surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ngaku Punya Kenalan Di Kejagung, Rofi’i Yakinkan Para Kepala Sekolah PKBM, Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Yang Diusut Kejaksaan Akan Selesai

Empat orang saksi yang dihadirkan dipersidangan terdakwa Rofi’i yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. (parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Untuk dapat meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, Rofi’i yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, catut institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada persidangan yang digelar Selasa (6/10/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menghadirkan empat orang saksi.

Empat orang saksi yang dihadirkan itu adalah Mohammad Najib yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sabilul Falah, Muhammad Ilham Fitriansyah, Adi Purwanto dan Maulana Fahmi Idris.

Berdasarkan pengakuan empat orang saksi ini didepan persidangan, akhirnya terungkap bahwa untuk mendapatkan keuntungan dari permasalahan hukum yang terjadi pada para kepala sekolah PKBM di Kabupaten Pasuruan, pria yang mempunyai nama lengkap Muhammad Rofi’i Mukhlis ini mengaku mempunyai kedekatan dengan pejabat di Kejagung.

Masih berdasarkan pengakuan para saksi dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Rofi’i dan penasehat hukum terdakwa, keempat orang saksi itu mengatakan bahwa kenalan terdakwa Rofi’i itulah yang akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang akan dihadapi 26 Kepala Sekolah PKBM penerima dana hibah bantuan dari pemerintah untuk operasional kegiatan belajar masyarakat di Kabupaten Pasuruan.

Sebelum mengungkap adanya kenalan terdakwa Rofi’i di Kejagung, Mohamad Najib yang diberi kesempatan memberikan kesaksian dimuka persidangan, menjelaskan terlebih dahulu bagaimana PKBM di Kabupaten Pasuruan termasuk PKBM Sabilul Falah yang ia kelola, mendapatkan bantuan dana hibah untuk biaya operasional kegiatan belajar mengajar bagi masyarakat tidak mampu.

Lebih lanjut saksi Mohamad Najib menerangkan, adanya dana bantuan untuk kegiatan belajar masyarakat di Kabupaten Pasuruan ini sudah ada sejak tahun 2021 hingga tahun 2024.

“PKBM Sabilul Falah salah satu lembaga pendidikan yang menerima dana hibah dari pemerintah tersebut,” ujar saksi Mohammad Najib.

Meski tidak dapat mengingat lagi berapa besarnya bantuan yang diberikan ke PKBM Sabilul Falah, namun saksi Mohammad Najib mengaku, jumlahnya sekitar Rp. 500-600 juta.

Saksi Mohamad Najib hanya bisa membenarkan ketika hakim I Made Yuliada yang ditunjuk sebagai ketua majelis pemeriksa dan pemutus perkara ini menyebutkan, bahwa dana bantuan operasional untuk PKBM Sabilul Falah, tidak dipakai Mohammad Najib sesuai peruntukannya.

Hakim I Made Yuliada bahkan secara tegas mengatakan bahwa Mohamad Najib malah memakai sebagian dana bantuan itu untuk membeli tanah dan melakukan pembangunan pesantren miliknya.

Atas tindakannya itulah yang membuat Mohamad Najib akhirnya dipanggil Kejari Kabupaten Pasuruan untuk diperiksa dan diinterogasi seputar pemakaian dana hibah bantuan untuk PKBM dari pemerintah pusat, propinsi hingga pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Terdakwa Rofi’i (pakai hem putih dan memakai rompi merah) keluar dari ruang sidang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Berdasarkan pengakuan Mohamad Najib didepan persidangan, karena ada panggilan dari Kejaksaan untuk menanyakan penggunaan dana bantuan bagi kegiatan belajar di PKBM Sabilul Falah tersebut, membuat Mohamad Najib ketakutan.

“Nursalim yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan lalu memberi saran supaya saya mencari pengacara atau lawyer yang dapat membantu saya menyelesaikan permasalahan ini,” cerita Mohamad Najib.

Ditengah kebingungannya untuk mencari pengacara yang bisa mendampingi karena ada permasalahan hukum ini, Mohammad Najib kemudian teringat dengan Anwar.

“Anwar ini adalah teman saya yang menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Propinsi Jawa Timur. Diorganisasi ini saya menjabat sebagai Sekretaris,” tutur Mohamad Najib.

Kepada Anwar, Mohammad Najib lalu bertanya apakah ia mengenal seorang pengacara? Menjawab keluh kesah Mohammad Najib ini, Anwar lalu memperkenalkan dengan terdakwa Rofi’i.

Masih berdasarkan cerita Mohamad Najib didepan persidangan, pertemuan pertama dengan terdakwa Rofi’i terjadi di rumah Rofi’i di Kediri.

Ketika telah bertemu dengan Mohamad Najib, terdakwa Rofi’i mengatakan kesiapannya untuk membantu Mohamad Najib dan juga beberapa kepala sekolah PKBM yang memakai uang bantuan bukan untuk kegiatan belajar mengajar di pesantren milik mereka.

Untuk dapat menyelesaikan dugaan penyelewengan dana bantuan bagi PKBM penerima bantuan di Kabupaten Pasuruan, terdakwa Rofi’i meminta uang besarnya Rp. 20 juta untuk tiap PKBM penerima bantuan, termasuk Mohamad Najib selaku Kepala Sekolah PKBM Sabilul Falah.

Dari 26 PKBM penerima dana bantuan, Mohamad Najib menerangkan, ada sekitar 20 PKBM yang bermasalah dengan penggunaan anggaran dana bantuan tersebut.

Setelah bertemu dengan terdakwa Rofi’i, Mohamad Najib lalu menyampaikan hasil pertemuannya dengan terdakwa Rofi’i di Kediri ke para kepala PKBM yang bermasalah dengan penggunaan anggaran dana bantuan pendidikan.

Mohamad Najib juga menjelaskan ke para Kepala Sekolah PKBM yang hadir dipertemuan itu, bahwa terdakwa Rofi’i meminta uang sebesar Rp. 20 juta per PKBM jika ingin dibantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Apa yang disampaikan Mohamad Najib dalam pertemuan itu ternyata tidak disetujui beberapa Kepala Sekolah PKBM yang hadir dalam forum tersebut.

Mohamad Najib (kiri pakai peci) dan Maulana Fahmi Idris dihadirkan JPU sebagai saksi diperkara terdakwa Rofi’i. (FOTO : parlin/surabayaupdate)

Karena mengalami ketakutan yang luar biasa dengan adanya permasalahan hukum yang akan menjeratnya, Mohamad Najib setuju adanya pengacara yang akan melakukan pendampingan hukum.

“Terdakwa Rofi’i awal minta supaya ditransfer uang sebesar Rp. 100 juta. Alasannya, uang itu akan dipakai untuk mengurus perkara yang sedang saya hadapi,” kata Mohamad Najib.

Selain Rp. 100 juta, sambung Mohamad Najib, terdakwa Rofi’i terus meminta uang ke saya. Alasannya, untuk membiayai penyelesaian permasalahan hukum yang saya alami.

Mohamad Najib melanjutkan, pertemuan dengan terdakwa Rofi’i tidak terjadi hanya satu kali. Masih ada dua pertemuan lagi. Yang pertama di rumah terdakwa Rofi’i di Kediri dan yang kedua di Hotel Sahid Surabaya sehingga total ada tiga kali pertemuan.

Saat terjadi pertemuan pertama kali dirumah terdakwa Rofi’i di Kediri, Mohamad Najib diberi kartu nama. Dan bersamaan dengan itu terdakwa Rofi’i menyatakan bahwa ia adalah pengacara dan juga punya kenalan di Kejaksaan Agung.

Pertemuan kedua di Hotel Surya Kediri, sambung Mohamad Najib. Dipertemuan kedua ini, terdakwa Rofi’i membawa seorang teman bernama Deni seorang pengacara.

Apa yang diucapkan terdakwa Rofi’i dipertemuan kedua bahwa terdakwa Rofi’i punya kenalan yang sanggup membantu menyelesaikan permasalahan hukum terkait penggunaan dana hibah bantuan untuk PKBM di Kabupaten Pasuruan membuat Mohamad Najib yakin dan tidak punya pilihan untuk tidak percaya.

Berdasarkan pengakuan Maulana Fahmi Idris didepan persidangan, setelah pertemuan pertama kali dengan terdakwa Rofi’i dirumahnya di Kediri, terdakwa Rofi’i menghubungi Mohamad Najib, meminta segera ditransfer uang sebesar Rp. 100 juta.

Karena diliputi rasa ketakutan yang luar biasa dengan adanya panggilan dari Kejari Kabupaten Pasuruan itu membuat Mohamad Najib terpaksa menuruti perintah terdakwa Rofi’i, mentransfer uang sebanyak Rp. 100 juta kepada terdakwa Rofi’i.

“Uang yang saya transfer ke rekening atas nama Rofi’i sebesar Rp. 100 juta itu hasil penjualan mobil yang ditambah uang pribadi saya,” ungkap Maulana Fahmi Idris.

Maulana Fahmi Idris menambahkan, uang yang sudah ditransfer ke rekening terdakwa Rofi’i untuk menyelesaikan perkara hukum yang menimpa Mohamad Najib, totalnya Rp. 230 juta.

Untuk Kepala Sekolah PKBM yang juga terancam pidana korupsi atas penggunaan dana bantuan yang tidak benar tersebut, terdakwa Rofi’i secara keseluruhan telah menerima uang Rp. 660 juta sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

Dari Rp. 660 juta tersebut, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) yang juga pemilik rumah makan Rawon Bidadari di Kediri tersebut menerima uang sebanyak Rp. 430 juta dari para pimpinan PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Fakta lain yang terungkap dipersidangan, setiap terdakwa Rofi’i minta dikirimi uang kepada Mohamad Najib maupun Kepala Sekolah PKBM lainnya, terdakwa Rofi’i selalu meminta orang-orang ini tenang dan sabar karena kenalannya di Kejagung sedang mengupayakan perkara dugaan penyalahgunaan uang bantuan yang sedang diselidiki kejaksaan Kabupaten Pasuruan tersebut dapat dihentikan. (pay)

Related posts

Empat Laporan Polisi Di Polda Jatim Minta Pertanggungjawaban Chin Chin Empire

redaksi

Rahmat Santoso Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum IPHI Hingga 2023

redaksi

Korban Dugaan Penipuan Senilai Rp. 4,5 Miliar Tuntut Keseriusan Penyidik Polrestabes Surabaya Untuk Menangkap Igo Heryanto, Bos PT. Bone Sulawesi Prima Yang Status Buronan

redaksi