surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Korban Dugaan Penipuan Senilai Rp. 4,5 Miliar Tuntut Keseriusan Penyidik Polrestabes Surabaya Untuk Menangkap Igo Heryanto, Bos PT. Bone Sulawesi Prima Yang Status Buronan

Aditia Sugiarto Prayitno menunjukkan aktivitas sosial media Igo Heryanto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebagai masyarakat yang mencari keadilan, Aditia Sugiarto Prayitno mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian yang hingga kini belum memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Aditia Sugiarto Prayitno mengaku sangat kecewa dengan kinerja penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang hingga saat ini, belum juga menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkannya dua tahun yang lalu.

Bahkan, Direktur Keuangan PT. Bima Sakti Mineral (BSM) ini menilai bahwa penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya telah masuk angin. Penilaian yang disampaikan Aditia Sugiarto Prayitno ini sebagai bentuk kekecewaannya dan bukan tanpa alasan.

Rabu (10/12/2025) dalam sebuah pernyataannya didepan sejumlah media, Aditia Sugiarto Prayitno didampingi Yafet Kurniawan, SH., seorang advokat yang ditunjuk sebagai pengacaranya, mengungkapkan semua kekecewaannya dan penilaiannya atas kinerja penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya yang seperti sengaja menggantung kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkannya dua tahun lalu ini.

Hal pertama yang membuat Aditia Sugiarto Prayitno kecewa dengan kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya adalah belum ada perkembangan berarti atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Igo Heryanto sebagai tersangka.

“Bagaimana perkara saya ini bisa jalan, bila penyidik Polrestabes Surabaya hingga saat ini belum memeriksa Igo Heryanto sebagai tersangka,” ujar Aditia Sugiarto Prayitno.

Penyidik Tipidter Polrestabes Surabaya, lanjut Aditia Sugiarto Prayitno, hingga saat ini masalah pemblokiran rekening bank, baik rekening atas nama pribadi Igo Heryanto maupun rekening PT. Bone Sulawesi Prima belum ada kejelasan.

Lebih lanjut Aditia menerangkan, selain dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, ia juga melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya menduga, sebagian uang Igo Heryanto yang diperoleh dari hasil dugaan tipu gelap diperkara saya ini, ada yang mengalir ke rekening pribadi Igo Heryanto, juga ke rekening perusahaannya,” papar Aditia Sugiarto.

Oleh karena itu, sambung Aditia Sugiarto, patut diduga uang tersebut adalah TPPU yang mengalir kerekening-rekening tersangka Igo Heryanto dan beberapa rekening lain sehingga polisi harusnya melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang dicurigai tersebut.

“Masalah pemblokiran rekening ini, hingga sekarang tidak dilakukan penyidik. Saya bahkan pernah mendatangi sendiri Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran rekening Igo Heryanto, namun langsung ditolak petugas bank,” kata Aditia.

Pihak Bank Mandiri mengatakan, lanjut Aditia, yang bisa melakukan pemblokiran hanya petugas kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya karena alasan adanya proses penyidikan suatu tindak pidana.

Selain masalah pemblokiran rekening Igo Heryanto, Aditia Sugiarto Prayitno juga kecewa dengan kinerja Polrestabes Surabaya yang tidak menangkap dan memeriksa Igo Heryanto sebagai tersangka.

Menurut Aditia Sugiarto, sebagai orang yang dilaporkan dengan status tersangka dan DPO kepolisian, Igo Heryanto masih leluasa menjalankan bisnisnya jual beli mobil, membuka showroom mobil dan beberapa bidang usaha lain di Kota Makassar dan Kendari.

Aditia Sugiarto pun mengaku, sering mendapat kabar dari kolega dan teman-temannya tentang aktivitas Igo Heryanto beserta istri dan keluarganya di media sosial.

“Saya juga pernah mendapat kabar dari teman bahwa Igo Heryanto dan istrinya menginap di hotel mewah dan melakukan live di media sosial sambil menunjukkan keberadaan dia saat itu di live tersebut,” ungkap Aditia Sugiarto.

Mendapat kabar seperti itu, sebagai orang yang telah mengalami kerugian hingga Rp. 4,5 miliar, Aditia Sugiarto Prayitno mengaku sangat sakit hati, seorang buronan polisi masih bisa bersenang-senang dan tidak tersentuh hukum.

“Walaupun Makassar itu salah satu kota terbesar di Indonesia, tidak menjadi hal yang sulit bagi polisi menemukan keberadaan Igo Heryanto. Apalagi, Igo Heryanto masih aktif bermedia sosial. Nomer ponsel Igo Heryanto pun masih sering aktif,” tukas Aditia Sugiarto Prayitno.

Ketika awal perkara ini dilaporkan, Aditia Sugiarto Prayitno pun mengaku telah mensupport penyidik secara finansial untuk datang ke Makassar memeriksa Igo Heryanto.

Aditia Sugiarto Prayitno korban dugaan penipuan senilai Rp. 4,5 miliar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Aditia Sugiarto kembali menjelaskan, apabila penyidik terkendala masalah anggaran untuk datang ke Makassar guna menangkap Igo Heryanto, Aditia Sugiarto mengaku siap membantu segala biaya dan akomodasi polisi.

“Posisi Igo Heryanto saat ini masih di Makassar. Sekarang, tinggal penyidik saja, apakah masih serius menangkap Igo Heryanto? Demi kepastian hukum perkara ini, kami siap support polisi. Kami siap membantu penyidik Polrestabes Surabaya datang ke Makassar dan Kendari untuk menangkap Igo Heryanto,” tegas Aditia Sugiarto.

Masih menurut Aditia Sugiarto, status DPO yang diterbitkan penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk bos PT. Bone Sulawesi Prima ini terkesan dibuat-buat, hanya formalitas saja.

“Saya juga mempertanyakan status DPO Igo Heryanto sebagaimana disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor : B/3382/ SP2HP/VI/RES/1.11/2025/Satreskrim tertanggal 6 Mei 2025,” ulas Aditia Sugiarto Prayitno.

Hingga kini, lanjut Aditia Sugiarto Prayitno, status DPO itu belum muncul di Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Mabes Polri, atau website resmi Polri supaya diketahui masyarakat.

“Ketika saya menanyakan itu ke penyidik, mereka bilang bahwa status DPO Igo Heryanto itu tidak wajib di upload di website Polri maupun di Pusiknas,” jelas Aditia Sugiarto Prayitno.

Aditia kembali menjelaskan, bahwa di website resmi Kepolisian, disana juga banyak dicantumkan status-status DPO yang diberikan kepolisian ke seseorang.

Penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya anehnya tidak tahu jika status DPO itu harus dimasukkan ke website Kepolisian.

Melihat realita yang ia hadapi saat ini, Aditia Sugiarto Prayitno sampai kebingungan sendiri, apakah dugaan tindak pidana penipuan yang ia laporkan ke Polrestabes Surabaya ini jalan atau tidak, ditangani serius atau tidak.

“Semua serba ngambang, tidak ada kejelasan. Bahkan perkara ini yang saya rasakan, jalan di tempat. Polisi yang menangani perkara ini sepertinya sudah tidak lagi peduli,” keluh Aditia Sugiarto Prayitno.

Masalah status DPO Igo Heryanto, sambung Aditia Sugiarto Prayitno, pernah dipermasalahkan pengacaranya Igo Heryanto.

“Saya ini dituduh pengacaranya Igo Heryanto telah membuat status DPO palsu. Mana bisa status DPO Igo Heryanto tersebut saya yang buat sendiri?,” tanya Aditia Sugiarto Prayitno

Dengan mengatakan Status DPO Igo Heryanto itu palsu, sambung Aditia Sugiarto Prayitno, mengapa pengacara Igo Heryanto tidak mensomasi atau melakukan tuntutan hukum terhadap penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya karena telah menerbitkan surat palsu?

“Polisi Polrestabes Surabaya telah masuk angin. Mengapa? Membiarkan seseorang yang telah berstatus DPO berkeliaran, tidak ada upaya pencarian,” tegas Aditia Sugiarto Prayitno.

Dan sebagai masyarakat yang saat ini mencari keadilan, Aditia Sugiarto merasa tersakiti melihat aktivitas-aktivitas Igo Heryanto dimedia sosial.

Selain itu, penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak ada ketegasan untuk memeriksa dan mendatangkan Igo Heryanto untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tiap dipanggil penyidik, Igo Heryanto selalu beralasan sakit, dengan mengirimkan surat sakit. Dan saya menduga surat-surat sakit itu palsu,” ujar Aditia.

Perihal sakitnya Igo Heryanto setiap dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan ini didapat Aditia dari Mashudi penyidik Tipidter Polrestabes Surabaya yang menangani perkara ini.

Yafet Kurniawan (kiri) dan Aditia Sugiarto Prayitno. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Aditia Sugiarto Prayitno pun berharap, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menangani perkara yang dilaporkannya ini lebih serius dan menunjukkan ketegasannya.

“Saat ini yang bisa saya lakukan adalah menunggu niat baik kepolisian. Menunggu keseriusan Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menangkap Igo Heryanto dan membawa kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan,” papar Aditia Sugiarto.

Menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Dr. Edy Herwiyanto, SH.,MH., M.Kn bahwa polisi tidak berhak untuk memanggil maupun memeriksa pengacara Igo Heryanto berkaitan dengan dibubuhkannya tanda tangan Igo Heryanto dalam surat kuasa untuk melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena hal tersebut akan bertentangan dengan Undang-Undang Profesi Advokat, Yafet Kurniawan selaku pengacara Aditia Sugiarto Prayitno langsung angkat bicara.

Lebih lanjut Yafet Kurniawan mengatakan, polisi punya kewenangan, diskresi untuk memanggil dan memintai keterangan pengacara Igo Heryanto berkaitan dengan adanya tanda tangan Igo Heryanto disurat kuasa untuk melakukan gugatan maupun melakukan somasi.

“Polisi punya kewenangan dalam hal memeriksa, memanggil bahkan memintai keterangan siapa saja yang dianggap mengetahui seorang tersangka yang telah berstatus DPO atau buronan,” jelas Yafet Kurniawan.

Mencari dan menemukan, lanjut Yafet, adalah salah satu tugas penyidik, apalagi jika seseorang yang telah berstatus tersangka itu saat ini menjadi buronan polisi.

“Ini juga sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat pencari keadilan seperti Aditia Sugiarto Prayitno ini,” tegas Yafet Kurniawan.

Sudah sepatutnya, sambung Yafet, polisi Kepolisian Polrestabes Surabaya memberikan keadilan kepada Aditia Sugiarto Prayitno yang telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana ini. Dan laporan kepolisian tersebut telah dua tahun lamanya tidak ada perkembangan apapun.

Masih menurut Yafet, yang saat ini dinantikan masyarakat adalah keseriusan polisi dalam mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya yang telah melarikan diri. Hal ini demi adanya kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan Aditia Sugiarto Prayitno di Polrestabes Surabaya.

“Polisi kenapa hanya diam saja? Padahal dalam perkara ini, polisi juga digugat Igo Heryanto melalui pengacaranya,” terang Yafet.

Yafet kembali menegaskan, sebagai seseorang yang dilaporkan ke polisi dengan status tersangka dan buronan polisi, Igo Heryanto masih bisa menjalankan bisnisnya seperti membuka usaha showroom mobil dan beberapa usahanya yang lain.

Dari aktivitas yang masih dilakukan Igo Heryanto itu, menurut Yafet, menunjukkan bahwa Igo Heryanto ini tidak bersembunyi disuatu tempat untuk menghindari polisi.

Yafet Kurniawan mewakili Aditia Sugiarto Prayitno pun berharap kepolisian segera menangkap dan memeriksa Igo Heryanto.

Menurut Yafet, menangkap seorang Igo Heryanto ini bukanlah hal sulit bagi polisi. Semua data-data telah diberikan ke polisi, tinggal bagaimana keseriusan polisi dalam mengungkap perkara ini dan membawa perkara ini ke persidangan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, Satreskrim Polrestabes Surabaya sampai saat ini masih terus mencari keberadaan Igo.

Edy Herwiyanto juga mengatakan, saat ini sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan juga Polda Sulsel karena Igo tinggal di Makasar.

“Kita terus mencari keberadaan tersangka Igo. Dan kita juga sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” kata Edy Herwiyanto.

Terkait nama Igo yang tak tercantum sebagai DPO di website Polri, Edy Herwiyanto mengaku belum mengetahui soal itu namun dia mengatakan apabila memang SOP nya harus mencantumkan nama DPO di website Polri, maka pihaknya akan segera melakukannya.

Apakah akan memanggil pengacara Igo Heryanto karena Igo pernah teken surat kuasa untuk mengajukan gugatan di PN Surabaya? Edy mengatakan hal itu tak bisa dilakukan.

“Pengacara dilindungi kode etik, jadi jangan dibenturkan ke arah sana,” tutur Edy.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli 100 ribu metrik ton nikel antara PT Bima Sakti Mineral (BSM) dan PT. Bone Sulawesi Prima (BSP) melalui anak perusahaan PT GNN. Namun, pengiriman tak kunjung dilakukan meski PT BSM telah membayar total Rp. 4,1 miliar melalui tiga tahap sejak Agustus hingga September 2023.

Merasa ditipu, Aditia Sugiarto Prayitno melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Tanggal 19 Februari 2025, Igo Heryanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPH Nomor B/2289/SP2HP/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM dan pada 5 Mei 2025: Igo resmi berstatus DPO Nomor DPO/91/91 N/RES.1.11/2025/ Satreskrim. (pay)

Related posts

Kembali, Saksi Ahli Yang Dihadirkan Sudutkan Dr Aucky Hinting

redaksi

Sipoa Group Siapkan Rp 2,7 Miliar Untuk Pengembalian Uang Konsumennya

redaksi

Bos PT Gala Bumi Perkasa Disidang Dengan Tangan Berlumuran Darah

redaksi