surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Berstatus Tersangka, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap Dan Siap Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Pemilik Sebuah Travel Masih Belum Ditahan

Leng Steven pemilik PT. Sumber Jaya Tour & Travel. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski pihak kepolisian Polrestabes Surabaya sudah menetapkannya sebagai tersangka, namun pemilik sebuah travel yang dilaporkan pidana, tak juga dilakukan penahanan.

Leng Steven,  pemilik PT. Sumber Jaya Tour & Travel, salah satu travel di Surabaya yang telah merugikan PS, hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan menjalankan aktivitasnya.

Elok Kadjah seorang advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PS mengatakan, perempuan asal Surabaya tersebut merasa dirugikan dan mengaku sebagai korban penipuan Leng Steven.

“Untuk itu, PS melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polrestabes Surabaya tanggal 18 Mei 2025,” kata Elok, Rabu (6/5/2026).

Atas laporan PS ini, lanjut Elok, polisi menerbitkan Laporan Polisi nomor : LP/B/478/V/SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 18 Mei 2025.

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke kejaksaan, namun upaya preventif untuk mencegah Leng Steven melarikan diri belum dilakukan aparat penegak hukum, dengan menahan Leng Steven.

Elok kembali menjelaskan, penetapan Leng Steven sebagai tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban.

Masih menurut cerita Elok Kadja, Leng Steven dilaporkan ke polisi berawal dari rencana PS hendak bepergian ke Jepang.

“Saat itu, korban membeli lima tiket dengan tujuan Surabaya-Haneda, Jepang menggunakan maskapai Cathay Pacific melalui Leng Steven,” ungkap Elok.

Leng Steven, lanjut Elok, kemudian memberikan reservation code. Namun, pada hari keberangkatan, reservation code yang diberikan Leng Steven tidak ada.

Akibat tindakan tersebut, PS mengalami kerugian lebih dari Rp. 500 juta karena terlanjur memesan hotel, tour guide, mobil dan tiket Disney Land di Jepang.

Elok pun melanjutkan, kerugian untuk tiket pesawat saja mencapai Rp.177.450.000. (pay)

Related posts

Sejumlah Advokat Peradin Pertanyakan Legalitas Advokat Noerana Saat Di Persidangan

redaksi

Pembeli Mobil Yaris Gadungan Dan Pembuat Plat Nomor Palsu Ditangkap Polisi

redaksi

MA Bebaskan H. Subianto Budiman Dari Tuduhan Pemalsuan Merk Pupuk, Tolak Kasasi JPU Kejari Gresik

redaksi