surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sejak Tahun 2022 Hingga 2025 Terdakwa Yunus Mahatma Memberikan Uang THR Ke Agus Pramono Jumlahnya Rp 20 Juta

terdakwa Yunus Mahatma dan terdakwa Sugiri Sancoko. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Pengungkapan sejumlah uang dari Yunus Mahatma ke terdakwa Agus Pramono dan terdakwa Sugiri Sancoko terus dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah membongkar adanya sejumlah uang dari Yunus Mahatma ke terdakwa Agus Pramono dan ke terdakwa Sugiri Sancoko, pada persidangan Selasa (23/6/2026) ini, KPK juga menemukan adanya aliran dana sebesar Rp. 20 juta yang diberikan Yunus Mahatma ke Agus Pramono.

Uang sebesar Rp. 20 juta itu diberikan Yunus Mahatma secara rutin tiap tahun. Oleh karena itu, tim Jaksa KPK yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Tipikor Surabaya menanyakan terkait uang Rp. 20 juta tersebut yang diberikan terdakwa Yunus Mahatma sejak tahun 2022 sampai 2025.

Selama persidangan, secara bergantian, terdakwa Yunus Mahatma dan terdakwa Agus Pramono secara bergantian ditanya tentang uang Rp. 20 juta yang diakui sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Hakim Manambus Pasaribu lalu bertanya ke terdakwa Yunus Mahatma, ditahun 2022 apakah pernah memberikan uang THR ke terdakwa Agus Pramono sebesar Rp. 20 juta? Terdakwa Yunus Mahatma pun mengakuinya.

Untuk tahun 2023, Hakim Manambus Pasaribu kembali bertanya ke terdakwa Yunus Mahatma, apakah pernah memberikan uang THR kepada terdakwa Agus Pramono sebesar Rp. 20 juta? Terdakwa Agus Pramono tidak membantahnya.

Masih berkaitan dengan pemberian uang THR untuk terdakwa Agus Pramono, terdakwa Yunus Mahatma juga mengakui pernah memberikan uang THR sebesar Rp. 20 juta ditahun 2024, tahun 2025.

Hakim Manambus Pasaribu kemudian bertanya ke terdakwa Yunus Mahatma apakah pernah memberikan uang sebanyak Rp. 100 juta pada tanggal 30 Juli 2025. Terdakwa Yunus Mahatma pun membenarkannya.

Selain itu, terdakwa Yunus Mahatma didalam persidangan juga mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp. 75 juta untuk terdakwa Agus Pramono.

Dari semua pemberian uang dari terdakwa Yunus Mahatma tersebut, Hakim Manambus lalu bertanya ke terdakwa Agus Pramono, apakah pernah menerima uang-uang itu?

Terdakwa Agus Pramono tidak membantahnya. Namun, terdakwa Agus Pramono menerangkan, khusus untuk pemberian uang THR sebanyak Rp. 20 juta sejak 2023 hingga 2025, uang tersebut sudah diserahkan ke terdakwa Sugiri Sancoko yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Ponorogo, melalui ajudannya. (pay)

 

 

 

Related posts

Jurusita PN Surabaya Batal Segel Kantor DPD Madas Jatim, Ratusan Anggota Gelar Istighotsah

redaksi

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Dihadirkan Diperkara Gugatan 44 Warga Pulosari, Jelaskan Konsekuensi Hukum Terhadap Tanah Yang Ditelantarkan

redaksi

Penyidik Polda Jatim Dihadirkan Dipersidangan Feni Talim, Ditanya Tentang Tiga Hal

redaksi