surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Akuntan Publik Tak Juga Diperiksa, Pengacara Chin Chin Tuntut Keadilan

Nizar Fikkri (BERDIRI), Ronald Talaway (DUDUK, PAKAI BATIK) dan Chin Chin (KIRI, PAKAI BAJU PUTIH) di ruang pemeriksaan tahap II Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Nizar Fikkri (BERDIRI), Ronald Talaway (DUDUK, PAKAI BATIK) dan Chin Chin (KIRI, PAKAI BAJU PUTIH) di ruang pemeriksaan tahap II Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tahap II yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (23/11) masih meninggalkan kekecewaan bagi Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dan tim penasehat hukumnya.

Ditemui disela-sela proses tahap II di Kejari Surabaya, Nizar Fikkri, salah satu anggota tim penasehat hukum Chin Chin menyebutkan, banyak hal yang membuat pihak keluarga dan tim penasehat hukumnya curiga dan meyakini bahwa berkas perkara Chin Chin atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan dugaan pencurian ini sarat dengan rekayasa.

Lebih lanjut Fikkri mengatakan, ada empat hal yang janggal dalam proses penanganan kasus ini dan akhirnya menimbulkan penafsiran jika kasus yang menimpa Chin Chin ini sarat rekayasa.

“Kejanggalan pertama yang ingin kami ungkap adalah tentang ketidak wajaran proses tahap II yang sangat cepat, mulai dari kepolisian, dilimpahkan ke Kejari Surabaya untuk diteliti hingga akhirnya dinyatakan sempurna dan terakhir di tahap II, “ ujar Fikkri.

Di proses tahap II ini, lanjut Fikkri, kami masih menyayangkan sikap penyidik Polrestabes Surabaya yang tidak juga memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Dan yang menjadi pertanyaan pula, mengapa kejaksaan semudah itu menyatakan bahwa berkas perkara Chin Chin ini sempurna.

“Harus diketahui, darimana berkas itu dikatakan sempurna sedangkan di berkas yang dikirim penyidik Polrestabes Surabaya itu tidak pernah ada berkas pemeriksaan Marwandi, akuntan publik yang disewa tersangka untuk melakukan audit keuangan PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM), “ ungkap Fikkri.

Marwandi inilah, lanjut Fikrri, yang tahu proses pemindahan dokumen dari Empire Palace ke Apartemen Gunawangsa itu tujuannya untuk apa. Yang terjadi sebenarnya adalah proses pemindahan dokumen-dokumen itu untuk proses audit keuangan, bukan untuk apa-apa, bukan untuk dimiliki, bukan untuk digelapkan dan bukan pula untuk dipindahkan kepemilikannya

“Pemeriksaan Marwandi ini kami anggap sangat penting sekali karena jika Marwandi ini diperiksa maka akan terkuak cerita yang sebenarnya. Namun hal tersebut tidak dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya, “ kata Fikkri.

Konyolnya, lanjut Fikkri, jaksa peneliti dari Kejari Surabaya ikut-ikutan menyatakan pemeriksaan Marwandi ini tidak penting atau tidak perlu dilakukan. Hal ini dapat dilihat dari berkas yang dikirim penyidik Polrestabes Surabaya hari ini, tidak ada pemeriksaan Marwandi. Dari sini sudah terlihat bagaimana bentuk rekayasa keadilan sudah terjadi

“Dalam KUHAP sendiri sangat tegas dikatakan, ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka, maka wajib hukumnya bagi penyidik itu untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, “ papar Fikkri.

Untuk perkara ini, sambung Fikkri, Chin Chin sama sekali tidak diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan baginya. Ini ada apa? Sudah jelas, dalam kasus ini, baik Kejari Surabaya maupun penyidik Polrestabes Surabaya sudah melakukan pelanggaran.

Nizar Fikkri (TENGAH, BERDIRI) bersama dengan Ronal Talaway dan Chin Chin di Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Nizar Fikkri (TENGAH, BERDIRI) bersama dengan Ronal Talaway dan Chin Chin di Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Jika kejaksaan mau bersikap adil untuk menegakkan hukum terhadap perkara Chin Chin ini, seharusnya Kejari Surabaya tidak terburu-buru menyatakan bahwa berkas yang dikirim penyidik ini sempurna. Kejari Surabaya harusnya memeriksa apakah saksi yang meringankan dari kami ini ada atau tidak, “ kata Fikkri.

Menurut Fikkri, pemeriksaan saksi yang meringankan ini punya pengaruh cukup besar bagi Chin Chin karena akan menguak apakah Chin Chin ini benar-benar bersalah atau tidak, apakah memang ada niat jahat Chin Chin untuk menguasai, mengalihkan dan memiliki dokumen-dokumen penting perusahaan yang pernah ia pimpin.

Masih menurut Fikkri, jika dalam pelimpahan berkas perkara ini jaksa peneliti dari Kejari Surabaya tidak menemukan adanya BAP Marwandi selaku akuntan publik, jaksa peneliti seharusnya mengembalikan berkas tersebut ke polisi serta memberikan petunjuk untuk dilengkapi atau P-19.

“Idealnya seperti itu, bukan langsung menyatakan bahwa berkas perkara yang dikirim penyidik kepolisian ini sempurna, padahal berkas saksi yang meringankan tidak ada karena memang Marwandi belum pernah sama sekali diperiksa di Kepolisian, padahal ketika masih di penyidik polisi, pihak penasehat hukum Chin Chin berulang kali memohon supaya penyidik juga memeriksa dan mem-BAP Marwandi, “ tandasnya.

Kejanggalan lain yang diungkap Fikkri ketika dilakukan tahap 2 ini adalah ikut disitanya ponsel milik Chin Chin. Ponsel ini oleh penyidik Polrestabes Surabaya dijadikan barang bukti tindak pidana kejahatan. Anehnya, Kejari Surabaya lagi-lagi menerima keberadaan ponsel Chin Chin ini sebagai alat bukti kejahatan sebagaimana dituduhkan ke Chin Chin.

“Apa hubungannya ponsel Chin Chin itu dengan dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian yang sudah Chin Chin lakukan? Coba ditanyakan hal ini ke penyidik kepolisian, begitu pula dengan sikap kejaksaan yang ikut meng-iya-kan keberadaan ponsel Chin Chin ini sebagai barang bukti yang ikut disita, “

Fikkri juga berpendapat, bahwa dalam kasus ini ada inkonsistensi terhadap apa yang disangkakan ke Chin Chin. Untuk kasus pencurian, apakah masih dipertahankan atau tidak karena sebenarnya pencurian itu tidak ada.

“Kenapa tidak ada? Pemindahan dokumen-dokumen perusahaan dari Empire Palace ke Apartemen Gunawangsa tersebut dilakukan secara terang benderang, ditempat yang terang tidak sembunyi-sembunyi. Apakah hal ini bisa dikategorikan sebagai pencurian?. Ingat, pada waktu itu, kedudukan Chin Chin masih sebagai Direktur Utama, yang mempunyai kewenangan,  “ tegas Fikkri

Kejanggalan selanjutnya yang diungkap tim penasehat hukum Chin Chin adalah terkait empat orang ahli yang dihadirkan dimana empat orang ahli tersebut terdiri dari tiga orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perseroan terbatas

“Empat orang saksi ahli yang sudah kami hadirkan dan sudah memberi kesaksian ini mengatakan bahwa dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Chin Chin sebagaimana dilaporkan suaminya tersebut sebenarnya tidak ada dan tidak benar. Namun pernyataan empat saksi ahli ini diabaikan, tidak dipertimbangkan, sehingga tidak mempunyai pengaruh apa-apa pada proses penyidikan Chin Chin, sehingga Chin Chin tetap dipaksakan sebagai tersangka, “ ujar Fikkri

Kejanggalan terakhir yang terjadi dalam kasus ini adalah permohonan penangguhan penahanan yang sebenarnya sudah diajukan satu minggu sebelumnya, tidak mendapat respon penyidik. Kepada tim penasehat hukum Chin Chin, pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut masih dirapatkan. Namun ternyata, tanpa sepengetahuan tim penasehat hukum Chin Chin, berkas ini tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan langsung dinyatakan sempurna atau di P-21.

Terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang sudah dilakukan Chin Chin, Fikkri pun memberikan gambaran. Bahwa tindak pidana penggelapan itu jika dijabarkan secara rinci, adanya sebuah tindakan seolah-olah ingin memiliki, seolah-olah ingin memindahkan barang tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah dari mana ada menstera atau niat jahat untuk memindahkan atau untuk memiliki dokumen perusahaan. Apa pentingnya buat dia, toh Chin Chin sendiri sudah dipecat dari perusahaan, “

Pada kesempatan ini, Fikkri berharap Kejari Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan melihat kondisi anak-anak Chin Chin yang sangat membutuhkan kasih sayang dan kehadiran seorang ibu. Bagi ketiga anak itu, yang menjadi tulang punggung keluarga adalah Chin Chin sendiri. Hal ini boleh ditanyakan kepada ketiga anak Chin Chin tersebut, siapa yang mencari nafkah dan mencari biaya hidup sehari-hari. (pay)

 

Related posts

Muslimat NU dan YAICI Rekomendasikan Iklan SKM Sebagai Susu Dihapuskan

redaksi

PENUTUPAN DOLLY JADI KEWENANGAN WALIKOTA SURABAYA

redaksi

Komnas HAM Minta Pelaksanaan Eksekusi Di Tunda

redaksi