surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Majelis Hakim Tipikor Surabaya Kritisi Pembelian Gong Dan Jam Antik Yang Dilakukan Agus Pramono

Agus Pramono Sekda Kabupaten Ponorogo non aktif. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Pemeriksaan Sugiri Sancoko, Agus Pramono dan Yunus Mahatma sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi suap, gratifikasi dan pemberian barang dalam proses mutasi serta promosi jabatan di Kabupaten Ponorogo tahun 2025.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali adanya aliran uang dari dan untuk para terdakwa.

Yang menarik pada persidangan Selasa (23/6/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa Agus Pramono.

Dari data yang dimiliki Jaksa KPK, ada satu hal yang akhirnya berusaha diungkap tim penuntut umum kemudian ditanyakan ke terdakwa Agus Pramono didepan persidangan.

Masih berkaitan dengan adanya dugaan gratifikasi maupun adanya pemberian sesuatu dari pihak lain, tim Jaksa KPK lalu bertanya ke terdakwa Agus Pramono berkaitan dengan pemberian seperangkat gong dan gamelan serta jam duduk merk Junghans yang nilainya Rp. 240 juta. Ini terjadi antar tanggal 1-3 Nopember 2024 dari Yudianto.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Agus Pramono membantahnya dan menjawab tidak benar. Sebelum seperangkat gamelan serta gong antik dan jam duduk merk Junghans itu ia beli, terdakwa Agus Pramono mengatakan, keinginannya sebelumnya adalah membeli sebuah rumah.

“Rumah ini milik seorang anak angkat yang tidak teradopsi secara hukum. Untuk membeli rumah ini sudah dilakukan pembayaran tanda jadi sebesar Rp. 225 juta,” ungkap terdakwa Agus Pramono.

Berdasarkan saran notaris, sambung terdakwa Agus Pramono, pembelian rumah ini sebaiknya dibatalkan saja.

“Karena kami tidak jadi membeli rumah tersebut, namun kami telah memberi uang panjar sebesar Rp. 225 juta sebagai tanda jadi, kami kemudian berfikir bagaimana pembayaran panjar itu tidak sia-sia,” ujar terdakwa Agus Pramono.

Melihat dirumah itu ada benda antik berupa satu set gamelan dan jam Junghans, timbul niat terdakwa Agus Pramono untuk memiliki barang antik tersebut.

Terdakwa Agus Pramono dalam persidangan kembali menerangkan, dua jenis barang antik yang ada dirumah itu harganya Rp. 250 juta.

Agus Pramono saat menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Karena didalam rumah itu terdapat barang antik itu, kami putuskan untuk mengambil barang-barang antik tersebut untuk dibeli sebagai pengganti pembelian rumah yang tidak jadi,” ungkap terdakwa Agus Pramono.

Berkaitan dengan nilai apraisal terhadap barang-barang antik itu, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim memerintahkan supaya dimintakan penilaian terhadap barang antik tersebut.

Menurut keterangan terdakwa Agus Pramono, perintah majelis hakim itu sudah ia laksanakan. Istri dan anak-anaknya sudah menghubungi pihak yang bisa meng-appraisal barang antik tersebut.

“Karena masalah apraisal itu membutuhkan waktu yang lama, katanya satu bulan, maka bukti yang kami bawa hari ini adalah bukti dari pengrajin dari Surakarta yang bisa menilai harga untuk satu set gong dan gamelan tersebut,” kata terdakwa Agus Pramono kepada majelis hakim.

Untuk membuktikan bahwa gong itu dimiliki dengan cara dibeli, terdakwa Agus Pramono didalam persidangan ini membawa bukti untuk memperkuat alibinya itu.

Hakim Manambus Pasaribu yang masih merasa janggal dengan pernyataan terdakwa Agus Pramono ini kembali bertanya kepadanya, jikalau pembelian rumah itu tidak jadi karena ada masalah, mengapa terdakwa Agus Pramono tidak meminta uang panjar pembelian rumah itu supaya dikembalikan?

Menanggapi pertanyaan salah satu hakim anggota ini, terdakwa Agus Pramono pun beralasan, uang yang sudah ia bayarkan sebagai tanda jadi pembelian rumah, diyakini sudah tidak utuh lagi.

Hakim Manambus tidak sependapat dengan alasan yang dijabarkan terdakwa Agus Pramono.

Lebih lanjut Hakim Manambus mengatakan, jika memang terdakwa Agus Pramono tidak jadi membeli rumah itu karena ada masalah sehingga diputuskan untuk membeli gong, Hakim Manambus lalu bertanya mengapa terdakwa Agus Pramono tidak menghadirkan pemilik gong?

“Hal ini harus dipandang sebagai sebuah fakta yang utuh. Jika anda beralasan seperti itu, hadirkan saksinya pemilik rumah yang memiliki gong dan jam antik, supaya kami juga tahu penjelasan dari orang tersebut bahwa rumah itu akhirnya tidak jadi dibeli, yang dibeli adalah gong sebagai gantinya,” tutur Hakim Manambus.

Untuk meyakinkan Hakim Manambus dan dua hakim yang lain, terdakwa Agus Pramono tetap bersikukuh bahwa gong itu diperoleh dengan cara membeli.

Dan untuk memiliki gong itu, terdakwa Agus Pramono pun sepakat dengan pemilik gong jika gong itu dibeli dengan harga Rp. 250 juta. (pay)

 

 

Related posts

Adanya Nama Dua Jaksa Dan Seorang Hakim Di Surabaya Dipertanyakan Jaksa KPK Diperkara Terdakwa Mohammad Hamdan

redaksi

Sidang Raya Sinode Digelar, Gereja Happy Family Bahas Keberadaan Pendeta HL Di Organisasi

redaksi

Majelis Hakim PN Surabaya Terima Gugatan drg. Darjanki, Nyatakan Arik Suryono Lakukan Wanprestasi

redaksi