
SIDOARJO (surabayaupdate) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menyatakan tiga orang kepala desa di Kabupaten Kediri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dari kegiatan rekruitmen kepala desa yang dilaksanakan tahun 2023.
Namun terungkap fakta yang sangat mengejutkan. Salah satu dari kepala desa yang akhirnya harus diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut meraup keuntungan yang paling besar.
Tidak tanggung-tanggung, dari kegiatan rekruitmen kepala desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 tersebut, Sutrisno berhasil mengumpulkan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebanyak Rp. 11,4 miliar lebih.
Uang yang diperoleh Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri tersebut terungkap dalam pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dibacakan Hakim I Made Yuliada, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis diperkara ini.
Sebagaimana dibacakan Hakim I Made Yuliada saat membacakan pertimbangan hukumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, bahwa proses rekruitmen untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di 163 desa yang tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Kediri, penuh rekayasa dan terdapat suap menyuap.
Dalam hal memperkaya diri sendiri dari proses perekrutan jabatan kepala desa di 15 Kecamatan di Kabupaten Kediri itu, Sutrisno tidaklah bertindak seorang diri. Dua orang terdakwa yang juga menduduki jabatan sebagai kepala desa yaitu Darwanto dan terdakwa Imam Jamiin juga ikut berperan aktif dalam proses rekayasa terhadap para calon kepala desa yang disebut “jago”.
“Terdakwa Sutrisno dari kegiatan rekruitmen jabatan kepala desa di 25 Kecamatan di Kabupaten Kediri, bersama-sama dengan terdakwa Darwanto dan terdakwa Imam Jamiin berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp. 13,165 miliar,” ungkap Hakim I Made Yuliada saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Uang sebanyak Rp. 13,165 miliar itu, lanjut hakim I Made Yuliada dikumpulkan dari 320 calon kepala desa yang mengikuti proses pencalonan jabatan kepala desa untuk 163 desa yang tersebar di 25 Kecamatan di Kabupaten Kediri.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menguraikan, dari total dana yang diterima Sutrisno, Darwanto dan Imam Jamiin sebanyak Rp. 13,165 miliar, sekitar Rp. 1,678 miliar mengalir ke berbagai pihak untuk kepentingan “pengamanan”.

Namun, karena pihak-pihak yang disebut Sutrisno itu tidak didakwa dalam perkara ini, dan sudah ada yang mengembalikan uang tersebut, maka tanggung jawab pengembalian uang ganti rugi tetap dibebankan kepada terdakwa Sutrisno.
Majelis hakim dalam pertimbangannya yang tertuang dalam putusan juga menguraikan tentang adanya kewajiban yang harus dibayarkan masing-masing calon kepala desa yang nilainya Rp. 42 juta per orang
“Perolehan awal berasal dari terdakwa, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa, majelis juga memperhitungkan adanya pengembalian uang sekitar Rp. 1,761 miliar yang telah dilakukan selama proses hukum dari para pihak tersebut” ujar hakim dalam putusannya.
Atas perbuatannya, terdakwa Sutrisno divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sutrisno juga dikenai denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrachtz harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa Sutrisno harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 110 hari. Selain itu, Sutrisno juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.
Untuk uang pengganti tersebut, majelis hakim memberikan waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban. Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Untuk terdakwa Imam Jamiin yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan terdakwa Sutrisno dan terdakwa Imam Jamiin, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 300 juta.
Atas semua hukuman badan yaitu pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Sutrisno, jika dijumlah seluruhnya adalah 10 tahun.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat kepada Sutrisno. Dalam surat tuntutan penuntut umum, Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sementara Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai peran Sutrisno paling dominan serta memperoleh keuntungan terbesar dalam perkara ini. (pay)
