surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL

Relationship Manager Bank CIMB Niaga Dituntut 6 Tahun

Surabaya (Surabayaupdate) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati menuntut pidana penjara selama enam tahun pada Deky Kurnia Rahman, Relationship Manager PT. Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Dharmahusada Surabaya Jl. Dharmahusada 142 Surabaya.

Tuntutan tersebut diajukan JPU Ririn lantaran terdakwa dinilai bersalah melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan perbankan.

Sebagaimana data yang dikeluarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Surabaya bahwa Terdakwa Deky Kurnia Rahman bin Sudamarji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen, laporan transaksi atau rekening suatu bank, “ sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deky Kurnia Rahman bin Sudarmaji dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan,” tertulis dalam SIPP PN Surabaya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula tanggal 1 Februari 2017 saat nasabah prioritas atas nama DR. Soetojo datang ke bank CIMB Niaga Cabang Jl Dharmahusada 142 Surabaya berencana untuk meminta rincian tagihan kartu kredit.

Pada saat itu terdakwa menawarkan pada saksi DR. Soetojo untuk memperpanjang kembali tabungan MAPAN mengingat pada akhir pebruari 2017 akan cair atau jatuh tempo, lantas saksi bersedia memperpanjangnya.

Kesempatan tersebut digunakan terdakwa menyodorkan blangko kosong / form intruksi perubahan (CIF), yang kemudian ditandatangani oleh Saksi DR Soetojo, tanpa sepengetahuan saksi DR Soetojo blangko kosong / form intruksi perubahan (CIF) oleh Terdakwa diisi dengan nomor telepon 081217995xxx milik Terdakwa dengan tujuan melalui nomor telepon milik Terdakwa tersebut, Terdakwa akan menerima notifikasi dalam bentuk SMS yang berisikan M-PIN dimana dengan M-PIN tersebut terdakwa akan leluasa melakukan transaksi keuangan melalui Internet banking pada bank CIMB Niaga dari nomor rekening 7004202312xx dan 702535858xxx atas nama DR. Soetojo.

Setelah blanko form intruksi perubahan (CIF) tersebut di tanda tangani oleh Saksi DR. Soetojo dan diisi Terdakwa dengan nomor telepon 081217995xxx milik Terdakwa berikut nomor ATM Nasabah 5327.1300.0005.4xxx milik Saksi DR. Soetojo, selanjutnya oleh Terdakwa diserahkan pada Saksi Pradita Yudha Kusuma, selaku bagian Service Assistant CIMB Preffered yang kemudian melakukan Input dalam Sistem untuk penambahan nomor Handphone Nasabah atas nama DR. Soetojo. Selanjutnya dilakukan Approval oleh Saksi Aulia Wardhni selaku Service Manager.

Perbuatan terdakwa tersebut akhirnya diketahui oleh pihak CIMB Niaga Cabang Dharmahusada Surabaya setelah saksi DR Soetojo melakukan complain terkait berkurangnya uang miliknya pada rekening tabungan CIMB Niaga Cab. Dharmahusada Surabaya. Sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan indikasi Fraud nasabah Bank CIMB Niaga atas nama DR. Soetojo dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dana sejumlah Rp. 1,100,512,655,- (satu milyar seratus juta lima ratus dua belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) milik saksi DR Soetojo telah diambil oleh Terdakwa. [elfiya]

Related posts

ANGGOTA TNI DIHUKUM 6 TAHUN PENJARA KARENA MEMPERKOSA

redaksi

Diperhelatan EJAVEC CP 2022, BI Jatim Berharap Jawa Timur Jadi Smart Province Dengan Penguatan Kebijakan Berbasis Keilmuan

redaksi

Ketidak Hadiran Kuasa Hukum Penyidik Polda Jatim Dinilai Sebagai Bentuk Tidak Taat Hukum

redaksi