
SIDOARJO (surabayaupdate) – Sidang tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi dan dugaan pemerasan yang menjadikan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada persidangan Selasa (13/10/2026) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.
Lima saksi yang didatangkan tim Jaksa KPK itu adalah Jopam Tiknawandiranto, Beni Arieasandi, Johanes Bagus Kuncoro, Dwi Basuki dan Trihadi Setyowati.
Sama halnya dengan persidangan sebelumnya, tim Jaksa KPK pada persidangan ini berusaha membuktikan adanya permintaan uang ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Tulungagung untuk keperluan operasional Bupati Tulungagung yang ketika itu dijabat terdakwa Gatut Sunu Wibowo.
Berkaitan dengan adanya surat pernyataan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bersedia dicopot dari jabatannya, dari lima saksi yang dihadirkan ini, hanya satu orang saksi yang menandatangani surat pernyataan itu. Saksi tersebut adalah Trihadi Setyowati.
Kemudian, berkaitan dengan adanya permintaan uang untuk kebutuhan operasional Bupati Tulungagung, dari lima orang saksi, hanya empat orang yang membenarkan adanya perihal permintaan uang tersebut.
Saksi yang mengungkap adanya perihal permintaan uang untuk kebutuhan operasional Bupati Tulungagung itu adalah Jopam Tiknawandiranto.
Namun, sebelum mengungkap lebih jauh adanya permintaan uang untuk Bupati Gatut Sunu Wibowo, saksi Jopam Tiknawandiranto terlebih dahulu memperkenalkan dirinya.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, tim Jaksa KPK, kedua terdakwa dan tim penasehat hukum kedua terdakwa, ASN yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Protokol Sekda Kabupaten Tulungagung ini menjelaskan, bahwa ia menjabat sebagai Kasubag Protokol Sekda Kabupaten Tulungagung saat terdakwa Gatut Sunu Wibowo menjabat sebagai Bupati Tulungagung dan terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai ajudan bupati merangkap di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Sebagai Kasubag Protol, saksi Jopam Tiknawandiranto menjelaskan bahwa tugasnya adalah melakukan koordinasi terhadap segala pelaksanaan kegiatan yang dihadiri pimpinan.
“Kasubag Protokol Pemda Kabupaten Tulungagung juga mempunyai tugas mengkoordinasi segala agenda kegiatan lapangan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas saksi Jopam Tiknawandiranto.
Selain itu, Kasubag Protokol, lanjut saksi Jopam Tiknawandiranto, juga mempunyai tugas mengatur tata tempat, tata upacara penghormatan dalam kegiatan resmi baik secara kedinasan maupun kunjungan tamu.

“Kasubag Protokol juga mempunyai tugas mengelola komunikasi pimpinan sebagai notulensi, dokumentasi serta koordinasi dengan media, menyambut tamu pemerintah daerah,” papar saksi Jopam Tiknawandiranto.
Usai menanyakan tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai Kasubag Protokol, tim Jaksa KPK juga bertanya ke saksi, apakah ia mengetahui perihal dijadikannya Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi?
“Apakah saksi ketika menjabat sebagai Kasubag Protokol pernah menandatangani sebuah surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN dan dicopot dari jabatan?,” tanya salah satu Jaksa KPK.
Menjawab pertanyaan Jaksa KPK ini, saksi Jopam Tiknawandiranto menjawab tidak pernah.
Untuk atasan, saksi Jopam Tiknawandiranto menyebut Aris Wahyudiono yang menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemda Kabupaten Tulungagung.
“Apakah pernah Aris Wahyudiono sebagai pimpinan anda menyampaikan adanya permintaan uang untuk Bupati Tulungagung yang saat itu dijabat terdakwa Gatut Sunu Wibowo?,” tanya Jaksa KPK.
Saksi Jopam Tiknawandiranto kemudian menjawab, bahwa ia pernah diperintah Aris Wahyudiono untuk menyerahkan sejumlah uang ke terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski.
Berkaitan dengan perintah yang diterimanya dari Aris Wahyudiono itu, saksi Jopam Tiknawandiranto menjelaskan, bahwa permintaan uang itu harus diserahkan ke terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski. Permintaan uang itu terjadi di tahun 2026.
Karena saksi Jopam Tiknawandiranto mengaku lupa berapa kali telah memberikan uang ke terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski, Jaksa KPK lalu membacakan pernyataannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) point 7 dan point 8.
Berkaitan dengan adanya permintaan uang dan kemudian diserahkan ke terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski, Jaksa KPK lalu menerangkan adanya perubahan pernyataan dan kemudian dituangkan dalam pemeriksaan lanjutan BAP nomor 18.

Di BAP nomor 18 yang dibacakan Jaksa KPK ini, saksi Jopam Tiknawandiranto menerangkan, bahwa ia pernah diminta Aris Wahyudiono untuk menyerahkan sejumlah uang ke terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski untuk terdakwa Gatut Sunu Wibowo.
“Adapun rinciannya : tanggal 13 Maret 2026 sebelum Lebaran, Aris Wahyudiono meminta saya untuk menyiapkan uang sebanyak Rp. 32 juta. Uang itu diberikan ke terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski,” tutur salah satu Jaksa KPK mengutip pernyataan saksi Jopam Tiknawandiranto yang tertuang dalam BAP-nya.
Untuk peruntukannya, lanjut Jaksa KPK, saya tidak tahu penggunaan uang itu.
Berkaitan dengan pernyataannya di BAP nomor 18 ini, saksi Jopam Tiknawandiranto menjelaskan, bahwa uang Rp. 32 juta itu diantar saksi Jopam Tiknawandiranto di Kantor Bupati dan diambil sendiri terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski.
Untuk memenuhi permintaan uang sebesar Rp. 32 juta ini, saksi Jopam Tiknawandiranto menerangkan, uang itu ia pinjam dari kerabatnya, karena perintahnya mendadak.
“Setelah uang itu ada, saya ambil dirumah orangtua saya. Keesokan harinya, tanggal 13 Maret 2026 di sore hari, uang ini saya antar ke kantor Bupati untuk diambil Dwi Yoga Ambal Ariski,” papar saksi Jopam Tiknawandiranto.
Masih berkaitan dengan adanya permintaan uang, Jaksa KPK kemudian membacakan pernyataan saksi Jopam Tiknawandiranto sebagaimana tertuang dalam BAP-nya nomor 18 point B, dimana isinya adalah bahwa saksi Jopam Tiknawandiranto diperintah Aris Wahyudiono untuk membayar fee MC diacara Halal Bihalal yang diselenggarakan di rumah pribadi terdakwa Gatut Sunu Wibowo sebesar Rp. 12,5 juta.
“Tanggal 25 Maret 2026, uang itu saya transfer ke Mujianto sebesar Rp. 12,5 juta. Coba saksi jelaskan bagaimana kronologisnya,” tegas Jaksa KPK.
Berkaitan dengan pembayaran uang Rp. 12,5 juta ini, saksi Jopam Tiknawandiranto menerangkan, tanggal 24 Maret 2026, ada kegiatan open house dirumah pribadi Bupati Gatut Sunu Wibowo.
“Saya diperintah untuk membayar fee MC di acara open house itu. Namun waktu itu saya tidak punya uang,” terang saksi Jopam Tiknawandiranto.
Keesokan harinya, sambung saksi Jopam Tiknawandiranto, uang itu baru tersedia. Dan uang itu dari uang pribadi yang sebelumnya pinjam dari oranglain.
Permintaan uang selanjutnya yang dibacakan Jaksa KPK, terjadi ditanggal 26-31 Maret 2026. Waktu itu, setelah Lebaran ada perintah dari Aris Wahyudiono untuk menyediakan uang sebesar Rp. 10 juta. Uang itu harus diserahkan ke Pendopo Kantor Bupati Tulungagung.
Dengan adanya perintah dari atasannya itu, Alumni STPDN ini dalam BAP-nya yang dibacakan Jaksa KPK menerangkan bahwa saksi Jopam Tiknawandiranto kemudian meminjam ke pamannya melalui orangtuanya.
Begitu uang tersedia, saksi Jopam Tiknawandiranto kemudian menyerahkan uang Rp. 10 juta tersebut ke terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski.
Masih berdasarkan pengakuan saksi Jopam Tiknawandiranto, total uang yang telah ia serahkan ke terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski sebanyak Rp. 54,5 juta. (pay)
