surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Aneh, Mantan Istri Bisa Menerangkan Macam Barang Berharga Yunus Mahatma, Tapi Menjawab Tidak Tahu Proses Pembeliannya

Diah Vivid Pahalaningrum yang pernah menjadi istri terdakwa Yunus Mahatma saat memberikan keterangan dipersidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Seorang wanita yang pernah menjalin hubungan rumah tangga dengan Yunus Mahatma dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diah Vivid Pahalaningrum, wanita yang pernah menikah dengan Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo ini dihadirkan sebagai saksi, Selasa (2/6/2026) bersama dengan Catur Hertiyawan, Arief Pujiana, Imam Bashori, Suko Widodo, Arif Kurniawan dan Heri Sutrisno.

Saat mendapat giliran untuk dimintai keterangan, dengan lancar perempuan yang akhirnya menikah dengan terdakwa Yunus Mahatma ditahun 2026 ini menjawab dengan lancar semua pertanyaan tim Jaksa KPK berkaitan dengan harta benda terdakwa Yunus Mahatma yang akhirnya disita KPK pada saat terjadi penggerebekan dirumah yang mereka tempati selama ini.

Beberapa harta benda yang ditanyakan tim Jaksa KPK didepan persidangan berupa 11 aset tidak bergerak yang terdiri dari tanah berupa sebidang sawah, tanah dan bangunan.

Bahkan, didalam persidangan, Diah Vivid Pahalaningrum menjelaskan, bahwa 11 aset tidak bergerak tersebut telah lunas pembayarannya.

Sebelas aset tidak bergerak yang ditanyakan tim Jaksa KPK didepan persidangan berupa tanah yang letaknya di Pagesangan Surabaya, sawah seluas 4325 meter² tahun 2020, Apartemen Easton Park Jatinangor, tanah seluas 480 meter² di Jalan Sumatera Madiun, rumah beserta tanahnya seluas 274 meter² di Jalan Sutomo-Madiun tahun 2014, rumah beserta tanahnya seluas 223 meter² di Jalan S.Parman Madiun, tanah rumah toko seluas 76 meter di Jalan Diponegoro Madiun, tanah dan rumah seluas 76 meter² di Jalan Parikesit Kota Madiun, tanah kosong seluas 366 meter² di Jalan Serayu Madiun.

Diah Vivid Pahalaningrum bahkan menjelaskan, sebenarnya total aset tidak bergerak yang dimilikinya bersama terdakwa Yunus Mahatma itu ada 14 aset.

“Namun, ada tiga aset yang telah kami jual,” terang Diah Vivid Pahalaningrum kepada tim Jaksa KPK dimuka persidangan.

Masih menurut pengakuan Diah Vivid Pahalaningrum, dari 11 aset ini, ada yang kepemilikannya atas namanya, ada pula yang kepemilikannya atas nama Yunus Mahatma.

Tim Jaksa KPK menunjukkan salah satu jam tangan mewah milik terdakwa Yunus Mahatma didepan persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Untuk aset atas nama saya, terletak di Jalan Dr. Sutomo Madiun, tanah seluas 480 meter² di Jalan Sumatera Madiun, tanah rumah toko seluas 76 meter di Jalan Diponegoro Madiun, aset di Jalan Parikesit Kota Madiun dan rumah beserta tanahnya seluas 223 meter² di Jalan S.Parman Madiun. Semua dokumen kepemilikannya saya pegang,” ungkap Diah Vivid.

Harta tidak bergerak yang diakui Diah Vivid Pahalaningrum didepan persidangan ini bukanlah satu satunya kekayaan yang dimiliki terdakwa Diah Vivid Pahalaningrum.

Diah Vivid Pahalaningrum juga mengakui bahwa terdakwa Yunus Mahatma masih memiliki satu unit mobil Jeep mewah yaitu Rubicon dan satu unit sedan sport premium yaitu BMW.

“Untuk mobil Jeep Rubicon, diperoleh ditahun 2021 dibeli secara tunai sedangkan mobil sport BMW dibeli terdakwa Yunus Mahatma antara tahun 2022-2023,” ujar Diah Vivid.

Tim Jaksa KPK kembali menanyakan kebenaran barang bukti berupa 12 perhiasan yang berupa cincin mewah dilapisi emas putih dan bertahtahkan berlian serta jam tangan mewah kualitas premium dan sepeda premium dengan harga sangat mahal.

Sepeda premium dengan harga sangat mahal yang ditanyakan tim Jaksa KPK ini adalah Trex, Pinarello, Cannondale. Sepeda-sepeda premium ini adalah koleksi terdakwa Yunus Mahatma. Selain itu, terdakwa Yunus Mahatma juga mempunyai beberapa unit sepeda yang biasanya dipakai untuk sehari-hari.

Tim Jaksa KPK selain mengurai satu persatu harta kekayaan terdakwa Yunus Mahatma ini, juga menanyakan kapan barang-barang itu dibeli terdakwa Yunus Mahatma dan berapa harganya, termasuk 11 aset tidak bergerak.

“Semua dibeli Pak Yunus Mahatma sebelum masuk Ponorogo. Untuk sepeda, semua itu koleksi beliau yang sudah dibeli dibawah tahun 2021,” terang Diah Vivid Pahalaningrum.

Jawaban Diah Vivid Pahalaningrum berkaitan dengan kepemilikan barang-barang tersebut termasuk harganya yang Diah Vivid sendiri tidak tahu, memantik rasa penasaran majelis hakim.

dr. Yunus Mahatma yang pernah menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

I Made Yuliada yang ditunjuk sebagai ketua majelis pemeriksa dan pemutus perkara ini bahkan meminta Diah Vivid untuk mengingat-ingat kembali waktu pembelian, khususnya 12 perhiasan mewah berupa jam tangan premium, cincin mewah kualitas premium serta beberapa unit sepeda bermerk dengan harga yang sangat fantastis.

“Coba anda ingat-ingat kembali berapa harganya dan kapan dibelinya,” ujar Hakim I Made Yuliada kepada Diah Vivid.

Yang namanya suami istri itu, lanjut Hakim I Made Yuliada, ketika masih terikat perkawinan, saling terbuka terhadap barang-barang yang dibeli. Dan masing-masing pihak sudah saling mengetahui.

Atas penjelasan Ketua Majelis ini, Diah Vivid Pahalaningrum pun menjelaskan, bahwa hubungan rumah tangganya mulai ada keretakan, ketika terdakwa Yunus Mahatma ketahuan punya wanita lain.

“Kisaran tahun 2023-2024, kami menjalani hubungan rumah tangga secara silent threatment. Kami hidup terpisah walaupun tinggal satu rumah,” kata Diah Vivid.

Yunus Mahatma tinggal di lantai atas, sambung Diah Vivid, sedangkan kami tinggal di lantai bawah. Meski menjalani hubungan silent threatment, Yunus Mahatma masih memenuhi semua kebutuhan kami dan anak-anak.

Jawaban Diah Vivid ini tidak membuat majelis hakim menghentikan pertanyaannya. Hakim I Made Yuliada bahwa memberi pengertian, bahwa pengakuan Diah Vivid mengenai kapan barang-barang yang telah disita KPK itu bisa dikembalikan kepadanya dan anak-anaknya apabila tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Yunus Mahatma saat ini.

Lebih lanjut Hakim I Made Yuliada pun mengatakan, keterbukaan informasi Diah Vivid Pahalaningrum berkaitan dengan kepemilikan barang-barang tersebut sangat diperlukan karena akan dipakai acuan tentang status barang-barang itu.

“Supaya bisa kami pakai sebagai acuan tentang status barang-barang ini. Apakah ada kaitannya dengan perkara ini atau tidak,” ujar hakim I Made Yuliada,” papar Hakim I Made Yuliada.

Kalau memang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, sambung Hakim I Made Yuliada, akan kami kembalikan. Kalau anda membuat statusnya menjadi tidak jelas, akan jadi susah nantinya.

Meski telah mendapat penjelasan dari majelis hakim, saksi Diah Vivid tetap bersikukuh tidak tahu terhadap beberapa barang mewah milik terdakwa Yunus Mahatma, termasuk sepeda-sepeda yang harganya sangat mahal dan menjadi barang koleksi pribadi terdakwa Yunus Mahatma. (pay)

 

Related posts

Cabuli Enam Bocah Laki Laki Di Bawah Umur, Seorang Warga Bandarejo Sememi Surabaya Diadili

redaksi

Lima Tahun Tidak Diberi Nafkah Pasca Bercerai, Pemilik Usaha Rawon Supangat Digugat Mantan Istri

redaksi

Jelang Pengumuman Putusan MK, 3094 Personil TNI-Polri Akan Jaga Obyek Vital Dan Pintu Masuk Ke Surabaya

redaksi