surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dilaporkan Lima Bulan Yang Lalu, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Dan Percobaan Aborsi Owner Travel Umroh Berhenti Pertanyakan Keseriusan Kepolisian

Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan percobaan aborsi saat mendatangi Mapolda Jatim, bersama tim kuasa hukumnya. (FOTO : tangkapan layar/dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Lima bulan sudah seorang janda di Surabaya yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual melapor ke polisi. Kinerja Kepolisian Polda Jatim pun dipertanyakan.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Faiz, korban dugaan kekerasan seksual ini terus menuntut keadilan. Wanita ini juga meminta kejujuran dan transparansi polisi yang menangani kasus ini.

Ahmad Faiz yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menuturkan, lima bulan sudah kliennya menunggu adanya kepastian hukum atas perkara yang pernah dilaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Ditreskrimum Polda Jatim.

“Namun, sudah lima bulan, polisi masih melakukan klarifikasi. Hari ini, klien kami dipanggil untuk dilakukan klarifikasi untuk ketiga kalinya,” jelas Ahmad Faiz.

Ketika melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi di PPA-PPO Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (18/5/2026), lanjut Ahmad Faiz, yang menjadi terlapor berinisial MA.

“MA ini pemilik sebuah biro perjalanan umroh di Surabaya. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu 2023-2026 di Surabaya,” tutur Ahmad Faiz.

Korban dan terlapor, sambung Ahmad Faiz, adalah tetangga. Tahun 2023, suami korban meninggal dunia.

“Pasca kematian suami korban, disitulah mulai ada kedekatan. Korban yang sudah berstatus janda, diajak MA untuk bertemu disebuah hotel di Surabaya,” ungkap Ahmad Faiz.

Kepada korban, sambung Ahmad Faiz, undangannya itu hanya untuk sekedar mengajak makan di restoran hotel tersebut.

“Namun, timbul niat jahat MA. Korban tidak diarahkan untuk bertemu di restoran hotel, namun diarahkan ke sebuah kamar yang ada di lantai dasar,” cerita Ahmad Faiz.

Sempat terjadi ketegangan antara MA dengan korban, sambung Ahmad Faiz. Korban juga sempat melakukan penolakan.

Masih menurut penuturan Ahmad Faiz, dalam situasi ini, MA mencoba membujuk korban dengan mengatakan akan menikahinya dan menjadikan korban sebagai istri kedua.

“Janji yang pernah diucapkan MA tak ditepati. Ketika korban diketahui hamil, MA malah dipaksa untuk menggugurkan kandungannya,” ujar Ahmad Faiz.

Ahmad Faiz kembali menerangkan, sejak kasus ini dilaporkan ke Kepolisian, yang dilakukan hanya klarifikasi dan klarifikasi saja.

Untuk klarifikasi ketiga ini, Ahmad Faiz menerangkan, bertujuan untuk pendalaman lokasi yang menjadi tempat untuk dilakukan percobaan aborsi.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah, tidak ada keterangan resmi dari Kepolisian Polda Jatim berkaitan dengan perkembangan kasus ini. (pay)

Related posts

Empat Menu Masakan Maumu Hotel Yang Menggoda Selera

redaksi

Banyak LSM di Kabupaten Sumenep Ikut “Minta Jatah” Uang Kompensasi Bantuan BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024

redaksi

Pendeta Hanny Layantara Dihukum 10 Tahun Karena Terbukti Cabuli Anak Rohaninya

redaksi