
SIDOARJO (surabayaupdate) – Dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah dari pemerintah pusat hingga Kabupaten yang peruntukannya membantu kegiatan belajar anak-anak di Kabupaten Pasuruan juga mengalir ke beberapa pejabat dan staf di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Adanya jatah uang bantuan bagi pejabat dan staf di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan itu diungkap dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Selasa (6/10/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai I Made Yuliada, saksi Adi Purwanto yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budi Luhur menerangkan, bahwa lembaga pendidikan yang ia pimpin ini mendapat bantuan PKBM yang totalnya Rp. 870 juta.
“Bantuan dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp. 600 juta, Dinas Pendidikan Propinsi Jatim sebesar Rp. 200 juta dan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan sebesar Rp. 90 jutaan,” ungkap saksi Adi Purwanto didepan persidangan.
Kepala Sekolah PKBM Budi Luhur dan juga Ketua Forum Komunikasi PKBM ini kemudian menerangkan, dari banyaknya dana bantuan hibah yang diterima PKBM Budi Luhur itu, ada beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang juga menerima “uang ucapan terima kasih”.
Kepada siapa uang bantuan untuk PKBM Budi Luhur itu diberikan? Saksi Adi Purwanto kemudian menerangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan menerima Rp. 20 juta.

“Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan menerima Rp. 20 jutaan, Kasi Kesetaraan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan menerima Rp. 30 jutaan, beberapa staf yang bertugas di Dinas Pendidikan menerima antara Rp. 11 juta hingga Rp. 12 juta,” ungkap Adi Purwanto.
Jika ditotal keseluruhan, lanjut Adi Purwanto, dana bantuan pendidikan untuk PKBM Budi Luhur yang dibagi-bagikan ke lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan besarnya Rp. 120 juta.
Memberikan sebagian uang hibah yang didapat untuk beberapa pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan tersebut menurut Adi Purwanto adalah budaya dan sering dilakukan.
“Teman-teman PKBM begitu mendapatkan dana bantuan juga melakukan hal itu. Ini sudah menjadi kebiasaan,” ungkap Adi Purwanto.
Masih berkaitan dengan adanya pemberian sejumlah uang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Hakim I Made Yuliada pun bertanya ke saksi Muhammad Ilham Fitriansyah.
Berkaitan dengan adanya pemberian uang ke sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, saksi Muhammad Ilham Fitriansyah menerangkan, bahwa pemberian uang jatah ini dikoordinir forum.

“Saya dikoordinir forum PKBM. Besarnya pemberian untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan 10 persen dari dana hibah yang saya terima,” papar Muhammad Ilham Fitriansyah.
Karena dana hibah bantuan pendidikan PKBM Candra Dimuka tahun 2024 menerima anggaran sebesar Rp. 600 juta, sambung Muhammad Ilham Fitriansyah, pemberian jatah untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan sebanyak Rp. 60 jutaan.
Berapa besarnya dana bantuan yang diterima PKBM di Kabupaten Pasuruan? Lebih lanjut saksi Adi Purwanto menjelaskan, dana hibah bantuan pendidikan yang diterima PKBM Budi Luhur sekitar Rp. 870 juta dengan rincian bantuan dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp. 600 juta, dari Propinsi besarnya hampir Rp. 200 juta dan dari Pemkab Pasuruan sebesar Rp. 90 juta.
Untuk PKBM Candra Dimuka, dana hibah bantuan pendidikan untuk PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan ini berasal dari Kementerian Pendidikan yang nilainya sekitar Rp. 200 juta, Propinsi Jawa Timur memberikan sekitar Rp. 200 juta dan Kabupaten Pasuruan memberikan Rp. 75 juta. Jika ditotal nilainya Rp. 600 juta lebih. Dana hibah ini diberikan ditahun 2024.
Saksi Adi Purwanto kembali menerangkan, begitu ada permasalahan ini, ia sempat dipanggil dua institusi yaitu Polresta Pasuruan dan Kejari Kabupaten Pasuruan.
Sama halnya dengan Mohamad Najib, saksi Adi Purwanto yang ketika itu juga dipanggil kejaksaan atas dugaan penyelewengan dana bantuan untuk kegiatan pendidikan masyarakat diprogram PKBM, Adi Purwanto juga ikut mentransfer sejumlah uang ke terdakwa Rofi’i.
Adapun uang yang ditransfer Adi Purwanto ke terdakwa Rofi’i sebesar Rp. 25 juta berasal dari uang pribadi Adi Purwanto, uang dari TKBM Salawiyah yang dititipkan kepadanya untuk ditransfer ke rekening terdakwa Rofi’i sebesar Rp. 15 juta. (pay)
