surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dari Unsur Memperkaya Diri Sendiri Secara Bersama-Sama Terdakwa Risky Pratama Menerima Uang Rp. 3,95 Miliar Sehingga Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Risky Pratama akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupate) – Memperkaya diri sendiri secara bersama-sama membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Risky Pratama dituntut tujuh tahun penjara.

Di perkara dugaan tindak pidana korupsi memotong dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun 2024, terdakwa Risky Pratama berhasil mengumpulkan kekayaan atau pendapatan dari pemotongan bantuan yang jumlahnya Rp. 3.952.201.800.

Hal ini diungkap tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dipersidangan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan BSPS yang digelar Senin (6/7/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut uraian penjelasan penuntut umum saat membacakan analisa yuridisnya sebagaimana dituangkan dalam surat tuntutan, dalam hal memperkaya diri sendiri ini, dilakukan terdakwa Risky Pratama bersama-sama dengan terdakwa Amin Arif Santoso, terdakwa Wildanun Mukhalladun, terdakwa Heri Wahyudi dan terdakwa Noer Lisal Anbiyah.

Penuntut umum dalam surat tuntutannya juga menyebutkan, berapa besarnya potongan dana bantuan yang telah diterima kelima terdakwa ini.

Sebelum mengungkap berapa besarnya potongan dana bantuan yang diterima terdakwa Risky Pratama, terdakwa Amin Arif Santoso, terdakwa Wildanun Mukhalladun, terdakwa Heri Wahyudi dan terdakwa Noer Lisal Anbiyah, Penuntut Umum dalam analisa yuridisnya mengatakan, terdakwa Risky Pratama terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana bantuan yang bersumber dari BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.

“Terdakwa Risky Pratama sebagai Kordinator Kabupaten (Korkap) BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024, bersama-sama dengan Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, Noer Lisal Anbiyah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 jis pasal 20 huruf (a), (c) jis pasal 126 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jis pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU,” ungkap penuntut umum saat membacakan surat tuntutannya, Senin (6/7/2024).

Sebagai subyek hukum, lanjut Penuntut Umum saat membacakan analisa yuridisnya yang tertuang dalam surat tuntutan, terdakwa Risky Pratama telah melakukan pemotongan dana bantuan BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024. Oleh karena itu haruslah dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.

“Berkaitan dengan unsur setiap orang melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan mulai dari kepala desa, pemilik toko bangunan hingga para penerima bantuan BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024, terdakwa Risky Pratama bersama-sama dengan Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Hari Wahyudi melakukan sosialisasi kepada masyarakat dihadiri kepala desa,” jelas Penuntut Umum.

Dalam sosialisasi itu dinyatakan, sambung Penuntut Umum, jika ada warga yang ingin mendapatkan bantuan BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024, harus memberi sejumlah uang atau membayar terlebih dahulu.

Pembayaran uang untuk mendapatkan bantuan BSPS tahun 2024 ini, sambung Penuntut Umum, dengan skema sebagai berikut : jika membayar uang muka atau DP Rp. 1 juta dan sisanya dibayar pada saat terbit Surat Keputusan Penetapan, maka harus membayar sebesar Rp. 2 juta sehingga jumlahnya sebesar Rp. 3 juta.

Masih berkaitan dengan unsur memperkaya diri sendiri baik yang dilakukan seorang diri, bersama-sama orang lain maupun korporasi, Penuntut Umum dalam analisa yuridisnya menjabarkan, berdasarkan sumber kata memperkaya yaitu kaya dapat diartikan mempunyai banyak harta.

Terdakwa Risky Pratama membeberkan banyak fakta dimuka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Oleh karena itu, berdasarkan sumber kata memperkaya ini dapat diberi arti sangat jelas sebagai perbuatan yang menjadikan sumber kekayaan,” kata Penuntut Umum.

Penuntut umum dalam urainya juga mengutip pendapat ahli yaitu Lilik Mulyadi dalam bukunya Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Dalam bukunya itu, Lilik Mulyadi menjelaskan yang dimaksud memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, orang yang sudah kaya bertambah kaya.

“Sehingga dapat dirumuskan, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri adalah perbuatan yang jelas-jelas menambah kekayaannya atau menjadi lebih kaya karena perbuatannya tersebut,” ungkap Penuntut Umum.

Modus operandi memperkaya diri sendiri, menurut penjelasan Penuntut Umum, dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya membeli, menjual, memindah tangankan, menandatangani kontrak serta perbuatan lainnya sehingga pelaku bertambah kekayaannya.

Penuntut Umum dalam uraian analisa yuridisnya menyebutkan, masih berkaitan dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, bahwa terdakwa Risky Pratama di program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 ini berhasil memperkaya diri sendiri dengan total pendapatan Rp. 3.952.201.800.

Dan memperkaya diri sendiri yang dilakukan terdakwa Risky Pratama tersebut didapat dari pemotongan dana bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Selain terdakwa Risky Pratama, memperkaya diri sendiri, menurut Penuntut Umum, juga dilakukan terdakwa Amin Arif Santoso, terdakwa Wildanun Mukhalladun, terdakwa Heri Wahyudi dan terdakwa Noer Lisal Anbiyah.

Untuk terdakwa Amin Arif Santoso, JPU menyebut, memperoleh Rp. 2.339.000.000, terdakwa Wildanun Mukhalladun memperoleh Rp. 1.459.000.000, terdakwa Heri Wahyudi memperoleh Rp. 2.959.500.000, terdakwa Noer Lisal Anbiyah memperoleh Rp. 325.000.000, Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo memperoleh Rp.1.500.000.000, para TFL memperoleh Rp.6.566.150.000, Slamet Riadi Rp. 320.000.000, Subarjo Rp189.000.000, Sarmuji Rp. 50.000.000, Adi Santoso Rp. 72.000.000, Muraja Rp. 340.000.000, 45 Kepala Desa atau Perangkat Desa mendapatkan Rp. 6.804.550.500.

Jaksa pun mengatakan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ini menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 26.876.402.300.

Untuk diketahui, selain tuntutan 7 tahun penjara, JPU juga menuntut supaya terdakwa Risky Pratama dijatuhi pidana denda kategori 5 sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila dalam satu bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda.

“Apabila tidak cukup akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” urai penuntut umum saat membacakan tuntutannya.

Menghukum terdakwa Risky Pratama, sambung Penuntut Umum, membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.952.201.800 dengan ketentuan apabila dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka kekayaan terdakwa Risky Pratama dapat disita dan dilelang jaksa untuk melunasi pembayaran pidana uang pengganti yang tidak dibayarkan. Apabila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Yusril Izha Mahendra Tetap Meyakini Henry Jocosity Gunawan Tidak Bersalah

redaksi

RATUSAN BONEK KEMBALI BENTROK DENGAN AREMANIA

redaksi

WW Anggap SK KPU Kabupaten Kediri Memuat Kebohongan Dan Berita Palsu

redaksi