surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Lima Dokumen Penting Kepailitan PT Kedap Sayaaq Hilang Atau Dihilangkan? Hakim Pemeriksa Perkara Dan Pengadilan Niaga Surabaya Menghindar

Gambar ilustrasi kepailitan PT Kedap Sayaaq. (FOTO : A1/istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya PT. Kedap Sayaaq untuk mendapatkan salinan resmi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih menemukan jalan buntu.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dokumen kepailitan perusahaan tambang batu bara dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut ada?

Jika memang pengadilan pernah membuat produk hukum menyatakan PT. Kedap Sayaaq pailit dengan berbagai pertimbangan hukum, seharusnya dokumen kepailitan PT. Kedap Sayaaq itu ada secara fisik.

Lalu, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, kemana lima dokumen kepailitan PT. Kedap Sayaaq? Apakah kelima dokumen itu hilang atau sengaja dihilangkan?

Upaya PT. Kedap Sayaaq melalui advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya untuk mencari dan mendapatkan lima dokumen penting itu terus dilakukan.

Mendatangi PN Surabaya untuk mempertanyakan kelima dokumen itu sudah. Bahkan, melakukan konfirmasi ke pejabat Pengadilan Niaga pada PN Surabaya juga telah dilakukan. Hasilnya? Lima dokumen itu masih tetap misterius.

Prayogha Rizky, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq menerangkan, upaya menuntut keadilan untuk PT. Kedap Sayaaq terus dilakukan.

“Kami masih terus mencari dan menelusuri kemana dokumen kepailitan PT. Kedap Sayaaq tersebut,” ungkap Prayogha Rizky.

Dan kami juga berharap, lanjut Prayogha Rizky, semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini jujur dan bertanggung jawab atas keberadaan kelima dokumen penting kepailitan PT. Kedap Sayaaq ini.

“Setiap kali kami minta salinan asli kelima penetapan ini untuk dibuktikan kebenarannya secara hukum, PN Niaga Surabaya selalu menjawab akan dicari dulu, akan ditanyakan ke hakim pengawasnya,” tutur Prayogha.

Namun sampai hari ini, sambung Prayogha Rizky, dokumen-dokumen itu tak kunjung muncul,” kata Prayogha Rizky.

Humas PN Surabaya S. Pujiono, S.H., M.Hum., menyatakan masih perlu mengecek keberadaan berkas kelima dokumen kepailitan PT. Kedap Sayaaq tersebut.

“Saya masih ada sidang,” ujarnya singkat

Dalam percakapan terkini, Hakim Kusaini, salah satu anggota majelis yang pernah menangani perkara ini, juga menjelaskan bahwa ia bukan hakim pengawas diperkara ini.

” Saya bukan Hakim Pengawasnya. Seingat saya, Pak Ketut Tirta yang ditunjuk sebagai Hakim Pengawasnya,” ungkap Kusaini.

Hakim Kusaini menambahkan, penetapan itu produk hakim pengawas dalam tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Meski begitu, Hakim Kusaini juga akan menelusuri lebih lanjut arsip dan wewenang masing-masing jabatan dalam proses kepailitan.

Perkara ini bermula sejak 28 Mei 2020, saat Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT Kedap Sayaaq pailit dan menunjuk dua kurator Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus.

Masalah krusial muncul ketika kurator Agung Dwijo Sujono diduga memalsukan tanda tangan Salahuddin untuk mengajukan izin melanjutkan usaha atau going concern ke hakim pengawas.

Going concern yang diajukan itu kemudian disetujui lewat Penetapan nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020.

Berdasarkan izin tersebut, aset perusahaan bernilai sekitar Rp. 200 miliar dikelola, dijual, dan dialihkan, termasuk penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator tambang.

Perusahaan ini baru berdiri dua minggu sebelum ditunjuk, lalu menguasai pengelolaan serta membeli aset strategis seperti pelabuhan, jalan angkut, dan kapal motor dengan nilai yang dinilai jauh di bawah harga wajar.

Going concern yang diajukan Agung Dwijo Sujono dan mendapat persetujuan pengadilan melalui adanya penetapan nomor : 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020 ini dinilai sangat merugikan PT. Kedap Sayaaq.

Melalui advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, PT. Kedap Sayaaq mulai melakukan penelusuran dan pencarian lima dokumen penting kepailitan PT. Kedap Sayaaq.

Kelima dokumen yang diminta PT Kedap Sayaaq itu adalah : Penetapan going concern yang diduga diajukan dengan tanda tangan palsu, Penetapan penunjukan PT LCI sebagai operator tambang, Penetapan penjualan tiga unit kapal motor, Penetapan penjualan pelabuhan jetty dan dokumen berkaitan dengan Penetapan penjualan jalan hauling.

Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya, kurator Agung Dwijo Sujono kini sudah mendekam di Rutan Samarinda terkait kasus penggelapan dokumen tagihan senilai Rp. 45 miliar milik kontraktor PT Kedap Sayaaq.

Agung Dwijo Sujono juga diselidiki atas dugaan penggelapan dana pailit dan pencucian uang.

Sementara itu, PT Kedap Sayaaq telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur ke Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung sejak awal tahun ini .

Prayogha Rizky salah satu kuasa hukum PT. Kedap Sayaaq pun berkomentar, kalau kelima penetapan itu sah dan benar-benar ada, mengapa salinan resminya sulit sekali ditemukan?

Masih menurut Prayogha Rizky, keputusan yang diambil majelis hakim dan keberadaan lima dokumen kepailitan PT. Kedap Sayaaq tersebut menyangkut nasib investasi ratusan miliar rupiah dan kepercayaan pada peradilan niaga.

Prayogha Rizky pun menegaskan, dokumen ini dibutuhkan bukan sekadar untuk arsip, melainkan sebagai dasar pembuktian pidana dugaan pemalsuan dokumen dan kerugian negara serta adanya investor yang diduga terjadi selama proses kepailitan berlangsung. (pay)

Related posts

276 Rumah Warga Pulosari Dirobohkan Secara Brutal, Ada Dugaan Permainan Hukum Diproses Eksekusi Rumah Warga Itu

redaksi

Terdakwa Kasus Narkoba Disidang Super Cepat, Kurang Dari Delapan Menit

redaksi

Tim Advokasi Kasus Lumajang Meminta Mafia Tambang Di Lumajang Harus Dihukum Seberat Beratnya

redaksi