli tiket perjalanan wisata ke tour & travel milik terdakwa Leng Steven Santoso.

“Awal persidangan, Peggy Stevi Kurniawati menjelaskan bahwa awalnya ia membeli tiket pesawat ke terdakwa Leng Steven Santoso ditahun 2024 untuk keberangkatan 2025,” kata Peggy Stevi Kurniawati dimuka persidangan.

Namun, lanjut Peggy Stevi Kurniawati, tiket pesawat untuk tujuan ke Jepang itu tidak bisa digunakan.

Pembelian tiket pesawat itu dilakukan tanggal 31 Mei 2024. Tiket pesawat tersebut dibeli Peggy Stevi Kurniawati dari PT. Sumber Jaya Tour milik terdakwa Leng Steven Santoso.

“Tiket pesawat Cathay Pacific Airways saya beli untuk lima orang dengan tujuan ke Jepang, untuk keberangkatan tanggal 26 Maret 2025,” ungkap Peggy Stevi Kurniawati.

Peggy Stevi Kurniawati kembali menerangkan, tiket pesawat maskapai Cathay Pacific Airways Surabaya-Hongkong-Tokyo ini untuk pulang pergi.

Untuk pembelian tiket pesawat Cathay Pacific Airways tujuan Surabaya-Hongkong-Tokyo PP ini, Peggy Stevi Kurniawati mengeluarkan uang sebesar Rp. 177.450.000.

“Pembayaran secara tunai langsung ke rekening terdakwa Leng Steven Santoso,” kata Peggy Stevi Kurniawati didepan persidangan.

Kenal dengan terdakwa Leng Steven Santoso, lanjut Peggy Stevi Kurniawati, karena dikenalkan teman. Setelah itu, pernah membeli tiket pesawat ke terdakwa Leng Steven Santoso namun tidak terjadi masalah apa-apa. Semua lancar.

Untuk pembelian yang kedua ini, Peggy Stevi Kurniawati memesan lima tiket pesawat untuk ke Jepang. Terdakwa Leng Steven Santoso menyanggupi bahwa tiket itu ada.

“Namun, setelah saya mentransfer uang untuk pembelian tiket pesawat Cathay Pacific Airways tujuan ke Jepang PP, tiket itu tidak bisa saya gunakan,” paparnya.

Peggy Stevi Santoso kembali menjelaskan, dua hari sebelum keberangkatannya sebagaimana tertera di tiket pesawat, ia pun berinisiatif untuk memesan menu makanan melalui website maskapai dengan menggunakan kode yang tertera di tiket. Namun, pemesanan menu itu ditolak sistem.

Mengetahui ada masalah dalam pemesanan menu melalui website resmi Cathay Pacific, Peggy Stevi Kurniawati kemudian memberitahukan kejadian ini ke Peggy Alen Kurniawan.

Peggy Stevi Kurniawati kembali menerangkan, Rabu keesokan harinya yang menjadi hari keberangkatan, ia bersama anak dan keluarga yang lain berangkat ke Bandara Juanda.

Namun, di Bandara Juanda itulah Peggy Stevi Kurniawati baru mengetahui secara pasti jika tiket pesawat Cathay Pacific yang dibelinya dari biro perjalanan milik terdakwa Leng Steven Santoso benar-benar tidak bisa digunakan.

Karena panik dan tidak ada pertanggungjawaban dari terdakwa Leng Steven Santoso, Peggy Stevi Kurniawati akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana ini ke kepolisian.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dibuat Jaksa Daman Anubowo disebutkan, dalam dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa Leng Steven Santoso ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 UU RI nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya juga mengatakan, dalam dakwaan kedua JPU, bahwa perbuatan terdakwa Leng Steven Santoso, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No.1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, perbuatan terdakwa Leng Steven Santoso terjadi Jumat (31/5/2024) bertempat di Jalan Dharmahusada Indah Barat II No. 63 Blok A No. 53 Surabaya.

Awalnya Peggy Stevi Kurniawati akan berlibur bersama keluarga ke jepang, menghubungi terdakwa selaku pemilik PT. Sumber Jaya Tour yang bergerak dalam penjualan tiket pesawat terbang, selanjutnya terdakwa mengatakan siap untuk menyediakan tiket perjalanan tersebut, atas hal tersebut kemudian Peggy Stevi Kurniawati tertarik dan menyatakan membeli tiket sebanyak lima pax per orang serta menyampaikan waktu pemberangkatannya.

Berdasarkan perkataan serta instruksi dari terdakwa Leng Steven Santoso, Peggy Stevi Kurniawati kemudian melakukan pembayaran dari rekening BCA nomor rekening 464128xxx atas nama Peggy Stevi Kurniawati Ke rekening BCA nomor 8630055xxx atas nama Leng Steven Santoso dengan total pembayaran Rp. 177.450.000.

Atas pembayaran yang dilakukan Peggy Stevi Kurniawati ini, terdakwa Leng Steven Santoso mengeluarkan tiket penerbangan dan menerbitkan invoice atas pembayaran.

Dua hari sebelum keberangkatan, Peggy Stevi Kurniawati melakukan pemilihan menu makanan dan tempat duduk namun kode tiket yang diberikan tidak bisa diakses.

Saat hari keberangkatan, Peggy Stevi Kurniawati ke Bandara Juanda. Petugas bandara mengatakan bahwa tiket yang ditunjukkan Peggy Stevi Kurniawati tidak terdaftar.

Ketika masalah ini dikonfirmasikan ke terdakwa Leng Steven Santoso tidak memberikan kejelasan informasi apapun ke Peggy Stevi Kurniawati.

Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, paket perjalanan yang dibeli Peggy Stevi Kurniawati melalui PT. Sumber Jaya Tour milik terdakwa Leng Steven Santoso adalah lima pax/orang tiket pesawat maskapai Cathay Pacific Airways Surabaya-Hongkong-Tokyo pemberangkatan tanggal 26 Maret 2025, lima pax/orang tiket pesawat maskapai Cathay Pacific Airways Tokyo-Hongkong-Surabaya pemberangkatan tanggal 05 April 2025.

Untuk nama-nama penumpang Mr. Gracenata Tanudjaja, Mrs. Peggy Stevi Kurniawati, Mr. Ashton Hayden Tan, Ms. Peggy Fanny Kurniawati, Ms. Audrey Harper Tan.

Penuntut Umum dalam surat dakwaannya juga menguraikan, setelah Peggy Stevi Kurniawati mengajukan komplain kepada terdakwa Leng Steven Santoso, terdakwa menyanggupi bisa menyediakan tiket untuk Peggy Stevi Kurniawati.

Pada tanggal 29 Mei 2024 sejak pukul 20.37 Wib sampai pukul 21.45 Wib, ternyata tiket pengganti yang dijanjikan terdakwa Leng Steven Santoso tidak ada kejelasan. (pay)

Related posts

Ada Oknum Polisi Yang Ikut Mem-Back Up Di Perkara Sengketa Tanah Istri Orang Terkaya Di Indonesia

redaksi

Kosasih : Sulitnya Mencari Keadilan Untuk Eunike Lenny Silas

redaksi

Ditutupnya Restoran Sangria By Planoza Akibat Ketidak Jujuran Effendi Pudjihartono Ke Ellen Sulistyo

redaksi