surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Adanya Uang Besar Yang Diterima Terdakwa Agus Pramono Saat Menjabat Sebagai Sekda Ponorogo Mulai Terkuak Dipersidangan

Terdakwa Agus Pramono saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Setelah membeberkan adanya sejumlah uang dalam jumlah kecil, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertanyakan adanya beberapa uang besar yang telah diterima Agus Pramono.

Tim Jaksa KPK mulai menyebutkan sejumlah uang dan ditanyakan ke Agus Pramono ketika ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo.

Nominal uang besar diatas Rp. 100 juta mulai disebut tim Jaksa KPK dan dikonfirmasikan kepada terdakwa Agus Pramono berkaitan kebenaran uang itu apakah memang telah ia terima dan darimana sumbernya.

Yang telah terkonfirmasi benar berkaitan dengan sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu diberikan ke terdakwa Agus Pramono adalah uang sebesar Rp. 20 juta dari terdakwa Yunus Mahatma.

Dalam persidangan, akhirnya terungkap bahwa uang Rp. 20 juta ini diberikan terdakwa Yunus Mahatma ke terdakwa Agus Pramono sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Berdasarkan pengakuan terdakwa Yunus Mahatma dipersidangan, sejak tahun 2022 hingga 2025, ia secara rutin memberikan uang Rp. 20 juta sebagai THR.

Kemudian, adanya pemberian uang dari terdakwa Yunus Mahatma sebanyak Rp. 100 juta tanggal 30 Juli 2025 juga ditanya tim Jaksa KPK ke terdakwa Agus Pramono.

Untuk uang sebesar Rp. 100 juta ini, terdakwa Yunus Mahatma dipersidangan mengakuinya bahwa benar uang ini dari dia kemudian diberikan ke terdakwa Agus Pramono.

Pada persidangan ini, terdakwa Agus Pramono juga mengungkap adanya catatan dobel dimana ada kesamaan tanggal dan bulan, hanya tahunnya saja berbeda. Terhadap pencatatan dobel yang dimaksud itu, menurut keterangan terdakwa Agus Pramono, kejadian yang benar adalah ditahun 2025.

Masih berkaitan dengan penerimaan uang tim Jaksa KPK juga menanyakan apakah terdakwa Agus Pramono pernah menerima uang sebanyak Rp. 50 juta dari Eko Agus Supriadi pemilik CV. Selo Kencono tanggal 6 Mei 2024.

Terdakwa Agus Pramono secara tegas menerangkan, berkaitan dengan adanya penerimaan uang sebesar Rp. 50 juta dan Rp. 30 juta dari Eko Agus Supriyadi pemilik CV Selo Kencono, hal ini dicatatkan dua kali yaitu ditahun 2024 dan ditahun 2025. Atas pencatatan dobel tersebut, terdakwa Agus Pramono mengatakan yang benar adalah ditahun 2025.

Masih berkaitan dengan uang yang diterimanya dari Eko Agus Supriadi, sebagaimana ditanyakan tim Jaksa KPK, terdakwa Agus Pramono menerangkan bahwa uang itu tidak langsung ia terima dari Eko Agus Supriadi. Terdakwa Agus Pramono mengaku bahwa uang tersebut ia terima dari anaknya Eko Agus Supriadi yang bernama Dian Nur Cahyanto, totalnya Rp. 260 juta. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

Dua Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Di Surabaya Ditangkap Jatanras Polda Jatim Atas Dugaan Pemerasan Kadispendik Jawa Timur

redaksi

PERTAMINA MINTA KPK TANGKAP HATTA RADJASA

redaksi

1250 Penyakit Berat Maupun Ringan Dapat Disembuhkan Dengan Terapi Ayosehat

redaksi