surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Kepala Desa Di Kabupaten Kediri Terbukti Memperkaya Diri Sendiri

Hakim I Made Yuliada saat membacakan isi putusan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Selain dinyatakan terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga menyebut adanya tindakan memperkaya diri sendiri yang dilakukan tiga kepala desa di Kabupaten Kediri.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim I Made Yuliada, SH.,MH, Selasa (5/5/2026) disebutkan, terdakwa Sutrisno Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, terdakwa Darwanto Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan terdakwa Imam Jamiin Kepala Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri secara bersama-sama dan sistematis melakukan tindak pidana untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri.

Masih berdasarkan isi putusan yang dibacakan Hakim I Made Yuliada, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini kemudian mencontohkan perbuatan para terdakwa yang menguntungkan diri sendiri.

“Terdakwa Darwanto terbukti telah menerima uang dari orang tua Heri Pria Laksana sebanyak Rp. 180 juta,” kata Hakim I Made Yuliada saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim.

Dari jumlah ituz lanjut Hakim I Made Yuliada, uang sebesar Rp.84 juta digunakan untuk kepentingan pengurus PKD Kabupaten Kediri sebagai biaya pengaturan dan pengkondisian untuk “Jago” terdakwa Darwanto yakni Heri Pria Laksana.

“Sedangkan sisanya yaitu Rp.96 juta digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Darwanto,” ungkap Hakim I Made Yuliada saat membacakan pertimbangan hukum berdasarkan putusannya.

Atas tindakan yang telah dilakukan terdakwa Darwanto ini, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, menilai jika terdakwa Darwanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri sehingga harus dipidana penjara.

Masih berdasarkan isi putusan yang dibacakan Hakim I Made Yuliada, terdakwa Darwanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

“Terdakwa Darwanto juga dikenai denda sebesarbRp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang,” ujar hakim I Made Yuliada saat membacakan putusannya.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, sambung Hakim I Made Yuliada, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Masih berdasarkan amar putusan untuk terdakwa Darwanto yang dibacakan Hakim I Made Yuliada, terdakwa Darwanto juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 178 juta.

Untuk uang pengganti tersebut, Darwanto diberi waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan. Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutup pembayaran uang pengganti. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan,” tutur ketua majelis hakim dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa Sutrisno divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Sutrisno juga dikenai denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Selain itu, Sutrisno dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.

Untuk uang pengganti tersebut, majelis hakim memberikan waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban.

Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 300 juta.

Imam Jamiin juga dikenai ketentuan serupa, yakni jika denda tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Selain itu, ia dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 680 juta. (pay)

 

 

Related posts

DUBES POLANDIA BERKUNJUNG KE UNAIR

redaksi

Kongres Ke 4 Partai Demokrat Diprediksi Berjalan Aman

redaksi

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Janda Nekat Ngutil

redaksi