
SIDOARJO (surabayaupdate) – Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung masih menjadi pertanyaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada para saksi yang dihadirkan dipersidangan.
Jumat (2/10/2026), tim Penuntut Umum KPK kembali mendatangkan tiga orang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjadikan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai terdakwa.
Tiga orang saksi yang dihadirkan tim Jaksa KPK ini adalah Hari Setiawan, Eko Heri Susanto dan Yulius Rahma Isworo.
Hari Setiawan dan Eko Heri Susanto sebenarnya telah didatangkan tim Jaksa KPK pada persidangan Selasa (29/9/2026) bersama tujuh saksi lainnya termasuk Yulius Rahma Isworo.
Namun karena jalannya pemeriksaan saksi yang berjumlah tujuh orang itu berlangsung hingga malam hari, Hakim I Made Yuliada yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis pemeriksa dan pemutus perkara, akhirnya mengambil sikap menunda pemeriksaan untuk saksi Hari Setiawan dan Eko Heri Susanto pada hari Jumat (2/10/2026).
Selain memerintahkan tim Penuntut Umum KPK untuk mendatangkan lagi saksi Hari Setiawan dan Eko Heri Susanto, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali Yulius Rahma Isworo dipersidangan.
Untuk diketahui, Hari Setiawan menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum Sekda Kabupaten Tulungagung, Eko Heri Susanto saat ini menjabat sebagai Camat Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Yulius Rahma Isworo saat ini menjabat sebagai Kabag Umum Sekda Kabupaten Tulungagung.
Yulius Rahma Isworo kembali dihadirkan dimuka persidangan untuk dikonfirmasi tentang adanya sejumlah uang yang telah dikeluarkan Bagian Umum Sekda Kabupaten Tulungagung untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo yang ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Tulungagung.
Dalam pengakuannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, tim Jaksa KPK, Hari Setiawan mengakui, selama bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum Sekda Kabupaten Tulungagung, sering diperintah Yulius Rahma Isworo untuk mencairkan uang.

Uang yang dicairkannya itu untuk keperluan Bupati Tulungagung yang ketika itu dijabat terdakwa Gatut Sunu Wibowo.
Yulius Rahma Isworo menjabat sebagai Kabag Umum Sekda Kabupaten Tulungagung sejak Desember 2025. Namun, Januari 2026, Yulius Rahma Isworo mulai menjabat sebagai Kabag Umum.
Sebelum membongkar banyaknya permintaan uang untuk Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo, saksi Hari Setiawan menceritakan bahwa di Bagian Umum Sekda Kabupaten Tulungagung, ia adalah bawahan atau anak buah saksi Yulius Rahma Isworo.
Lebih lanjut saksi Hari Setiawan menjelaskan, ia ditempatkan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Umum Sekda Kabupaten Tulungagung sejak Januari 2024 sampai April 2026.
“Sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum Sekda Kabupaten Tulungagung, tugas saya adalah mencairkan Ganti Uang (GU),” ungkap saksi Hari Setiawan.
Untuk mencairkan GU, lanjut saksi Hari Setiawan, yang dipakai dasar pencairan adalah Surat Pertanggung jawaban (SPj) yang telah disetujui serta mendapat validasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hari Setiawan kembali menerangkan, untuk mencairkan GU, tidak perlu ada proposal atau dokumen pengajuan lain, hanya berdasarkan SPj saja.
“Prosedur pengajuan GU berasal dari kegiatan PPPK yang diinput kemudian baru GU untuk dilakukan validasi KPA terlebih dahulu,” papar Hari Setiawan.
Bupati Tulungagung, lanjut saksi Hari Setiawan, bisa mengajukan GU, namun harus disertai bukti-bukti pengeluaran yang jelas.

Selain masalah prosedur pengajuan GU hingga proses pencairannya, Hari Setiawan juga ditanya tentang adanya surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya dan sebagai ASN dilingkungan Kabupaten Tulungagung.
Harin Setiawan juga bercerita, selama menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum tidak pernah menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN dan jabatan yang diembannya.
Meski tidak pernah menandatangani surat pernyataan, saksi Hari Setiawan mengetahui adanya surat pernyataan mengundurkan diri itu berdasarkan pengakuan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) esselon 2, esselon 3 dan esselon 4 di Kabupaten Tulungagung.
Namun, menurut pengakuan saksi Hari Setiawan, tidak semua Kepala OPD disodori lembar surat pernyataan untuk ditanda tangani.
Lalu, siapa saja Kepala OPD yang mengaku kepadanya pernah menandatangani surat pernyataan tersebut? Hari Setiawan pun mengaku, salah satu pejabat yang menandatangani surat pernyataan itu adalah Yulius Rahma Isworo, ketika itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekda Kabupaten Tulungagung.
“Pak Yulius bilang ke saya, kalau dia diminta untuk menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kabag Umum dan sebagai ASN yang bertugas di Kabupaten Tulungagung,” ujar Hari Setiawan.
Surat pernyataan itu, sambung saksi Hari Setiawan, yang menyodorkan adalah terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski, yang ketika itu menjabat sebagai Ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Hari Setiawan didalam persidangan juga mengaku, dimasa kepemimpinan terdakwa Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung, berkali-kali mendapat perintah dari Yulius Rahma Isworo yang menjabat sebagai Kabag Umum.
“Kata Yulius Rahma Isworo, yang meminta uang itu terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski dengan dalih untuk keperluan terdakwa Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung,” akunya.
Masih menurut pengakuan saksi Hari Setiawan, uang-uang yang diminta terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski untuk bupati itu tidak resmi. (pay)
