
SIDOARJO (surabayaupdate) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pada persidangan Selasa (6/10/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan lima orang saksi.
Lima orang yang didatangkan tim Penuntut Umum KPK itu adalah Muhammad Adrian Candra yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulungagung, Mohammad Fahrizal Habib Yuwanta yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung, Hartono, Muhammad Makhrus Mannan dan Reni Prasetiawati Ika Septiwulan.
Sebagai saksi yang pertama kali dimintai keterangan dimuka persidangan, saksi Muhammad Adrian Candra menerangkan bahwa ia mendapat informasi dari Muji tentang kegiatan open house yang rencananya akan digelar di rumah pribadi terdakwa Gatut Sunu Wibowo di Ngandong Kabupaten Tulungagung.
Lebih lanjut saksi Muhammad Adrian Candra menerangkan, untuk kegiatan kesenian yang ada di acara open house tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung harus membiayainya.
Karena diminta untuk membiayai kegiatan tersebut, Muhammad Adrian memerintahkan Mohammad Fahrizal Habib Yuwono yang menjabat sebagai Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Pemkab Tulungagung untuk mencarikan anggaran untuk membiayai kegiatan open house tersebut.
“Akhirnya, saya memerintahkan saudara Mohammad Fahrizal Habib Yuwono untuk berkoordinasi dengan Muji, membahas tentang kebutuhan anggaran untuk membiayai acara open house tersebut,” terang saksi Muhammad Adrian Candra.
Usai pertemuan itu, lanjut saksi Muhammad Adrian Candra, Mohammad Fahrizal Habib Yuwono melaporkan tentang kebutuhan anggaran dikegiatan open house tersebut.
Masih menurut keterangan saksi Muhammad Adrian Candra, acara open house itu membutuhkan anggaran Rp. 130 juta.
“Rincian Rp. 130 juta itu untuk membiayai fee artis pendukung acara seperti Band Guyon Waton, Tri Suaka, campursari dan beberapa band lokal,” tandas saksi Muhammad Adrian Candra.
Seiring berjalannya waktu, sambung saksi Muhammad Adrian Candra, ternyata anggaran open house itu bertambah menjadi Rp. 200 juta.
Untuk membahas penambahan anggaran open house menjadi Rp. 200 juta, saksi Muhammad Adrian Candra kemudian berkoordinasi lagi dengan Muji.
Selain itu, pembahasan anggaran open house yang bertambah menjadi Rp. 200 juta ini juga disampaikan saksi Muhammad Adrian Candra ke Dwi Hari Subagyo yang menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.

Masih membahas kebutuhan anggaran untuk kegiatan open house di kediaman Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, saksi Muhammad Adrian Candra juga memerintahkan Mohammad Fahrizal Habib Yuwanto untuk berkoordinasi dengan Arif Sujono, orang Bapenda Kabupaten Tulungagung.
Berkaitan dengan kegiatan open house, saksi Muhammad Adrian Candra menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung mempunyai anggaran untuk kegiatan budaya di Kabupaten Tulungagung yang nilainya hanya Rp. 20 juta.
Karena ada kegiatan open house yang melibatkan beberapa artis seperti Tri Suaka, Band Guyon Waton dan tim campurasari maka menurut saksi Muhammad Adrian Candra, anggaran yang dibutuhkan membengkak menjadi Rp. 200 juta.
Lalu, darimana Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menutut kekurangan anggaran itu? Saksi Muhammad Adrian Candra mengakui, ia akhirnya mengutak atik anggaran APBD Kabupaten Tulungagung khususnya APBD untuk Dinas Pariwisata dan Kabupaten Kabupaten Tulungagung tahun 2025.
“Apa saudara boleh mengutak atik anggaran di APBD seperti itu?,” tanya Hakim I Made Yuliada ke saksi Muhammad Adrian Candra.
Saksi Muhammad Adrian Candra pun menjawab pertanyaan hakim I Made Yuliada tersebut boleh.
Muhammad Adrian Candra melanjutkan, utak atik anggaran yang dilakukan adalah melakukan pergeseran anggaran kebudayaan untuk empat sanggar.
Karena anggaran untuk empat sanggar digeser ke kegiatan open house, saksi Muhammad Adrian Candra mengakui bahwa kegiatan kebudayaan empat sanggar tersebut jadi terganggu dan tidak terlaksana.
Meski anggaran untuk empat sanggar digeser, namun masih ada satu sanggar yang bisa melakukan kegiatan dan diusahakan anggarannya, besarnya Rp. 50 juta.
“Yang menyetujui anggaran untuk sanggar adalah saya, namun atas permintaan pengajuan dari Mujianto,” kata saksi Muhammad Adrian Candra.
Karena anggaran untuk sanggar itu harus dipenuhi, saksi Muhammad Adrian Candra pun sampai meminjam uang ke koperasi sebesar Rp. 50 juta. Peminjaman uang itu atas namanya.
“Pinjaman ke koperasi milik Pemda Kabupaten Tulungagung itu merupakan pinjaman pribadi dengan jaminan SK,” ungkap saksi Muhammad Adrian Candra.
Yang datang ke koperasi, lanjut Muhammad Adrian Candra, adalah Mohammad Fahrizal Habib Yuwanto. Begitu uang cair, yang menerima juga Mohammad Fahrizal Habib Yuwanto.

Masih menurut Muhammad Adrian Candra, uang dari hasil pinjam ke koperasi tersebut, kemudian diserahkan sebelum acara open house. Hingga saat ini, saksi Muhammad Adrian Candra mengakui bahwa pinjaman itu belum lunas ia bayarkan ke koperasi.
Berkaitan dengan kegiatan open house di rumah pribadi Bupati Gatut Sunu Wibowo di Ngandong Kabupaten Tulungagung, saksi Mohammad Fahrizal Habib Yuwanta mengakui pernah diperintah Muhammad Adrian Candra selaku atasannya untuk melakukan koordinasi dengan Muji berkaitan dengan kegiatan kebudayaan yang menjadi bagian dalam open house.
Saksi Mohammad Fahrizal Habib Yuwanta kembali menjelaskan, koordinasi dengan Mujianto itu terjadi Februari 2026. Mujianto menurut saksi Mohammad Fahrizal Habib Yuwanta adalah rekanan BR3. Sebelumnya, belum mengenal sosok Mujianto.
Saksi Mohammad Fahrizal Habib Yuwanta kemudian menerangkan bahwa koordinasi ini dilakukan di sebuah warung milik Mujianto.
Mohammad Fahrizal Habib Yuwanta kembali menerangkan, bahwa dalam acara opena house itu, ia bertanggung jawab atas pengisi acara seperti Tri Suaka, Band Guyon Waton dan beberapa pengisi acara yang diselenggarakan di Rumah Bupati di Ngandong.
“Waktu itu, Muji bilang bahwa Pak Bupati pesan Tri Suaka, Guyon Waton. Suruh mencukupi bidang kebudayaan,” kata saksi Mohammad Fahrizal Habib Yuwanta.
Tri Suaka, sambung saksi Mohammad Fahrizal Habib Yuwanta, adalah band lokal asal Yogyakarta. Dan kami diminta untuk mencukupi kebutuhan kebudayaan. Dan ini adalah pesan langsung Bupati Gatut Sunu Wibowo yang disampaikan ke Muji.
“Pak Bupati sebelumnya sudah memesan Tri Suaka. Biaya untuk Tri Suaka sebesar Rp. 80 juta. Uangnya belum dibayar lunas, baru dibayar DP sebesar Rp. 30 juta,” ujar saksi Mohammad Fahrizal Habib Yuwanta.
Uang DP untuk Band Tri Suaka ini, lanjut saksi Mohammad Fahrizal Habib Yuwanta, adalah uang pribadi Bupati Gatut Sunu Wibowo yang diberikan ke Muji.
Adanya pembayaran DP Band Tri Suaka ini sayangnya tidak dikonfirmasikan kebenarannya ke Bupati Gatut Sunu Wibowo. Namun, setelah melakukan koordinasi dengan Muji, saksi Mohammad Fahrizal Habib Yuwanta kemudian melaporkan hasil koordinasi dengan Muji tersebut ke Muhammad Adrian Candra selaku atasannya.
” Yang saya sampaikan ke Pak Muhammad Adrian Candra adalah kebutuhan kegiatan kesenian untuk Band Tri Suaka sebesar Rp. 130 juta. Ini atas permintaan Muji,” tutur saksi Mohammad Fahrizal Habib Yuwanta.
Rinciannya, sambung saksi Mohammad Fahrizal Habib Yuwanta, untuk Tri Suaka sebesar Rp. 80 juta, Band Guyon Waton sebesar Rp. 50 juta, band lokal Rp. 10 juta, campursari sebesar Rp. 20 juta.
Untuk pelaksanaan kegiatan, saksi Mohammad Fahrizal Habib Yuwanta diminta untuk berkoordinasi lagi dengan Muji. Mengapa tidak dengan terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski? Saksi pun menerangkan bahwa ketika itu terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski susah ditemui.
Saksi didalam persidangan lalu menerangkan bahwa adanya pembengkakan anggaran menjadi Rp. 200 juta itu ia ketahui ketika melakukan koordinasi by phone dengan Muji. (pay)
