surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sengketa Jual Beli Apartemen Trans Icon Berakhir, Ada Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan PT Trans Property Indonesia

R. Rio Suspra Anggoro (tengah) menunjukkan gugatan PMH yang diajukan tiga pembeli unit apartemen. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)r

SURABAYA (surabayaupdate) – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Juliani Harsono, Joanna Krisdyani Tanuwijaya dan Daniel Kwarta Widya Kusuma melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya berakhir dengan happy ending.

Majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini mengabulkan gugatan ketiga pembeli unit apartemen Trans Icon ini.

Selain mengabulkan gugatan Juliani Harsono, Joanna Krisdyani Tanuwijaya dan Daniel Kwarta Widya Kusuma, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani, SH.,MH dalam amar putusannya juga menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Trans Property Indonesia cq PT. Trans Property Indonesia Marketing Galery.

R. Rio Suspra Anggoro, salah satu kuasa hukum Juliani Harsono, Joanna Krisdyani Tanuwijaya dan Daniel Kwarta Widya Kusuma mengatakan, dikabulkannya gugatan yang diajukan Juliani Harsono, Joanna Krisdyani Tanuwijaya dan Daniel Kwarta Widya Kusuma ini diketahui dari putusan yang dipublish melalui sistem e-court PN Surabaya.

Lebih lanjut R. Rio Suspra Anggoro menjelaskan, PT. Trans Property Indonesia cq PT. Trans Property Indonesia Marketing Galery dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menjual unit apartemen tanpa ada kepastian unit apartemen yang dibeli Juliani Harsono, Joanna Krisdyani Tanuwijaya dan Daniel Kwarta Widya Kusuma.

“Bukan hanya itu. Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyebutkan, dalam hal jual beli unit apartemen, tidak ada kejelasan waktu serah terima,” ungkap R. Rio Suspra Anggoro, Jumat (9/10/2026).

Karena gugatan penggugat diterima, lanjut R. Rio Suspra Anggoro, dan ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan PT. Trans Property Indonesia cq PT. Trans Property Indonesia Marketing Galery, majelis hakim PN Surabaya juga menghukum PT. Trans Property Indonesia cq PT. Trans Property Indonesia Marketing Galery untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan ketiga penggugat sebesar Rp 3, 873 miliar, serta membayar ganti rugi sebesar 3 persen dari nilai Rp. 3,873 miliar itu.

“Namun, pertimbangan hukum secara lengkap belum dapat dipelajari secara utuh, mengingat putusan baru saja diterima. Pihak tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding,” papar R. Rio Suspra Anggoro.

Dengan dikabulkannya gugatan PMH yang diajukan Juliani Harsono, Joanna Krisdyani Tanuwijaya dan Daniel Kwarta Widya Kusuma ini, tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari R. Rio Suspra Anggoro, Josua Pattiwael dan Patria dari Eklesia, para advokat yang tergabung dalam Nusantara Firma Hukum
menyambut putusan baik putusan yang diambil majelis hakim ini.

“Kami sangat mengapresiasi putusan yang diambil majelis hakim ini. Ternyata, masih ada keadilan bagi ketiga penggugat yang diberikan majelis hakim,” kata R. Rio Suspra Anggoro.

R. Rio Suspra Anggoro juga menambahkan, perjuangan ketiga penggugat menuntut pengembalian uang dan adanya ganti kerugian yang dikabulkan majelis hakim, tidak sia-sia.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Watch, Sonny Sewanton Saragih mengatakan, kemenangan ini bukan sekadar kemenangan satu pihak.

“Ini sinyal bahwa persoalan hunian vertikal di Surabaya telah mencapai titik krusial. Kemenangan ini adalah momentum penting bagi para pembeli unit apartemen yang selama ini tidak mendapat haknya karena masih banyak pembeli unit apartemen di Surabaya ini yang kecewa atas jual beli apartemen,” kata Sony Saragih.

Kedepannya, lanjut Sony Saragih, kami mendesak Pemerintah Kota Surabaya tidak lagi bersikap pasif terhadap permasalahan yang ada terkait proses jual beli apartemen di Surabaya ini.

“Surabaya ke depan akan semakin banyak hunian bertingkat. Kalau pemerintah selalu menjaga jarak dari persoalan yang justru menyangkut otoritasnya, itu yang menjadi masalah,” tegas Sony Saragih.

P3SRS Watch sendiri telah mendampingi warga di berbagai lokasi, mulai dari 49 penghuni Gunawangsa Tidar yang kini berproses penyelesaian sertifikat hak milik, hingga warga di kawasan Bale Hinggil.

Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa kehadiran pihak ketiga yang netral dapat memperlancar penyelesaian tanpa harus berakhir di pengadilan.

Putusan hakim ini menjadi penegasan sekaligus pengingat, kesepakatan jual-beli harus jelas objek dan waktunya. Jika tidak, maka itu bukan sekadar urusan perdata biasa, melainkan tanggung jawab hukum yang harus dipulihkan.

Sebagai informasi, gugatan itu terdaftar di PN Surabaya dengan nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby. Tiga pembeli yakni, Juliani, Joanna, dan Daniel, menggugat pengembang apartemen karena tidak segera menerima unit meski telah menuntaskan seluruh pembayaran pada 2024 lalu.

Sementara, Dhika Tanzil kuasa hukum tergugat tidak memberikan komentar apapun saat dimintai konfirmasi. (pay)

 

 

 

Related posts

Polisi Pembawa 13 Kg Sabu Batal Disidangkan

redaksi

Sebelas Pasangan Bukan Suami Istri Terkena Razia Satpol PP

redaksi

Selain Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Sebesar Rp. 9,2 M Dan TPPU, Seorang Dosen UGM Jadi Buronan Polda Jatim

redaksi