
SURABAYA (surabayaupdate) – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 menarik perhatian publik.
Bambang Ashraf HS yang saat ini menjabat sebagai dewan pakar Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menilai, bahwa adanya dugaan korupsi pemberian bantuan dari pemerintah untuk masyarakat prasejahtera di Kabupaten Sumenep tahun 2024 ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Ini sudah kejahatan struktural yang mencederai hak-hak masyarakat miskin di Madura,” kata Bambang Ashraf.
Pemerintah, sambung Bambang Ashraf, sudah berupaya membuat masyarakat memiliki kehidupan yang lebih layak, termasuk memperhatikan masalah tempat tinggalnya.
“Namun masih ada oknum-oknum yang memainkan sumbangan dari pemerintah untuk masyarakat prasejahtera yang ada di Kabupaten Sumenep, khususnya di tahun 2024 melalui program BSPS ini,” ujar Bambang Ashraf.
Bambang Ashraf juga menyoroti adan pihak-pihak tertentu termasuk dugaan keterlibatan anggota dewan, sebagaimana diungkap beberapa terdakwa dimuka persidangan.
“Jika memang ada oknum yang bermain, ada pihak yang mengambil keuntungan dari program BSPS di Kabupaten Sumenep ini, kami mendesak para Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk memberikan perhatian atau atensi khusus,” ungkap Bambang Ashraf.
Penanganan kasus ini, lanjut Bambang Ashraf, harus lebih serius dan tidak ada tebang pilih. Siapa yang terlibat harus diproses hukum dan diadili.
Gubernur LIRA Jatim periode 2021-2024 ini kembali menjelaskan, walaupun dalam pengungkapan perkara ini telah ada lima orang menjadi terdakwa dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya serta sudah ada satu orang lagi sebagai tersangka dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, yaitu seorang staf ahli mantan anggota DPR RI, Kejaksaan harus tetap mengungkap skandal korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp. Rp. 26.876.402.300 ini secara tuntas dan menyeluruh.

“Jangan sampai pengungkapan kasus ini berhenti sampai di lima terdakwa dan satu orang staf ahli anggota DPR RI saja,” kata Bambang Ashraf mengingatkan.
Pemerhati dan penggiat anti korupsi Jawa Timur ini kembali menambahkan, adanya dugaan keterlibatan anggota dewan yaitu seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan seorang anggota DPRD Jatim, juga harus diusut tuntas, termasuk mantan anggota DPR RI yang membawa bantuan ke Sumenep.
Bambang Ashraf kembali menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi BSPS ini sebagai tindakan perampokan keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama dan sistematis.
“Uang bantuan bedah rumah untuk masyarakat prasejahtera di Kabupaten Madura ini dipangkas secara sistematis menggunakan modus uang komitmen atau komitmen fee. Modus ini telah terungkap dipersidangan. Ini fakta, bukan asumsi,” tegas Bambang Ashraf.
Dalam hal pemotongan uang bantuan, sambung Bambang Ashraf, sebagaimana terungkap dipersidangan, mulai kepala desa, pejabat di dinas Perkim Sumenep, anggota dewan, seorang staf ahli anggota DPR RI hingga mantan anggota DPR RI, diduga kuat ikut menikmati.
“Apakah benar yang diungkapkan dua terdakwa dipersidangan seperti itu? Artinya ada dua anggota dewan dan seorang mantan anggota dewan ikut menikmati uang pemotongan tersebut?,” tanya Bambang Ashraf.
Untuk mengetahui kebenaran fakta yang terungkap dipersidangan ini, sambung Bambang Ashraf, pihak-pihak yang namanya disebut-sebut dipersidangan harus dipanggil, harus diperiksa.
Terkait adanya staf ahli yang telah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka, Bambang Ashraf mengatakan, tidak ada staf ahli bergerak tanpa perintah atasan.
“Secara hukum dan logika birokrasi, kedudukan staf ahli DPR RI adalah jabatan melekat bertindak untuk dan atas nama anggota dewan yang bersangkutan dalam menjalankan fungsi legislatifnya,” papar Bambang Ashraf.

Ketika seorang staf ahli terindikasi meminta jatah alokasi dana sebagai komitmen fee di program BSPS, hingga akhirnya staf ahli itu diproses hukum, maka secara logika berdasarkan hukum kausalitas atau sebab akibat, penyidik wajib mendalami juga sejauh mana anggota DPR RI itu mengetahui perbuatan yang dilakukan staf ahlinya.
“Dan harus diungkap juga, sejauh mana mantan anggota DPR RI ini memberikan perintah kepada staf ahlinya tersebut untuk menjalankan program bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep,” tutur Bambang Ashraf.
Bambang Ashraf kembali menjabarkan, sangat tidak logis jika seorang staf ahli bisa mengatur jatah proyek miliaran rupiah secara mandiri tanpa memanfaatkan pengaruh atau trading in influence, dari posisi politik atasannya. Untuk itulah, JPU harus berani mengusut ini demi transparansi.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU diuraikan, jumlah Penerima Bantuan (PB) ada 5490 penerima bantuan.
Program BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, berdasarkan Daftar Isian Anggaran (DIPA) nomor : DIPA-033.07.1.401688/2024 tertanggal 28 Nopember 2023, membutuhkan alokasi seluruhnya sebesar Rp. 109.800.000.000.
Dan 5490 PB ini tersebar di 143 desa di 24 kecamatan yang berada di Kabupaten Sumenep. Besarnya anggaran bantuan yang diberikan kepada setiap penerima bantuan adalah Rp. 20 juta.
JPU dalam surat dakwaannya juga menjabarkan, dalam hal memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Muhammad Edriyadi Djufri, SH disebutkan bahwa terdakwa Risky Pratama menerima Rp. 3.952.201.800, terdakwa Amin Arif Santoso menerima Rp. 2.339.000.000, terdakwa Wildanun Mukhalladun menerima Rp. 1.459.000.000, terdakwa Heri Wahyudi menerima Rp. 2.959.500.000, terdakwa Noer Lisal Anbiyah menerima Rp. 325.000.000, Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo menerima Rp. 1,5 miliar, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) menerima Rp. 6.566.150.000, Slamet Riadi menerima Rp. 320 juta, Subarjo menerima Rp.189 juta, Sarmuji menerima Rp. 50 juta, Adi Santoso menerima Rp. 72 juta, Muraja menerima Rp. 340.000.000, dan 45 Kepala Desa atau Perangkat Desa menerima Rp. 6.804.550.500.
Dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya ini, keuangan negara dirugikan Rp. 26.876.402.300.
Jumlah kerugian negara Rp. 26.876.402.300 ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dibuat Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan Nomor: 00008/3.0217/RA/ 11/1417-1/1/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Masih berdasarkan surat dakwaan JPU juga disebutkan, perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara bersama-sama ini merupakan sebuah tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. (pay)
