surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada Penyesatan Fakta Dan Ketidakpahaman Kuasa Hukum Debitur Terhadap Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Di Perkara Kepailitan Dengan Termohon Cindro Pudjiono Po

Cindro Pujiono Po, pemilik toko bangunan Juwita, saat disidang pidana di PN Surabaya tahun 2018. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penolakan beberapa fakta yang dibeberkan Cindro Pudjiono Po dalam persidangan permohonan renvoi prosedur, dianggap tim kurator sebagai upaya penyesatan fakta.

Bukan hanya itu, terkait dengan Cindro Pujiono Po berhak melakukan usahanya meski tanpa ijin dari kurator adalah sesat. Selain itu, dari pernyataan yang telah beredar ke publik tersebut dinilai jika kuasa hukum debitur tidak memahami undang undang Kepailitan dan PKPU.

Adanya penyesatan fakta dan juga ketidakpahaman kuasa hukum debitur terhadap ijin untuk melangsungkan usahanya tersebut diungkapkan Judha Sasmita, salah satu kurator yang ditunjuk berdasarkan Putusan No : 84/Pdt.Sus PKPU/2020/PN Niaga Sby.

Lebih lanjut Judha mengatakan, tim kurator menganggap perlu untuk meluruskan fakta-fakta yang telah salah dan sesat tersebut supaya publik bisa mengetahui fakta yang sebenarnya tentang permasalahan ini, mulai mengapa Cindro Pujiono Po sampai dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga Cindro Pujiono dimohonkan pailit oleh empat kreditur dengan total piutang Cindro Pujiono Po kepada empat kreditur itu sebesar Rp. 17.289.605.905.

“Berdasarkan pemberitaan yang telah tersebar luas ke publik tentang ketua majelis yang memutus perkara pailit maupun perkara PKPU dengan termohon Cindro Pujiono Po, terdapat kesalahan yang harus diluruskan,” ujar Judha.

BACA JUGA : Kurator Tunjukkan Beberapa Bukti Surat Ke Majelis Hakim, Cindro Tetap Tidak Mengakuinya

Yang menjadi ketua majelis hakim, lanjut Judha, yang memeriksa serta memutus perkara pailit ini adalah Sarwedi S.H.,M.H. adalah salah. Hakim Sarwedi adalah ketua majelis yang memeriksa dan memutus perkara PKPU, dengan nomor putusan : 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby.

“Dalam putusan nomor : 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tanggal 4 Desember 2020 itu disebutkan, selain Sarwedi ditunjuk sebagai Ketua Majelis, hakim I Made Subagia Astawa, SH., M.Hum dan hakim Gunawan Tri Budiono,SH., M.H masing-masing ditunjuk sebagai hakim anggota,” ungkap Judha Sasmita, Minggu (25/4/2021).

Adapun, lanjut Judha, bunyi putusan majelis hakim di putusan nomor : 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tanggal 4 Desember 2020 ini adalah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang diajukan PT. Samudra Baja Dunia selaku Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU Cindro Pujiono Po, pemilik toko bangunan Juwita, (TB JUWITA) tersebut selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

Selanjutnya, masih mengenai bunyi putusan ini, majelis hakim menunjuk R. Mohammad Fadjarisman, SH hakim Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai Hakim Pengawas, mengangkat Judha Sasmita S.H., M.H., nomor pendaftaran di kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I No. AHU-167AH.04.03 2017 tanggal 04 Agustus 2017 alamat Jl. Ketitang Permai Blok BA No. 10 Surabaya dan Erik Aristo Januar S.H., nomor pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-143 AH.04.03-2017 tanggal 05 Juli 2017, alamat di Jl. Manyar Jaya VII No. 15 Surabaya, sebagai pengurus.

Majelis hakim, dalam putusan ini juga menyatakan, menetapkan sidang musyarawah majelis hakim, Senin (18/1/2021) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, memerintahkan pengurus untuk memanggil pemohon PKPU dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat, agar datang pada sidang yang telah ditetapkan, menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus, ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir, menangguhkan biaya permohonan PKPU setelah PKPU berakhir.

“Untuk perkara Pailit dengan termohon pailit Cindro Pujiono Po, berdasarkan putusan nomor : 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby dinyatakan, hakim I Made Subagia Astawa sebagai ketua majelis, hakim Gunawan Tri Budiono dan hakim Masrul masing-masing sebagai anggota,” papar Judha.

Masih menurut Judha, adapun bunyi putusan majelis hakim saat itu berbunyi, menyatakan PKPU Sementara Cindra Pujiono Po sebagai pemilik Toko Bangunan JUWITA (dalam PKPU) selama 45 hari terhitung sejak diberikannya PKPU Sementara, berakhir dengan tidak tercapainya perdamaian, menyatakan termohon/ Debitor Cindro Pujiono Po sebagai pemilik TB JUWITA (Dalam PKPU) dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya, Menunjuk R. Mohammad Fadjarisman hakim Niaga pada PN Surabaya sebagai hakim pengawas, menunjuk dan mengangkat: Judha Sasmita dan Erick Aristo Januar sebagai Kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit, menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian melalui sebuah penetapan dan dibebankan pada harta pailit, menetapkan imbalan Jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian dan dibebankan pada harta pailit, menghukum termohon/ Debitor Cindro Pujiono Po sebagai pemilik Toko Bangunan Juwita (Dalam PKPU), membayar biaya perkara PKPU sebesar Rp. 3.838.000,00.

Hal lain yang ingin disanggah kurator dan dianggap tidak benar dalam perkara ini adalah bukti yang diajukan pada saat pencocokan piutang hanyalah fotocopy. Terkait hal ini, Judha Sasmita secara tegas menyatakan tidak benar dan harus diluruskan.

Lebih lanjut Judha mengatakan, saat terjadi pencocokan piutang, bukti yang diajukan ketika rapat kreditur, ada yang foto copy hanyalah terkait kreditur PT Samudra Baja Dunia.

“Tetapi, pengajuan tersebut dapat diterima logika Pengurus/Kurator dan hakim pengawas saat itu, dikarenakan transaksi antara debitur dan kreditur merupakan hubungan dagang dan memiliki jarak yang cukup jauh antara Semarang Jawa Tengah dan Jombang Jawa Timur,” jelas Judha.

Bukti yang diajukan PT. Samudra Baja Dunia pada saat itu berupa fotocopy PO, fotocopy surat jalan, terdapat invoce asli dan faktur pajak yang asli dengan scanbarcode dari Direktorat Jendral Pajak. Selain itu, terdapat pula bukti pengiriman JNE asli yang dikirim ke alamat Cindro Pujiono PO dan penerimaannya.

“Namun debitur tetapi ngotot, solah-olah semua tagihan dari semua kreditur adalah fotocopy. Bukti dari PT Trinisyah Gemilang Perkasa Kediri baik surat jalan dan faktur asli semua, PT Sumberbina Karya Mandiri Kediri baik surat jalan dan invoice juga asli, PT Bank BRI Tbk cabang Jombang dan PT Bank BNI Tbk cabang Jombang juga dibuktikan dengan akta-akta notaris,” tegasnya.

Kurator juga tidak setuju dengan jumlah utang Cindro Pujiono Po yang hanya sebesar Rp. 50 juta dan dengan pengajuan renvoi prosedur Cindro Pujiono Po berhak melakukan usahanya meski tanpa ijin dari kurator.

“Ini adalah sebuah pernyataan yang sesat dan harus diluruskan. Nampak sekali jika kuasa hukum debitur tidak memahami Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Karena Debitur Pailit tidak koopertaif kepada kurator dengan tidak menyerahkan semua data yang diminta serta menggunakan harta pailit tanpa hak, maka kurator telah melaporkan debitur pailit atas nama Cindro Pujiono Po ke Polda jatim, dengan sangkaan pasal penggelapan yang saat ini ditangani unit Kemneg,” ungkap Judha.

Masih menurut Judha, bila mencermati Putusan PKPU dan Putusan Pailit, terlihat adanya gagal bukti pembayaran yang diajukan kuasa hukum Cindro Pujiono Po, Hans Edward Hehakaya.

Kuasa hukum Cindro mengajukan bukti yang bukan materi yang diajukan para kreditur melainkan bukti transfer yang memang sudah dibayar dari transaksi terdahulu dan transfer pada pihak ketiga, yang tidak berkaitan dengan perkara ini.

Cindro Pujiono Po (KIRI) dan penasehat hukumnya, Sudiman Sidabuke saat menjalani persidangan pidana. (FOTO: parlin/surabayaupdate.com)

Untuk diketahui, Cindro Pujiono Po selaku debitur pailit adalah pengusaha toko bangunan Di Jombang Jawa Timur, yang dahulu pernah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan sebesar Rp 1,3 miliar tahun 2018, dimana pada saat itu, PT Trinisyah Gemilang Perkasa sebagai pelapor dan Cindro Pujiono Po sebagai terlapor.

Dalam persidangan, hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa Cindro sebagai terdakwa dinyatakan onslag karena dianggap majelis terbukti melakukan perbuatan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, sesuai Putusan No 3817/Pid.B /2017/PN.Sby jo putusan Mahkamah Agung RI No 1099K/Pid/2018.

Akhir 2020, Cindro Pujiono Po kembali bermasalah di PN Surabaya dengan kasus serupa tapi tak sama, dimana Cindro Pujiono Po diajukan ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya dengan PKPU yang diajukan PT Samudera Baja Dunia Semarang sebagai pemohon dan PT Sumberbina Karya Mandiri Kediri dan PT Trininsyah Gemilang Perkasa Kediri sebagai Kreditur lain.

Terhadap permohonan PKPU yang diajukan PT. Samudera Baja Dunia Semarang dan PT Sumberbina Karya Mandiri Kediri dan PT Trininsyah Gemilang Perkasa Kediri sebagai Kreditur lain ini, Cindro Pujiono Por dinyatakan dalam kondisi PKPU sesuai Putusan No No 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tanggal 4 Desember 2020 dengan Sarwedi ,S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis dan I Made Subagia Astawa ,S.H..M.Hum. dan Gunawan Tri Budiono,S.H.,M.H.sebagai anggota dan diangkatnya R Fajarisman,S.H.,M.H.,sebagai hakim pengawas serta Judha Sasmita dan Erick Aristo Januar sebagai pengurus.

Pasca Putusan PKPU, Cindro Pujiono Po kembali melawan putusan PKPU dengan menolak ketika rapat pencocokan piutang dalam PKPU tanggal 7 Januari 2020 atas semua tagihan yang diajukan kreditur PKPU dengan alasan semua bukti yang diajukan PT Samudera Baja Dunia sebagai pemohon adalah foto copy semua.

Terhadap PT Sumberbina Karya Mandiri, Cindro Pujiono Po merasa ada tagihan sudah ditake over ke PT. Abadi Mitra dan PT Trininsyah Gemilang Perkasa, kemudian Cindro merasa sudah membayar semua hutangnya melalui karyawan PT Trinisyah Gemilang Perkasa dan pada tanggal 15 Januari 2020 Cindro Pujiono Po juga tidak mengajukan rencana perdamaian.

Karena tidak mengajukan rencana perdamaian, tanggal 25 Januari 2021 Cindro Pujiono Po diputus pailit oleh majelis hakim yang diketuai dengan I Made Subagia Astawa , dan Gunawan Tri Budiono serta Masrul masing-masing sebagai anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan, mengangkat hakim R. Fajarisman sebagai hakim pegawas dan Judha Sasmita serta Erick Aristo Januar ,S.H.sebagai Kurator, sesuai Putusan No : 84/Pdt.Sus PKPU/2020/PN Niaga Sby.

Sesuai dengan acara kepailitan, dibuka kembali pendaftaran piutang dan ternyata terdapat lima kreditur yang mendaftar. Kelima kreditur tersebut adalah PT Samudra Baja Dunia Semarang, PT Sumberbina Karya Mandiri Kediri, PT Trininsyah Gemilang Perkasa Kediri, PT Bank BRI Tbk cabang Jombang dan PT Bank BNI Tbk cabang Jombang.

Ketika PKPU, oleh hakim pengawas, agar disampaikan apabila terdapat hutang lain selain tiga kreditur dalam PKPU, terhadap Daftar Piutang Tetap dalam acara Pailit ini, Cindro Pujiono Po melakukan upaya renvoi prosedur yang digelar pada tanggal 6 April 2020 dan tanggal 20 April 2021. Ketika sidang pembuktian, terjadi debat yang sama seperti dalam PKPU. Yang diperdebatkan adalah bukti yang diajukan para kreditur adalah foto copy semua. (pay)

Related posts

Ahli Waris Tanah Grand City Mall Berkirim Surat Ke Wali Kota Surabaya Dan DPRD Kota Surabaya Untuk Minta Perlindungan

redaksi

Anggota PP Dihajar Security Grand City Mall Dalam Keadaan Mabuk Berat

redaksi

WW Anggap SK KPU Kabupaten Kediri Memuat Kebohongan Dan Berita Palsu

redaksi