surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Datang Bersama Istri Di Pengadilan Tipikor Surabaya, Ipong Muchlissoni Beberkan Perjalanan Hidup Terdakwa Ari Bilowo

Didampingi istri tercinta, Ipong Muchlissoni datang ke Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi diperkara Ari Bilowo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep datangkan 14 saksi dipersidangan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep jilid 2 yang menjadikan Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Yang menarik dari kehadiran 14 saksi dipersidangan, Senin 10/8/2026) ini, ada dua sosok penting yang selama ini namanya ikut disebut-sebut pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi jilid 1 yang menjadikan Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua orang sosok yang selama ini namanya disebut-sebut diperkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 itu adalah Ipong Muchlissoni dan Sri Wahyuni.

Selain Ipong Muchlissoni, Sri Wahyuni, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep juga mendatangkan Helius, Kurniawan, Zainul Yusuf, Teguh Wiyono, Wahdi Rendra, Husnul Arqom, Fajar Risqiawan, Abuyasid, Risky Pratama, Wildanun Mukhalladun, Arif Amin Santoso dan Heri Wahyudi.

Ipong Muchlissoni yang didatangkan sebagai saksi, didalam persidangan ini langsung membongkar sepak terjang terdakwa Ari Her Sofiawanudin.

Kehadiran Ipong Muchlissoni dan Sri Wahyuni sebagai saksi yang didatangkan Penuntut Umum di persidangan perkara terdakwa Ari Her Sofiawanudin ini juga membuka banyak fakta.

Lalu, fakta apa saja yang diuraikan Ipong Muchlissoni dalam persidangan ini? Hal pertama yang diungkap Ipong adalah siapakah sosok terdakwa Ari Her Sofiawanudin ini.

“Bilowo itu sebenarnya orangnya Sugiri. Yang membawa Bilowo ke Ponorogo itu Sugiri. Tahun 2018 terdakwa Ari Bilowo ini bergabung dengan tim pemenangan saya, tanpa memegang jabatan apapun,” ujar Ipong.

Untuk pemilihan Bupati Ponorogo periode 2024-2029, sambung Ipong Muchlissoni, Ari Bilowo masih bergabung dengan tim pemenangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

Dalam penjelasannya, Ipong Muchlissoni lalu mengatakan, tim pemenangan ini, ada tim pemenangan yang tidak terdaftar di KPU, ada yang terdaftar di KPU. Walaupun tidak terdaftar di tim pemenangan di KPU, orang-orang tersebut bagian dari tim pemenangan.

Ipong Muchlissoni kemudian menjelaskan bahwa terdakwa Ari Her Sofiawanudin ini adalah bagian tim hukum Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

“Selain bertugas merekrut tim hukum, terdakwa Ari Bilowo bersama tim hukum kami juga bertugas ke Jakarta untuk mengurusi legalitas dan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum,” ujar Ipong Muchlissoni.

Ipong Muchlissoni Bupati Ponorogo periode 2016-2021. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Ipong Muchlissoni kembali menerangkan, sebelum diangkat menjadi Tenaga Ahli (TA) Sri Wahyuni istrinya, terdakwa Ari Bilowo ini sudah terlebih dahulu bergabung dengan tim pemenangan Ipong Muchlissoni yang ketika itu di Kabupaten Ponorogo akan digelar kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo.

“Setelah itu, ditahun 2021, terdakwa Ari Bilowo menjadi tenaga ahli istri saya yang sudah menjadi anggota Komisi V DPR RI, kira-kira 1 tahun 8 bulan setelah Pilkada Kabupaten Ponorogo,” ungkap Ipong.

Berkaitan dengan sosok terdakwa Ari Bilowo, Ipong Muchlissoni banyak mendapat kabar dan cerita bahwa terdakwa Ari Bilowo itu sebenarnya orang yang sangat kaya.

“Informasi yang saya terim waktu itu, terdakwa Ari Bilowo ini kaya raya, punya mobil HIAce tiga unit, punya alat berat, punya rumah dimana-mana,” papar Ipong Muchlissoni.

Tapi, lanjut Ipong, saya tidak mempermasalahkan hal itu. Namun setelah kasus dugaan tindak korupsi pemberian bantuan di BSPS ini muncul, baru tahu kalau terdakwa Ari Bilowo ini benar-benar kaya raya.

Selain rumah yang jumlahnya banyak, mobil mewah yang direntalkan, mobil-mobil penumpang premium yang dipakai sebagai kendaraan harian dan beberapa motor antik yang menjadi koleksi Ipong Muchlissoni, terdakwa Ari Bilowo punya semua.

Dengan kekayaan yang dimiliki terdakwa Ari Bilowo itu, Ipong Muchlissoni pun penasaran, bagaimana Ari Bilowo bisa memperoleh mobil-mobil berkelas, motor-motor antik, beberapa unit rumah dan masih banyak lagi.

“Yang saya tahu Bilowo ini tenaga ahli, ya pengusaha. Istrinya guru senam namun sekarang sudah punya sanggar senam. Belakangan baru saya tahu jika Bilowo ini hanyalah pengusaha travel. Berapa sih keuntungan usaha travel itu?,” ujar Ipong penuh tanya.

Ipong pun baru menyadari bahwa kemungkinan besar terdakwa Ari Bilowo bisa mengumpulkan harta benda sebanyak itu ketika yang bersangkutan menjadi tenaga ahli istrinya, apalagi terdakwa harus menjalani persidangan seperti ini.

Hakim Arief Agus, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang ditunjuk sebagai majelis pemeriksa perkara lalu meminta Ipong Muchlissoni untuk fokus ke pertanyaan penuntut umum, terutama berkaitan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 26.

Berdasarkan isi BAP nomor 26 itu, Hakim Arief Agus pun membacakan, apakah anda memiliki usaha atau perusahaan? Ipong pun menjawab ada.

“Iya ada. Saya ini kan kaya. Namun saya tidak pernah mengatakan kalau Bilowo ini punya saham,” jelas Ipong.

Ari Her Sofiawanudin saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya atas dugaan pemotongan dana bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Penuntut Umum kemudian membacakan nama sebuah perusahaan yaitu PT. Mitra Jasa Tama Raya. Diperusahaan ini Penuntut Umum lalu bertanya apa kaitannya dengan perusahaan tersebut. Ipong pun menjawab bahwa di perusahaan itu, ia memiliki saham dan sebagai pendiri.

“Sebelum jadi Bupati, saya ini pengusaha property di Samarinda Kalimantan Timur. Dan saya tidak pernah mengatakan sebagaimana isi BAP nomor 26, yang menyebutkan bahwa terdakwa Bilowo punya saham dibeberapa perusahaan,” papar Ipong Muchlissoni.

Didalam persidangan ini, Penuntut Umum lalu menanyakan apakah Ipong pernah memberi uang ke terdakwa Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo sebanyak Rp. 100 juta tanggal 13 Februari 2024. Dan disitu juga tertulis untuk sumbangan.

Menjawab pertanyaan ini, Ipong Muchlissoni lalu menerangkan bahwa ketika ia dimintai keterangan di Kejaksaan, saksi Ipong Muchlissoni disodori selembar kertas yang berbentuk print rekening tabungan terdakwa Ari Bilowo dan istrinya.

“Dari print rekening tabungan itu, tidak ada satu transaksi yang berkaitan dengan aliran dana dari rekening Bilowo ke rekening saya,” kata Ipong.

Yang ada malah sebaliknya, lanjut saksi Ipong Muchlissoni, saya memberi ke terdakwa Ari Bilowo jumlahnya Rp. 100 juta tanggal 13 Februari 2024.

Ipong Muchlissoni kembali menerangkan, saat ditanya jaksa penyidik berkaitan dengan uang itu, Ipong menjawab tidak tahu.

Namun setelah diingat-ingat, Ipong Muchlissoni baru menyadari bahwa tanggal 14 Februari 2024 itu ada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Sehingga baru saya ingat kalau uang itu merupakan bantuan dari saya untuk biaya Pileg. Dan uang tersebut akan dipergunakan untuk melakukan serangan fajar,” ujar Ipong Muchlissoni.

Dan serangan fajar yang dimaksud saksi Ipong adalah memberi sejumlah uang ke masyarakat, yang saat itu ada pemilihan untuk anggota legislatif. Dan Pileg itu untuk kepentingan terdakwa Ari Bilowo.

Masih berdasarkan keterangan Ipong Muchlissoni dipersidangan bahwa waktu itu terdakwa Ari Bilowo dan istrinya sedang mengikuti kontestasi pemilihan anggota legislatif.

“Waktu itu terdakwa ini sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR Propinsi dan istrinya nyaleg untuk DPRD Kabupaten. Dan untuk kegiatan nyeleg itu, dia pasti butuh duit,” papar Ipong.

Pada persidangan ini, selain membuka sosok terdakwa Ari Bilowo, bagaimana bisa masuk ke Kabupaten Ponorogo hingga akhirnya menjadi tenaga ahli Sri Wahyuni istrinya.

Hal lain yang diungkap anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PKB 2 periode yaitu periode tahun 1999—2004 dan tahun 2004—2009 ini juga menerangkan tentang adanya uang andilan. (pay)

Related posts

Di Persidangan Dugaan Penipuan Penggelapan, Ada Dana Yang Diminta Kembali Sebesar Rp. 1,5 Miliar

redaksi

Berpotensi Mengganggu Aktivitas Masyarakat Pengguna Jalan, PT. Pakuwon Himbau Masalah Buruh Dan PT Pakerin Diselesaikan Kekeluargaan

redaksi

Seorang Karyawati BCA Di Surabaya Dihukum Percobaan Karena Aniaya Seorang Perempuan

redaksi