surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Jaksa KPK Bongkar Pemberian Uang Rp. 400 juta Dari Yunus Mahatma Untuk Amankan Posisinya Sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo

Agus Pramono yang pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Ponorogo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Selain membongkar aliran dana dalam jumlah besar dari Yunus Mahatma ke Agus Pramono serta Sugiri Sancoko, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membongkar pemberian uang untuk mengamankan posisi jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Pada persidangan Selasa (23/6/2026), tim Jaksa KPK juga menemukan aliran dana dari terdakwa Yunus Mahatma yang diberikan ke terdakwa Agus Pramono.

Uang yang diberikan itu, menurut tim Jaksa KPK dicurigai sebagai uang gratifikasi untuk mengamankan posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang masih dijabat terdakwa Yunus Mahatma hingga tahun 2027.

Bagaimana Jaksa KPK memandang pemberian uang itu sebagai gratifikasi yang diberikan ke terdakwa Agus Pramono dan selanjutnya diteruskan ke terdakwa Sugiri Sancoko yang ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Ponorogo?

Uang yang ditanyakan tim Jaksa KPK ke terdakwa Yunus Mahatma itu jumlahnya Rp. 400 juta. Kepada Yunus Mahatma, tim Jaksa KPK meminta untuk dijelaskan perihal uang Rp. 400 juta ini

Jaksa KPK dalam keterangannya didepan persidangan menuturkan bahwa uang Rp. 400 juta tersebut dari terdakwa Yunus Mahatma untuk diberikan ke terdakwa Sugiri Sancoko melalui terdakwa Agus Pramono.

Kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini, tim Jaksa KPK juga menerangkan, uang Rp. 400 juta ini yang mengantarkan adalah ajudan terdakwa Agus Pramono.

Dalam penjelasannya kepada tim Jaksa KPK dan majelis hakim, terdakwa Agus Pramono menjelaskan, dibalik adanya pemberian uang Rp. 400 juta ini ada sebuah kisah yang berkaitan dengan posisi Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo

Agus Pramono yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo pun menjelaskan, tujuan pemberian uang tersebut supaya jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo tetap dipegang terdakwa Yunus Mahatma.

Meski tidak menyebut jumlah uangnya, namun Agus Pramono yang masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Ponorogo menyarankan kepada Yunus Mahatma untuk membantu terdakwa Sugiri Sancoko.

Kepada terdakwa Yunus Mahatma, terdakwa Agus Pramono mengatakan bahwa saat ini Bupati Sugiri Sancoko sedang membutuhkan bantuan keuangan.

Selain permasalahan pemberian uang sebesar Rp. 400 juta ini, tim Jaksa KPK juga bertanya ke terdakwa Agus Pramono apakah benar ada kejadian bahwa terdakwa Yunus Mahatma yang ketika itu menjabat sebagai Direktur RSUD. dr Harjono “disatru” Bupati Ponorogo yang ketika itu dijabat terdakwa Sugiri Sancoko.

Untuk menjawab pertanyaan tim Jaksa KPK ini, terdakwa Agus Pramono lalu menerangkan, pasca Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Ponorogo, terdakwa Yunus Mahatma belum pernah mendapat perhatian dari terdakwa Sugiri Sancoko yang saat itu baru saja memenangkan konstestasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Ponorogo.

“Sebagai Sekda di Kabupaten Ponorogo, saya mempunyai misi, bagaimana mempertahankan RSUD dr. Harjono Ponorogo yang terlihat sudah bagus karena dipegang terdakwa Yunus Mahatma,” ujar terdakwa Agus Pramono.

Terdakwa Agus Pramono kembali menerangkan, ketika RSUD dr. Harjono Ponorogo belum dikelola terdakwa Yunus Mahatma, kondisinya memprihatinkan.

“RSUD dr. Harjono mengalami perubahan luar biasa hebat setelah dipegang Yunus Mahatma. Dan pendapatan RSUD dr. Harjono juga mengalami peningkatan dari Rp. 90 miliar mendekati Rp. 200 miliar,” tandasnya.

Melihat sikap terdakwa Yunus Mahatma yang seperti itu, terdakwa Agus Pramono pun khawatir jika akhirnya terdakwa Yunus Mahatma menjadi emosi, hingga akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri karena rencana pengunduran diri ini telah beberapa kali disampaikan terdakwa Yunus Mahatma ke terdakwa Agus Pramono.

“Takut Yunus Mahatma ini benar-benar mengundurkan diri, saya kemudian meminta waktu ke beliau untuk mengkomunikasikan dengan Pak Bupati Sugiri, mengingat saya punya rencana lebih besar untuk lebih memajukan RSUD dr. Harjono Ponorogo,” paparnya.

RSUD dr. Harjono Ponorogo, lanjut terdakwa Agus Pramono, memberikan kontribusi sangat besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo, hingga 12 persen.

Agus Pramono kembali menerangkan, kalau rumah sakit ini kembali mengalami penurunan, yang menjadi kekhawatirannya adalah RSUD dr. Harjono akan menjadi beban PAD Kabupaten Ponorogo. (FOTO : parlin/surabayaupdate)

 

 

 

Related posts

Memasuki Usia 34 Tahun, Sucor Sekuritas Kembali Buka Kantor Cabang Ketiganya Di Surabaya

redaksi

SERATUS KALAPAS DAN KARUTAN SE-JATIM DIAJARI MENEMBAK

redaksi

Dua Saksi Yang Dihadirkan Widowati Hartono Dipersidangan Membingungkan Dan Terkesan Berbohong

redaksi