
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjadikan Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang digelar secara tertutup Rabu (10/12/2025) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan EP (47) yang menjadi korban, untuk bersaksi dimuka persidangan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha, EP yang didatangkan sebagai saksi korban memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya.
Namun, dari semua hal yang dijelaskan dimuka persidangan ada beberapa keterangan yang dinilai janggal. Selain itu, EP juga dinilai memberikan keterangan tidak konsisten. Hal ini diungkapkan Dr. Johan Widjaja, SH.,MH selaku penasehat hukum terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem usai persidangan.
Lebih lanjut Dr. Johan Widjaja, SH.,MH menjelaskan, terdakwa Liem Tjie Sen didakwa atas tindakan pidana kekerasan seksual terhadap EP dan dijerat dengan pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Didalam persidangan, kami menilai bahwa ada beberapa keterangan yang disampaikan EP terasa janggal,” ujar Dr. Johan Widjaja.
Selain itu, lanjut Johan Widjaja, EP didalam memberikan keterangan, tidak konsisten sehingga keterangannya itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan terdakwa.
“Di dalam suatu keterangan yang tadi itu saya amati, korban didalam memberikan keterangan, tidak konsisten, berbeda dengan keterangan yang pernah disampaikan terdakwa,” ungkap Johan Widjaja.
Johan Widjaja lalu menjelaskan perbedaan keterangan yang disampaikan korban didepan persidangan dengan yang disampaikan terdakwa adalah mengenai tempus atau waktu
“EP menyatakan kekerasan seksual dimulai awal Maret 2024, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara terdakwa menyatakan kejadian baru dimulai pada awal April 2024,” papar Johan Widjaja.
Pihak terdakwa, lanjut Johan Widjaja, juga mempertanyakan klaim adanya kekerasan yang menyertai perbuatan tersebut.
” Ketika kami menanyakan bentuk kekerasannya, saksi korban menjawab hanya berupa ancaman untuk minta dilayani,” tutur Johan Widjaja.
Apa yang diungkap korban ini, lanjut Johan Widjaja, bersesuaian dengan bukti visum dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menerangkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik. Hal ini tidak dapat dibantah korban.
”Dengan bukti visum yang tidak bisa dibantahkan korban, bahwa memang benar tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang ditemukan dari Hasil visum rumah sakit Bhayangkara. Jadi bentuknya hanya ancaman-ancaman saja,” tegas Johan Widjaja.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja juga menanyakan alasan korban EP bersedia melakukan persetubuhan hingga berulang kali dalam kondisi diancam. Korban menjawab, bahwa terdakwa menjanjikan akan menikahinya.
”Itulah alasannya korban mau diajak berhubungan badan,” jelas Dr. Johan, seraya menambahkan bahwa keanehan tersebut membuat pihaknya menyampaikan kepada Majelis Hakim adanya kondisi ketidakwajaran, di mana korban yang diancam tidak pernah melapor polisi sejak awal kejadian.
Terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem sendiri membantah semua klaim kekerasan dan pemaksaan. Menurut terdakwa, hubungan yang terjadi, baik di mobil maupun di hotel, dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan terdakwa menyebut inisiatif hubungan oral justru datang dari pihak korban.
Saat ditanya Majelis Hakim mengenai kemungkinan damai, korban EP menolak dengan alasan “sudah terlanjur.”
Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban EP dan terdakwa melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024, yang kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara.
Perbuatan yang didakwa dimulai pada awal Maret 2024 di Pantai Ria Kenjeran menggunakan mobil, di mana terdakwa diduga memaksa korban untuk berhubungan badan. Perbuatan serupa disebut terjadi berulang kali di hotel dan area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.
Meskipun pihak terdakwa membantah kekerasan fisik, hasil visum et repertum dari dokter forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, dr. Ma’rifatul Ula, Sp.F.M., mencatat adanya luka robekan lama akibat kekerasan tumpul yang menunjukkan tanda penetrasi. (pay)
