surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dalam Persidangan Terdakwa Yunus Mahatma Secara Tegas Mengaku Diperas

Terdakwa Yunus Mahatma (pakai rompi oranye) akan meninggalkan pengadilan tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selama menjabat sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo, terdakwa Yunus Mahatma didepan persidangan, Selasa (23/6/2026) mengaku diperas.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasehat hukum para terdakwa.

Pengakuan diperas itu dilontarkan terdakwa Yunus Mahatma ketika tim Jaksa KPK menanyakan satu persatu aliran uang yang berasal dari terdakwa Yunus Mahatma.

Awalnya, didalam persidangan ini, Jaksa Greafik Loserte salah satu tim Jaksa KPK bertanya ke terdakwa Yunus Mahatma berkaitan dengan ditemukannya sejumlah aliran dana ke kedua terdakwa, terdakwa Agus Pramono dan terdakwa Sugiri Sancoko.

Didalam persidangan, Jaksa Greafik Loserte menyebutkan, ada pemberian uang sebesar Rp. 75 juta tanggal Agustus 2025.

“Ini berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 20. Uang ini anda berikan di Prigitan rumah dinas Bupati Ponorogo,” ujar Jaksa Greafik.

Namun, isi BAP nomor 20 ini dibantah terdakwa Yunus Mahatma didepan persidangan. Dihadapan majelis hakim, Yunus Mahatma menjawab tidak pernah memberikan uang Rp. 75 juta itu.

Jaksa KPK kemudian membacakan isi BAP nomor 21 yang isinya tetap mengenai pemberian uang dari terdakwa Yunus Mahatma kepada terdakwa Sugiri Sancoko yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Ponorogo.

“BAP nomor 21 adanya pemberian uang dari saudara kepada terdakwa Sugiri Sancoko sebesar Rp. 75 juta. Uang ini anda berikan tanggal 3 September 2025,” ujar Jaksa KPK lagi.

Sama halnya dengan isi BAP terdakwa Yunus Mahatma nomor 20, pernyataan terdakwa yang tertuang dalam BAP nomor 21 ini juga dibantah terdakwa Yunus Mahatma.

“Lalu, uang itu dari siapa?,” tanya tim Jaksa KPK kepada terdakwa Yunus Mahatma.

Terdakwa Yunus Mahatma akhirnya mengakui bahwa uang Rp. 75 juta ditanggal 3 September 2025 itu memang dari terdakwa Yunus Mahatma sendiri.

“Uang itu dari saya yang minta Agus Pramono. Kata Pak Agus Pramono yang minta Bupati Sugiri. Kemudian uang itu dari Pak Agus diberikan ke Pak Bupati Sugiri,” papar terdakwa Yunus Mahatma.

Menanggapi pertanyaan Hakim Manambus Pasaribu besarnya uang yang diberikan terdakwa Agus Pramono ke terdakwa Sugiri Sancoko, terdakwa Yunus Mahatma mengatakan bahwa uang itu sebanyak Rp. 100 juta dan Rp. 75 juta.

Yunus Mahatma pun menerangkan, uang berjumlah Rp. 100 juta ini dia diberikan tanggal 30 Juli 2025. Dan tertanggal 30 Agustus 2025 jumlahnya Rp. 75 juta.

“Ini kan ada dua pemberian uang sebanyak Rp. 75 juta. Tanggal 30 Agustus 2025 dan tanggal 3 September 2025. Mana yang betul ?,” tanya Hakim Manambus Pasaribu kepada terdakwa Yunus Mahatma.

Terdakwa Yunus Mahatma (kanan) menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Anda tadi mengatakan, sambung Hakim Manambus Pasaribu, yang lupa tanggal 30 Agustus 2025 dan yang ingat tanggal 3 September 2025.

Bukan menjawab pertanyaan Hakim Manambus terkait dengan uang sebanyak Rp. 75 juta yang telah ia berikan ke terdakwa Agus Pramono, dihadapan majelis hakim terdakwa Yunus Mahatma langsung mengatakan saya diperas.

Greafik Loserte salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK kemudian mengkonfirmasikan tentang uang-uang yang telah diberikan terdakwa Yunus Mahatma ke terdakwa Agus Pramono.

“Saya ingin menanyakan uang-uang yang diberikan terdakwa Yunus Mahatma ke anda yang katanya uang-uang itu atas permintaan anda, karena adanya permintaan dari terdakwa Sugiri Sancoko,” ujar Jaksa Greafik Loserte ke terdakwa Agus Pramono.

Berdasarkan catatan kami, sambung Jaksa Greafik Loserte, Februari 2025 ada uang dari terdakwa Yunus Mahatma sebanyak Rp. 200 juta.

“Itu bagaimana ceritanya? Apakah uang ini benar telah disampaikan ke terdakwa Sugiri Sancoko ?,” tanya Jaksa Greafik Loserte ke terdakwa Agus Pramono.

Atas pertanyaan Jaksa KPK ini, terdakwa Agus Pramono membenarkan jumlahnya. Terdakwa Agus Pramono kembali menerangkan bahwa uang sebanyak Rp. 200 juta tersebut telah sampai ke terdakwa Sugiri Sancoko melalui ajudan.

“Pemberian uang Rp. 200 juta yang dilakukan antar ajudan. Berdasarkan keterangan saksi ajudan dipersidangan sebelumnya, pemberian uang tersebut memang ada,” jawab terdakwa Agus Pramono.

Masih berkaitan dengan adanya aliran dana yang ingin dikonfirmasi Jaksa KPK, Jaksa Greafik kemudian membacakan isi BAP nomor 18 dimana di BAP itu dijelaskan adanya pemberian uang sebanyak Rp. 100 juta ditanggal 30 Juni 2025.

Berkaitan dengan uang ini, terdakwa Agus Pramono menerangkan bahwa uang itu atas permintaan Bupati Sugiri Sancoko.

Selain meminta Rp. 100 juta, terdakwa Sugiri Sancoko berdasarkan pengakuan terdakwa Agus Pramono, juga ada meminta uang sebanyak Rp. 75 juta.

“Seperti yang kami sampaikan, bahwa di Kabupaten Ponorogo saat itu ada demo. Untuk mengamankan demo itu, Pak Bupati Sugiri Sancoko mengerahkan 800 orang,” ungkap terdakwa Agus Pramono.

Hasilnya, lanjut terdakwa Agus Pramono, Kabupaten Ponorogo menjadi aman, berbeda dengan daerah-daerah lain yang rusuh. Dan uang sebanyak Rp. 75 juta tersebut diserahkan ke ajudan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko untuk membiayai demo tersebut.

Masih terkait dengan permintaan uang terdakwa Sugiri Sancoko, terdakwa Agus Pramono akhirnya mengakui bahwa uang Rp. 100 juta tanggal 30 Juni 2025 adalah pemberian dari terdakwa Yunus Mahatma untuk terdakwa Sugiri Sancoko melalui dirinya.

Uang sebanyak Rp. 75 juta tanggal 30 Agustus 2025, terdakwa Agus Pramono pun mengakui bahwa uang itu diserahkan ke terdakwa Sugiri Sancoko di rumah dinas Bupati Ponorogo di Prigitan.

Namun, untuk Rp. 75 juta tanggal 3 September 2025, terdakwa Agus Pramono membantahnya dan mengatakan pemberian uang itu tidak ada.

Terdakwa Yunus Mahatma usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam persidangan ini, terungkap pula banyaknya uang dalam jumlah besar yang harus di crosscek ke terdakwa Yunus Mahatma dan terdakwa Agus Pramono.

Jumlah uang itu sebesar Rp. 40 juta, serta adanya pemberian uang sebanyak Rp. 200 juta namun yang disampaikan Rp. 50 juta.

Masih berdasarkan data yang dimiliki KPK, terdakwa Agus Pramono ditanggal 20 April 2025 menerima uang sebanyak Rp.150 juta dari terdakwa Yunus Mahatma. Adanya pemberian uang ini langsung diakui terdakwa Agus Pramono.

Jaksa KPK dalam keterangannya dimuka persidangan juga memaparkan, di bulan Februari 2025 adan pemberian uang sebanyak dua kali.

Pertama sebesar Rp. 400 juta yang diberikan melalui ajudan terdakwa Agus Pramono yang didelivery-kan ke terdakwa Sugiri Sancoko yang ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Ponorogo. Uang ini diterima ajudan terdakwa Sugiri Sancoko.

Untuk pemberian uang yang kedua kepada terdakwa Sugiri Sancoko masih dibulan Februari 2025, masih berdasarkan data tim penuntut umum KPK, jumlahnya Rp. 200 juta.

Dalam keterangannya didepan persidangan, tim Jaksa KPK menerangkan, pemberian uang sebanyak Rp. 200 juta dibulan Februari 2025 ini dari terdakwa Yunus Mahatma untuk terdakwa Sugiri Sancoko melalui terdakwa Agus Pramono.

Jaksa KPK didepan persidangan kembali menerangkan, bahwa terdakwa Agus Pramono pernah menerima uang sebanyak Rp. 150 juta dari ajudannya yang bernama Dimas Sulthon.

Uang ini untuk keperluan pribadinya. Dan uang yang diterima terdakwa Agus Pramono tanggal 20 April 2025 ini dibenarkan terdakwa Agus Pramono.

Kemudian, Jaksa KPK dalam persidangan ini kembali menerangkan, selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo, terdakwa Sugiri Sancoko pernah menerima uang sebesar Rp. 40 juta dari terdakwa Yunus Mahatma namun uang itu diberikan terdakwa Yunus Mahatma melalui terdakwa Agus Pramono.

Uang ini diberikan terdakwa Yunus Mahatma untuk terdakwa Sugiri Sancoko melalui terdakwa Agus Pramono dibulan Maret 2025.

Atas pemberian uang sebanyak Rp. 40 juta ini terdakwa Agus Pramono didepan persidangan mengaku lupa. Namun ketika permasalahan ini ditanyakan ke terdakwa Yunus Mahatma, secara tegas terdakwa Yunus Mahatma mengakui dan membenarkannya.

“Uang itu saya berikan melalui asisten saya yang bernama Niken, kemudian diberikan ke ajudan Sekda. Peristiwa pemberian uang ini ada fotonya,” terang terdakwa Yunus Mahatma.

Atas pemberian uang sebanyak Rp. 40 juta ini, Hakim Manambus Pasaribu pun curiga kalau uang ini tidak diberikan terdakwa Agus Pramono ke terdakwa Sugiri Sancoko namun dipakai terdakwa Agus Pramono sendiri untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain masalah pemberian uang sebagai gratifikasi diperkara dugaan korupsi yang menjadikan Sugiri Sancoko, Agus Pramono dan Yunus Mahatma sebagai terdakwa, tim jaksa KPK juga menanyakan kepada ketiga terdakwa berkaitan dengan adanya pemberian barang yang dipandang KPK sebagai gratifikasi dari beberapa orang untuk terdakwa Yunus Mahatma.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, terdakwa Yunus dan Sucipto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor. (pay)

 

 

Related posts

Banyak Kejanggalan Dan Rekayasa Hukum Yang Terjadi Pada Perkara David Handoko Diungkap Penasehat Hukumnya

redaksi

Tiga Nelayan Asal Situbondo Ditangkap Polisi Karena Membawa 120 Ribu Detonator

redaksi

Mediasi Warga Pulosari Dengan PT. Patra Jasa Kembali Dilakukan Di PN Surabaya, Warga Bersikukuh Tuntut Adanya Ganti Kerugian

redaksi