
SURABAYA (surabayaupdate) – Dinyatakan bersalah dalam perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra bakal didudukkan kembali sebagai terdakwa di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Vonis hukuman percobaan enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya beberapa waktu lalu menambah deretan panjang daftar hukuman pidana yang telah diterima Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sebagai pelaku tindak pidana.
Dalam waktu dekat, dokter anastesi yang bertugas di Rumah Sakit Marinir Ewa Pangalila Surabaya ini akan diadili dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan kepada penyidik Pomal melalui Nurwandi selaku perwira jaga, Minggu (12/1/2025), berkas perkara dugaan kekerasan seksual yang menjadikan Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sebagai tersangka ini telah dilimpahkan penyidik ke Oditur Militer (Odmil) beberapa waktu lalu.
“Sudah kami limpahkan ke Odmil, sehingga perkara ini bukan lagi menjadi kewenangan kami,” kata Nurwandi, perwira jaga Pomal.
Dikonfirmasi tentang pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Kasi Lahkara Wayan menjelaskan bahwa berkas perkara ini masih belum dikembalikan penyidik Pomal.
Lebih lanjut Wayan menjelaskan, bahwa berkas perkara ini pernah dilimpahkan ke Oditur untuk dilakukan pemeriksaan namun berkas perkara tersebut dikembalikan disertai dengan adanya petunjuk yang harus dipenuhi penyidik.
“ Sejak tanggal 16 Desember, berkas kita kembalikan karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi,” ungkap Wayan.
Namun sampai sekarang, lanjut Wayah, berkas perkara itu belum juga dikembalikan (penyidik) ke Oditur.
Perlu diketahui, Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra adalah seorang terpidana kasus KDRT yang dilaporkan dr. Maedy Christiyani Bawoljie, istri kedua Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra bukan pertama kali ini saja dilaporkan atas adanya tindak pidana.
Sebelumnya, Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra juga pernah dilaporkan istri pertamanya atas tindakan KDRT dan akhirnya harus bercerai.
Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya untuk perkara KDRT yang dilaporkan dr. Maedy Christiyani Bawoljie, masih belum memenuhi rasa keadilan. Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra meski dinyatakan bersalah, hanya divonis percobaan.
Mendengar pembacaan vonis ini, dr. Maedy Christiyani shock berat. Salah satu putrinya yang hadir didalam persidangan, sampai pingsan didalam ruang sidang.
Ringannya hukuman yang diberikan kepada Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ini membuat Oditur Yadi melakukan langkah hukum banding.
“Sebelum Kamis, kita akan melakukan upaya hukum banding,” jelas Yadi.
Terpisah, Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H. dari Kumdam V/Brawijaya selaku kuasa hukum ADS membenarkan, bahwa saat ini Lettu dr. Raditya Eka Bagus berstatus tersangka dalam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepada anak sambungnya.
Fery Junaidi kembali menjelaskan bahwa kejadian dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung sekitar tahun 2021.
ADS yang mengalami kekerasan seksual, tidak berani menceritakan kepada Ibunya karena takut jika ibunya akan mendapat perlakuan tidak mengenakan dari Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
“Untuk dugaan tindak pidana yang dilakukannya saat ini, kami berharap Lettu Laut (K) dr. Raditya bertanggungjawab serta mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Fery.
Semoga ada keadilan, sambung Fery dan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini juga mempertimbangkan dampak psikis yang diderita korban akibat adanya dugaan tindak kekerasan seksual itu. (pay)
