surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Kepala Sekolah PKBM Dihadirkan, Jelaskan Besarnya Penerimaan Dana Hibah Bantuan Untuk Kegiatan Belajar

Rofi’i (tengah) usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat yang menjadikan Rofi’i sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pada persidangan Selasa (6/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menghadirkan empat orang saksi.

Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum ini bernama Mohamad Najib, Maulana Fahmi Idris, Muhammad Ilham Fitriansyah dan Adi Purwanto.

Ada tiga kepala sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dihadirkan Penuntut Umum pada persidangan ini sebagai saksi.

Mereka adalah Mohamad Najib selaku Kepala Sekolah PKBM Sabilul Falah, Muhammad Ilham Fitriansyah selaku Kepala Sekolah PKBM Candra Dimuka dan Adi Purwanto selaku Kepala Sekolah PKBM Budi Luhur. Satu saksi lainnya adalah Maulana Fahmi Idris.

Dipersidangan, empat saksi yang dihadirkan dipersidangan mengungkap berapa besarnya dana hibah yang diberikan pemerintah, baik pemerintah pusat, propinsi hingga pemerintah daerah.

Saksi Mohamad Najib didepan persidangan menerangkan, sejak tahun 2021 hingga tahun 2024, ada bantuan dana hibah untuk kegiatan pendidikan di PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Untuk jumlah total bantuan dana hibah yang diturunkan, saksi Mohamad Najib sudah tidak mengingatnya lagi.

Mohamad Najib kembali menerangkan, bahwa dana hibah itu berasal dari Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Berkaitan dengan dana hibah yang diberikan untuk kegiatan pendidikan di Kabupaten Pasuruan ini, saksi Mohamad Najib mengatakan bahwa PKBM Sabilul Falah menerima lebih kurang Rp. 500-600 juta.

PKBM Candra Dimuka, menurut keterangan saksi Muhammad Ilham Fitriansyah, menerima Rp. 200 juta dari Kementerian Pendidikan yang nilainya sekitar Rp. 200 juta, Propinsi Jawa Timur memberikan sekitar Rp. 200 juta dan Kabupaten Pasuruan memberikan Rp. 75 juta.

Adi Purwanto (kiri) dan Mohamad Najib (tengah, pakai rompi) terpidana kasus korupsi dana hibah PKBM yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan terdakwa Rofi’i. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Jika ditotal, nilainya Rp. 600 juta lebih. Dana hibah ini diberikan ditahun 2024,” urai saksi Muhammad Ilham Fitriansyah.

Dana hibah untuk PKBM ini lanjut saksi Muhammad Ilham Fitriansyah, hanya digunakan untuk operasional non fisik.

“Untuk pembangunan atau renovasi berat tidak boleh. Yang diperbolehkan hanya kegiatan renovasi ringan seperti melakukan pengecatan ulang, perbaikan mebeler, pembelian alat elektronik, pembayaran gaji guru dan tutor, pembelian ATK,” ungkap Muhamad Ilham Fitriansyah.

Pemberian uang tunai untuk anak didik, sambubg saksi Muhammad Ilham Fitriansyah, tidak diperbolehkan.

“Uang yang diterima PKBM itu harus dialokasikan untuk membiayai pendidikan sampai siswa ini lulus, jadi tidak dipungut biaya pendidikan lagi,” kata saksi Muhammad Ilham Fitriansyah.

Diantara tiga PKBM ini, penerima dana hibah bantuan pendidikan yang paling banyak diterima PKBM Budi Luhur.

Berdasarkan pengakuan saksi Adi Purwanto, PKBM Budi Luhur menerima dana bantuan dalam bentuk hibah yang totalnya Rp. 870 juta.

Kepala sekolah PKBM Budi Luhur sekaligus menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi PKBM ini kemudian merinci, dari anggaran yang diterima PKBM Budi Luhur hingga Rp. 870 juta lebih itu, bantuan dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp. 600 juta, dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur besarnya hampir Rp. 200 juta dan dari Pemkab Pasuruan sebesar Rp. 90 juta.

Untuk diketahui, saksi Mohamad Najib adalah terpidana kasus korupsi yang masih ada kaitannya dengan perkara ini.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan bahwa terdakwa Mohamad Najib terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan primair JPU.

Atas tindakannya itu, terdakwa Mohamad Najib dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan terpidana Mohamad Najib disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda.

Empat orang saksi yang dihadirkan dipersidangan korupsi terdakwa Rofi’i. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Bila tetap tidak tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 100 hari.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Mohamad Najib membayar uang pengganti sejumlah Rp1.291.167.289.

Jika terpidana Mohamad Najib tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana Mohamad Najib tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetor uang titipan sejumlah Rp100 juta yang telah disita Penuntut Umum untuk disetorkan ke kas negara.

Bagaimana dengan saksi Adi Purwanto? Kepal Sekolah PKBM Budi Luhur ini juga terpidana kasus korupsi yang menjadikan Rofi’i sebagai terdakwa dan harus diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara dalam amar putusannya mengatakan bahwa Adi Purwanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan Primair.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Adi Purwanto divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, kekayaan terpidana Adi Purwanto disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang harus dijalaninya. Bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 100 hari.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya juga mengatakan, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Adi Purwanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.628.284.692 yang dikompensasikan dengan barang bukti nomor 101 sampai dengan barang bukti nomor 104.

Oleh karena itu, majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara memerintahkan Penuntut Umum terlebih dahulu melakukan penilaian melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penaksiran nilai dan harga tanah dan bangunan tersebut, untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan membayar uang pengganti.

Dalam hal harta benda terpidana tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan ketentuan mempertimbangkan barang milik terdakwa yang telah disita dan dilelang tersebut sebagai nilai pengurang uang pengganti atau penjara yang dijatuhkan tersebut.

Namun jika hasil lelang atas barang milik terdakwa Adi Purwanto melebihi dari Rp. 1.628.284.692 maka kelebihannya dikembalikan kepada terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetor uang titipan sejumlah Rp. 19.120.000 yang dititipkan ke RPL Bank BNI nomor rekening 3320060xxx ke kas negara. (pay)

 

Related posts

Lan Hua Mercure Restaurant Hadirkan Mie Panjang Umur Sebagai Menu Spesial Imlek 2016

redaksi

Lagu Justitia, Sebuah Jeritan Hati Para Pencari Keadilan Bagi Aparat Penegak Hukum

redaksi

KPPU Mendorong Pertamina Untuk Memperbaiki Sistem Pendistribusian LPG Bersubsidi

redaksi