
SURABAYA (surabayaupdate) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rudy Siswanto melalui kuasa hukumnya, telah melakukan Peninjauan Setempat (PS) atas harta peninggalan Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja, orangtua kandung Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto.
PS dilakukan Jumat (17/4/2026) mulai pukul 09.00 Wib. Ada lima lokasi yang dikunjungi majelis hakim di PS tersebut. Kegiatan PS ini dipimpin Hakim Teguh Santoso yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara.
Lima obyek yang dikunjungi majelis hakim tersebut adalah aset yang menjadi harta peninggalan Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja untuk dibagikan kepada anak-anaknya yang menjadi ahli waris.
PS dimulai dari kunjungan majelis hakim ke sebidang tanah yang lokasinya berada di Jalan Rungkut Menanggal no. 3 Surabaya dilanjutkan ke obyek yang berupa rumah di Graha Family blok XA-16 Surabaya.
Setelah itu, majelis hakim mendatangi obyek selanjutnya berupa rumah di Jalan Darmo Baru Barat VIII Surabaya yang sekarang ditempati Edwin Siswanto.
PS keempat majelis hakim, penggugat beserta kuasa hukumnya dan kuasa hukum tergugat ke sebuah obyek yang telah menjadi Toko Makmur di Jalan Pandegiling no. 179 Surabaya.
Dan yang menjadi tujuan akhir PS ini adalah mengunjungi harta peninggalan Hadi Siswanto dan Liliana Setiawati Djaja di Jalan Anjasmoro no. 26 Surabaya yang saat ini telah menjadi EV Charging Station.
Berdasarkan PS yang telah dilakukan bersama majelis hakim, Agus Mulyo selaku kuasa hukum Rudy Siswanto yang dalam perkara ini sebagai pihak penggugat menilai bahwa terhadap semua harta peninggalan orangtua Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto yang telah dilakukan PS tersebut tercium aroma rekayasa penguasaan harta waris secara sepihak oleh Edwin Siswanto.
“Dari PS itu kami pun menangkap adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Edwin Siswanto sebagai tergugat atas harta peninggalan papa dan mamanya,” ujar Agus Mulyo.
Apa yang membuat tim kuasa hukum Rudy Siswanto meyakini bahwa memang benar ada perbuatan melawan hukum? Lebih lanjut Agus Mulyo menerangkan, Rudy Siswanto adalah anak kandung pasangan suami istri Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja.
“Namun, berdasarkan pengakuan kuasa hukum Edwin Siswanto saat ditanya majelis hakim di PS, bahwa dari lima obyek sengketa dalam gugatan ini, empat diantaranya telah terjual dan telah beralih kepemilikan kepada orang lain,” ungkap Agus Mulyo.
Sedangkan hasil penjualan empat harta peninggalan papa dan mama ini, sambung Agus Mulyo, Rudy Siswanto tidak mendapatkan pembagian hasil penjualan harta waris yang adil dan sama rata.

“Rudy Siswanto hanya diberi bagian penjualan dari harta warisan milik Liliana Setiawati Djaja yang berlokasi di Jalan Anjasmoro no. 26 Surabaya,” tutur Agus Mulyo.
Obyek di Jalan Anjasmoro no. 26 Surabaya tersebut, lanjut Agus Mulyo, telah dijual dan laku Rp. 16,4 miliar.
” Edwin Siswanto mendapat bagian ⅙ bagian atau Rp. 2,6 miliar, Rudy Siswanto mendapat bagian ⅙ atau Rp. 2,6 miliar dan Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat mendapat 4/6 bagian atau Rp. 10,4 miliar,” kata Agus Mulyo.
Ketika Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat meninggal di tahun 2022, lanjut Agus Mulyo, Edwin Siswanto berdalih bahwa uang milik papanya sebanyak Rp. 10,4 miliar dari penjualan aset di Jalan Anjasmoro no. 26 Surabaya ini telah habis.
“Padahal, dari sisa uang milik papanya sebanyak Rp. 10,4 miliar itu, seharusnya Rudy Siswanto juga mendapat bagian yang sama besar dengan Edwin Siswanto,” pungkasnya.
Adanya perbuatan melawan hukum selanjutnya dalam hal pembagian harta warisan papa dan mama ini menurut Agus Mulyo adalah terhadap obyek rumah di Graha Family Blok XA-16 Surabaya.
Rumah ini dibeli Hadi Siswanto tahun 2018 PT. Graha Family dengan Akta Jual Beli (AJB) seharga Rp. 6 miliar.
Tahun 2022 Hadi Siswanto meninggal dunia. Setelah Hadi Siswanto meninggal dunia, rumah di Graha Family Blok XA-16 ini dikabarkan telah dijual ke Grace Angelia tahun 2024 dengan harga Rp. 4 miliar.
” Apa ini masuk akal? Harga rumah bisa turun? Padahal, pasaran harga di Graha Family ketika itu antara Rp. 10-15 miliar, bahkan bisa lebih. Ini hanya taksiran kami,” ujar Agus Mulyo.
Dari sini Agus Mulyo menilai ada kebohongan. Dan, jika memang rumah di Graha Family Surabaya ini dijual, Rudy Siswanto juga tidak pernah mendapatkan bagian dari penjualan tersebut. Inilah perbuatan melawan hukum yang kedua.
Masih berkaitan dengan penjualan rumah di Graha Family XA-16 Surabaya, juga terlihat adanya rekayasa. Bahkan, tim kuasa hukum Rudy Siswanto menilai jika obyek ini tidak dijual namun dibuat seolah-olah sudah dijual.
“Ketika Hadi Siswanto masih hidup, adanya hibah atas rumah itu. Begitu papa meninggal tahun 2022, rumah itu dijual dan dalam akta perjanjian jual belinya, berisi seolah-olah rumah itu harta bersama hasil perkawinan tergugat dengan istrinya yang kemudian dijual ke Grace Angelia,” papar Agus Mulyo.

Dari pernyataan yang tertuang didalam akta tersebut, lanjut Agus Mulyo, sudah terlihat ada konsekuensi hukum yaitu pemberian keterangan tidak benar didalam akta, mengingat Rudy Siswanto adalah ahli waris yang sah namun sengaja dihilangkan haknya.
Adanya perbuatan melawan hukum selanjutnya yang diungkap Agus Mulyo adalah berkaitan dengan adanya jual beli terhadap harta bersama papa dan mama penggugat serta tergugat yang berada di Jalan Pandegiling no. 179 Surabaya.
“Obyek ini sekarang telah menjadi Toko Makmur. Dalam proses jual beli obyek di Jalan Pandegiling Surabaya ini juga ada rekayasa dan dugaan pemalsuan pemberian keterangan di akta otentik,” jelas Agus Mulyo.
Lebih lanjut Agus Mulyo menerangkan, untuk proses pengalihan hak atas obyek di Jalan Pandegiling no. 179 Surabaya ini disebut bahwa Rudy Siswanto bersama dengan ayahnya, Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat, bersama-sama Edwin Siswanto datang menghadap Notaris untuk membuat perjanjian jual beli dengan pihak lain.
“Rudy Siswanto tidak pernah tahu, tidak pernah diberi tahu bahkan tidak pernah tanda tangan perjanjian jual beli dihadapan Notaris,” kata Agus Mulyo.
Karena Rudy Siswanto mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan di akta jual beli terhadap obyek di Pandegiling Surabaya ini, sambung Agus Mulyo, kami menduga adanya tindak pidana pemalsuan surat.
Agus Mulyo kembali mengungkapkan kejanggalan jual beli terhadap obyek di Jalan Pandegiling Surabaya ini. Menurut Agus Mulyo, bahwa pembelian ini dilakukan berjenjang.
“Maksudnya, seseorang yang sebenarnya sebagai pembeli, memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan perjanjian jual beli. Itu artinya, orang yang diberi kuasa inilah seolah-olah pembeli aslinya,” kata Agus Mulyo.
Agus Mulyo kembali mengungkapkan bahwa obyek di Jalan Pandegiling Surabaya ini jual ke seorang konglomerat di Lumajang Jawa Timur yang bernama M. Ridho Iskandar, anak dari Haji Sing yang juga dikenal sebagai orang terkaya di Lumajang.
Yang terpenting dari Gugatan PMH ini, menurut Agus Mulyo adanya dugaan mengaburkan fakta seolah-olah semua aset milik Hadi Siswanto dan Liliana Setiawati Djaja telah terjual ke pihak lain kecuali aset yang berada di Jalan Darmo Permai Barat Surabaya.
Agus Mulyo menambahkan, tim kuasa hukum Rudy Siswanto akan mendalami dugaan tersebut dan membuktikan adanya rekayasa sehingga aset itu dipertahankan tergugat dan dalam penguasaannya tanpa mau membagi secara rata dan adil kepada Rudy Siswanto.
Mengapa tim kuasa hukum Rudy Siswanto meyakini jika banyak aset dikatakan sudah terjual? Agus Mulyo pun memaparkan, jika melihat dari proses pengalihan haknya yang mencurigakan dan sarat dengan rekayasa. Hal inilah menurut Agus Mulyo dan tim kuasa hukum Rudy Siswanto yang akan diselidiki dan dibuktikan kebenarannya. (pay)
