surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Aneh, Uang Yang Diminta Untuk Gatut Sunu Wibowo Jumlahnya Berbeda, Antara Isi Dakwaan Dengan Fakta Persidangan

Yulius Rahma Isworo (kanan) dan Hari Setiawan (kiri) usai memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghadirkan 18 saksi dipersidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Untuk memperkuat dakwaan Penuntut Umum, tim JPU KPK bahkan menghadirkan tiga orang saksi. Dua diantaranya masih ditempatkan di Bagian Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung sedangkan satu orang saksi lain pernah menjabat sebagai Kabag Umum Sekda Kabupaten Tulungagung.

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan Jumat (2/10/2026) itu adalah Hari Setiawan yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Umum Sekda Kabupaten Tulungagung, Eko Heri Susanto yang saat ini menjabat sebagai Camat Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dan Yulius Rahma Isworo yang saat ini menjabat sebagai Kabag Umum Sekda Kabupaten Tulungagung.

Fokus utama tim Jaksa KPK dengan dihadirkannya tiga orang saksi ini adalah membuktikan bahwa benar telah ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Gatut Sunu Wibowo ketika masih menjabat sebagai Bupati Tulungagung.

Materi pembuktian selanjutnya dengan dihadirkannya ketiga saksi ini adalah permintaan uang untuk keperluan terdakwa Gatut Sunu Wibowo tersebut yang menyampaikan adalah terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski.

Saksi Hari Setiawan telah memaparkan permintaan uang yang untuk terdakwa Gatut Sunu Wibowo. Hari Setiawan mengetahui adanya permintaan itu karena ada perintah yang ditujukan kepadanya untuk mencairkan uang-uang itu.

Jumlah yang diminta terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski dengan mengatasnamakan untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo, yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Tulungagung, kemudian dikonfirmasikan kebenarannya ke saksi Yulius Rahma Isworo.

Satu persatu berapa uang yang diminta, kapan uang itu diminta, dimana akhirnya uang itu diserahkan diungkap secara lengkap saksi Hari Setiawan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa KPK Febri Harianto, Greafik Loserte, Tri Handayani, Mohammad Fauji Rahmat dan Gilang Gemilang disebutkan, Yulius Rahma Isworo yang menjabat sebagai Kabag Umum Sekda Kabupaten Tulungagung telah menyerahkan uang untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Tulungagung melalui ajudannya bernama Dwi Yoga Ambal Ariski. Uang yang diminta terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski waktu itu sebesar Rp. 1.425.311.915.

Namun, setelah dilakukan penggalian informasi dari saksi Hari Setiawan yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran
Pembantu Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung dan konfirmasikan ke saksi Yulius Rahma Isworo, total uang yang diberikan untuk Bupati Tulungagung secara keseluruhan sebesar Rp. 864.308.605.

Berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulius Rahma Isoworo nomor 31, Jaksa Andhi Ginanjar membacakan, sepanjang Januari 2026 uang yang dikeluarkan dari Bagian Umum Sekda Kabupaten Tulungagung adalah Rp. 32.745.500, Rp. 15.782.256, Rp. 20.097.600. Jika ditotal jumlahnya Rp. 68.625.356.

“Februari 2026, uang yang dikeluarkan berjumlah Rp. 70.682.600. Untuk Maret 2026 berjumlah Rp. 30.655.000. Jika ditotal adalah Rp. 169.962.956,” ungkap Jaksa Andhi Ginanjar saat membacakan isi BAP saksi Yulius Rahma Isworo didepan persidangan.

Anehnya, jumlah uang yang diberikan untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo setelah dilakukan validasi didepan persidangan ke saksi Hari Setiawan dan saksi Yulius Rahma Isworo ada selisih sebesar Rp. 654.351. Total permintaan uang yang diminta terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski untuk terdakwa Gatut Sunu Wibowo, penghitungan versi KPK adalah Rp. 169.308.605.

Jika dilakukan penghitungan secara keseluruhan mulai Januari 2026, Februari 2026 dan Maret 2026 maka jumlahnya adalah Rp. 864.308.605.

Lalu, jika jumlah yang ada di dakwaan Penuntut Umum KPK dikurangi penghitungan yang dilakukan dipersidangan, dengan rincian Rp. 1.425.311.915 – Rp. 864.308.605 ada selisih Rp. 561.003.310.

Sementara itu, dalam persidangan, saksi Hari Setiawan menerangkan, tanggal 10 Maret 2026, ia mendapat perintah dari Yulius Rahma Isworo yang ketika itu menjabat Kabag Umum untuk menyediakan uang sebanyak Rp. 200 juta.

“Pak Yulius bilang, ada permintaan uang dari terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo yang ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Tulungagung. Yang harus saya sediakan sebesar Rp. 200 juta,” ungkap saksi Hari Setiawan.

Tanggal 18 Maret 2026, lanjut saksi Hari Setiawan, ada permintaan lagi dari terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski. Yang meminta uang tersebut adalah terdakwa Gatut Sunu Wibowo. Jumlahnya Rp. 220 juta.

“Uang Rp. 200 juta, kami diserahkan di Pendopo Bupati, untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tulungagung,” papar saksi Hari Setiawan.

Saksi Hari Setiawan melanjutkan, untuk uang sebanyak Rp. 220 juta, diserahkan Hari Setiawan bersama Oki Saripudin Hidayat.

“Uang Rp. 220 juta ini kami serahkan didepan pintu gerbang pemda sisi timur. Yang menerima adalah Sugeng Riyadi yang menjabat sebagai bantuan asisten pribadi terdakwa Gatut Sunu Wibowo,” kata Hari Setiawan.

Permintaan uang selanjutnya yang disampaikan Yulius Rahma Isworo ke Hari Setiawan sebesar Rp. 30 juta. Uang sebanyak ini diserahkan saksi Hari Setiawan dengan cara transfer bank. (pay)

 

Related posts

PENGURUS DAN PENGELOLA WISMA DI LOKALISASI SEMEMI MENGADU KE DEWAN

redaksi

Terkait Prostitusi Online Polda Jatim Harus Berani Menjerat Usernya

redaksi

Dua Saksi Coba Kaburkan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dan Peran Terdakwa Mailiyanto

redaksi