surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bendahara Pengeluaran Pembantu Beberkan Permintaan Uang Yang Dikeluarkan Bagian Umum Untuk Terdakwa Gatut Sunu Wibowo

Terdakwa Gatut Sunu Wibowo dan terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO ::parlin/surahayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tidak hanya mengungkap adanya surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selama persidangan digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghadirkan 18 orang saksi.

Dari 18 orang saksi ini, sembilan orang diantaranya mengaku menandatangani surat pernyataan itu keadaan terpaksa.

Masih berkaitan dengan saksi yang telah dihadirkan itu, sebagian besar diantara mereka juga mengungkap adanya permintaan uang dari terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski untuk terdakwa Gatut Sunu Wibowo, yang ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Tulungagung.

Jumat (2/10/2026) Penuntut Umum dari KPK kembali menghadirkan tiga orang dipersidangan. Mereka yang dihadirkan ini bernama Hari Setiawan, Eko Heri Susanto dan Yulius Rahma Isworo.

Satu persatu tiga orang saksi ini menerangkan, ada permintaan uang yang disampaikan terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski untuk terdakwa Gatut Sunu Wibowo.

Berdasarkan pengakuan para saksi itu dihadapan majelis hakim Tipikor Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, tim Jaksa KPK, terdakwa Gatut Sunu Wibowo, terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski dan tim penasehat hukum masing-masing terdakwa, permintaan uang untuk Bupati Tulungagung kala itu, untuk keperluan sang bupati, baik untuk melaksanakan perjalanan dinas maupun untuk membiayai keperluan pribadi Bupati.

Pada persidangan ini, Hari Setiawan merinci uang yang digelontorkan untuk orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung tersebut.

Cerita awal Hari Setiawan akan adanya permintaan uang tersebut diawali tanggal 10 Maret 2026. Waktu itu, Hari Setiawan yang telah diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung mengaku mendapat perintah dari Kepala Bagian (Kabag) Umum Kabupaten Tulungagung yang kala itu dijabat Yulius Rahma Isworo.

“Kabag Umum memerintahkan saya untuk menyiapkan uang sebanyak Rp. 200 juta. Uang ini kemudian saya serahkan ke Oki Saripudin Hidayat, kemudian diserahkan ke terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski, ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo,” ungkap saksi Hari Setiawan.

Uang Rp. 200 juta ini, sambung saksi Hari Setiawan, diserahkan di Pendopo Bupati, untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tulungagung.

Permintaan uang dengan mengatasnamakan Bupati Tulungagung tidak berhenti ditanggal 10 Maret 2026 saja.

Masih berdasarkan pengakuan saksi Hari Setiawan, delapan hari kemudian tepatnya tanggal 18 Maret 2026, Kabag Umum kembali memerintahkan Hari Setiawan untuk menyediakan uang sebanyak Rp. 220 juta, juga untuk diberikan ke Bupati Tulungagung.

“Bersama Oki Saripudin Hidayat, uang Rp. 220 juta ini kami serahkan didepan pintu gerbang pemda sisi timur. Yang menerima adalah Sugeng Riyadi yang menjabat sebagai bantuan asisten pribadi terdakwa Gatut Sunu Wibowo,” papar Hari Setiawan.

Permintaan uang selanjutnya yang disampaikan Yulius Rahma Isworo ke Hari Setiawan sebesar Rp. 30 juta. Uang sebanyak ini diserahkan saksi Hari Setiawan dengan cara transfer bank.

Sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, saksi Hari Setiawan juga menerangkan dua model pengeluaran uang untuk Bupati Tulungagung.

Model pengeluaran pertama dikenal dengan istilah pengeluaran infus dan pengeluaran kedua dikenal dengan istilah pengeluaran diluar infus.

“Coba anda jelaskan, pengeluaran infus dan pengeluaran diluar infus itu apa? Agar semua jelas didalam kami menyusun analisa yuridis,” kata Jaksa Andhi Ginanjar, salah satu Jaksa KPK didepan persidangan.

Hari Setiawan (kiri, batik biru) dan Yulius Rahma Isworo, dihadirkan Jaksa KPK diperkara Gatut Sunu Wibowo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Apakah pengeluaran infus itu, sambung Jaksa Andhi Ginanjar, adalah pengeluaran yang diminta tanpa adanya dokumen, kuitansi maupun SPj dan sifatnya tidak ada atau fiktif ?

Menanggapi pertanyaan Jaksa KPK ini, saksi Hari Setiawan pun mengakuinya. Bahkan, saksi Hari Setiawan menegaskan, bahwa pengeluaran infus itu tidak di-SPj kan, tidak ada kuintansi sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Jaksa KPK kembali bertanya, siapa yang melakukan pengeluaran infus tersebut? Saksi Hari Setiawan terdiam, tidak bisa menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Setelah sempat terdiam beberapa saat, saksi Hari Setiawan lalu mengatakan bahwa pengeluaran infus itu untuk keperluan Bupati Gatut Sunu Wibowo.

Hari Setiawan menerangkan, kalaupun ada kuitansi-kuitansi atas pengeluaran itu, yang menagihkan adalah terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski mewakili Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Selain pengeluaran infus, Jaksa KPK juga menanyakan perihal adanya pengeluaran diluar infus ke saksi Hari Setiawan.

Hari Setiawan terlihat makin kebingungan saat Hakim I Made Yuliada bertanya, apakah semua pengeluaran yang bisa dipertanggung jawabkan di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

DIPA, lanjut Hakim I Made Yuliada. masuk kategori pengeluaran infus, pengeluaran non infus atau pengeluaran diluar infus.

“Pengeluaran yang bisa dipertanggung jawabkan di DIPA, itu termasuk infus atau diluar infus?,” tanya Hakim I Made Yuliada.

Setelah terdiam sejenak, saksi Hari Setiawan pun menjawab, semua pengeluaran yang tidak ada buktinya, masuk dalam kategori pengeluaran infus.

Pengeluaran infus dan pengeluaran diluar infus, kata Hari Setiawan, tidak bisa dipertanggung jawabkan dan tidak masuk dalam mata anggaran.

Hari Setiawan pun akhirnya mengakui, untuk permintaan uang sebesar Rp. 200 juta tanggal 10 Maret 2026 dan Rp. 220 juta tanggal 18 Maret 2026 masuk dalam pengeluaran infus.

Hakim I Made Yuliada kembali bertanya ke saksi Hari Setiawan, uang dengan total Rp. 420 juta itu didapat dari mana?

“Diambil dari uang GU dan pinjaman pribadi Kabag Umum. GU itu untuk keperluan kantor,” jawab saksi Hari Setiawan.

Masih menurut saksi Hari Setiawan, GU itu dicairkan rutin karena ada keperluannya. Untuk memenuhi uang dengan total Rp. 420 juta tersebut, Yulius Rahma Isworo meminjam terlebih dahulu dari GU dan melakukan pinjaman pribadi di koperasi.

Untuk memenuhi Rp. 200 juta, saksi Hari Setiawan menjelaskan, Yulius Rahma Isworo pinjam dari GU sebesar Rp. 50 juta sedangkan yang Rp. 150 juta Yulius Rahma Isworo membayarnya dari pinjaman pribadinya dari koperasi.

Saksi Hari Setiawan kembali menjelaskan, untuk permintaan uang tanggal 18 Maret 2026 sebesar Rp. 220 juta, Yulius Rahma Isworo meminjam uang dari GU sebesar Rp. 120 juta. Sedangkan sisanya yaitu Rp. 100 juta berasal dari uang Yulius Rahma Isworo.

Yulius Rahma Isworo kembali meminjam uang GU sebesar Rp. 15 juta. Uang ini diistilahkan sebagai pengeluaran infus.

Hari Setiawan (kiri) dan Eko Heri Susanto (kanan, pakai kopiah) sedang memberikan kesaksian didepan majelis hakim PengadilannTipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Bukan cuma itu, masih berdasarkan pengakuan saksi Hari Setiawan dimuka persidangan, Yulius Rahma Isworo kembali meminjam uang GU tanggal 19 Februari 2026 sebesar Rp. 30 juta.

“Uang Rp. 30 juta ini lalu saya transfer ke rekening atas nama Krisna Media,” papar Hari Setiawan.

Dalam persidangan ini terjadi perdebatan antara Hakim I Made Yuliada dengan Sasongko, salah satu penasehat hukum terdakwa Gatut Sunu Wibowo.

Perdebatan itu dipicu keberatan Sasongko mengenai jumlah uang yang diberikan Yulius Rahma Isworo untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo sebesar Rp. 465 juta.

Dalam penjelasannya, Sasongko mengatakan, dibulan Januari 2026 dan Februari 2026 tidak ada uang GU maupun UP yang masuk.

Yang menjadi dasar Sasongko mengatakan bahwa penjelasan saksi salah adalah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Berdasarkan BAP Yulius Rahma nomor 39 dijelaskan, ditanggal 9 Maret 2026, telah dicairkan uang persediaan sebanyak Rp. 600 juta,” ujar Sasongko.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa Gatut Sunu Wibowo ini, Hakim I Made Yuliada mengatakan bahwa yang saat ini dilakukan Penuntut Umum adalah melakukan penggalian fakta berkaitan dengan adanya permintaan uang untuk bulan Januari 2026 dan Februari 2026.

“Kalau yang Maret masih belum. Kita perdalam dulu untuk Januari 2026 dan Februari 2026. Kalau anda ingin menggali lebih dalam dibulan Maret 2026, silahkan,” kata Hakim I Made Yuliada.

Atas pernyataan Hakim I Made Yuliada ini, kuasa hukum terdakwa Gatut Sunu Wibowo pun menjelaskan, bahwa dibulan Januari 2026 dan Februari 2026 terjadi kekosongan dana uang persediaan.

Kembali ke permasalahan uang yang diminta terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski ke Bagian Umum Sekda Kabupaten Tulungagung, saksi Hari Setiawan mengatakan, uang yang diserahkan seluruhnya berjumlah Rp. 465 juta.

Saksi Hari Setiawan lalu mengatakan, dari total uang yang telah diserahkan Bagian Umum untuk kepentingan Bupati Tulungagung yang jumlah keseluruhannya Rp. 465 juta, tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada SPj-nya dan tidak ada evident-nya.

Berdasarkan penggalian fakta yang dilakukan Hakim Manambus Pasaribu akhirnya diketahui bahwa Yulius Rahma Isworo juga melakukan penyerahan uang sebesar Rp. 30 juta ditanggal 19 Maret 2026.

Masih ada lagi penyerahan uang untuk Bupati Tulungagung ditanggal 9 April 2026 sebesar Rp. 238,5 juta.

Saksi Hari Setiawan kemudian merinci, dari uang Rp. 238,5 juta ini, sebanyak Rp. 200 juta telah dikeluarkan dari brankas untuk diberikan ke terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski.

“Namun, saat uang hendak diserahkan, tidak bertemu dengan saudara Dwi Yoga Ambal Ariski, akhirnya uang dibawa kembali dan dimasukkan ke brankas,” ungkap saksi Hari Setiawan.

Ketika uang itu hendak diserahkan keesokan harinya, sambung Hari Setiawan, tiba-tiba telah ada OTT KPK. Uang sebanyak Rp. 200 juta itu masih aman didalam brankas.

Dari banyaknya uang yang diketahui saksi Hari Setiawan untuk diberikan ke terdakwa Gatut Sunu Wibowo melalui terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski, dimana penyerahan uang-uang tersebut atas perintah Yulius Rahma Isworo yang saat itu menjabat sebagai Kabag Umum, maka jumlah total keseluruhan uang adalah Rp. 665 juta. (pay)

Related posts

Puluhan Orang Tak Dikenal Kepung Sebuah Rumah Mewah Dikawasan Perumahan Araya

redaksi

Pengaruh Kepala Desa Sangat Mendominasi Dalam Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Di Kabupaten Kediri

redaksi

Hakim Telah Berpihak Ke Terdakwa Penggelapan ?

redaksi