
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Jeremy Gunadi sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/1/2025) menguak fakta baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran pada persidangan ini menghadirkan empat orang saksi. Dua diantaranya adalah pegawai bank dan dua yang lain adalah Tjan Andre Hardjito serta Maria Yulianti istri Tjan Andre Hardjito.
Pada persidangan yang dipimpin hakim Susanti Arsi Wibawanti ini, ada sebuah fakta yang diakui saksi Tjan Andre Hardjito.
Fakta itu mengenai adanya kompensasi yang diterima saksi Tjan Andre Hardjito dari Ong Hengky Ongkywijoyo sebagai pembeli rumah yang baru. Nilai uang kompensasi itu Rp. 1 miliar.
Dalam persidangan, Tjan Andre Hardjito menerangkan, setelah Ong Hengky Ongkywijoyo dinyatakan sebagai pembeli rumah yang baru dengan cara cessie di Bank ICBC, Ong Hengky Ongkywijoyo lalu mentransfer uang sebesar Rp. 1 miliar ke rekening pribadinya di Bank BCA.
Namun, Tjan Andre Hardjito memberi penjelasan yang janggal atas penerimaan uang kompensasi sebesar Rp. 1 miliar dari Ong Hengky Ongkywijoyo tersebut.
Dihadapan majelis hakim yang memeriksa perkara ini, JPU, terdakwa Jeremy Gunadi dan tim penasehat hukumnya, begitu menerima uang kompensasi dari Ong Hengky Ongkywijoyo sebesar Rp. 1 miliar, setengah dari jumlah itu yaitu Rp. 500 juta malah dipakai Tjan Andre Hardjito untuk mengembalikan uang panjar atau DP yang sudah diberikan Tyo Soelayman sebesar Rp. 500 juta dan diterima terdakwa Jeremy Gunadi.
Padahal, berdasarkan kesaksian Notaris Radina Lindawati dan Tyo Soelayman pada persidangan sebelumnya, terdakwa Jeremy Gunadi sudah ada itikad baik untuk mengembalikan uang DP dari Tyo Soelayman tersebut dengan cek yang dititipkan ke Notaris Radina, walaupun pada awalnya terdakwa Jeremy sudah memberitahu Notaris Radina bahwa cek yang dititipkan itu masih kosong, belum ada dananya, sehingga untuk pencairannya harus menunggu konfirmasi dari terdakwa Jeremy Gunadi sebagai pihak yang menerbitkan cek.
“Begitu saya menerima uang kompensasi sebesar Rp. 1 miliar, saya lalu menghubungi terdakwa Jeremy Gunadi dan mengajak terdakwa Jeremy Gunadi untuk mengembalikan uang DP yang sudah dikeluarkan Tyo Soelayman atas rencana jual beli rumah secara cessie di Bank ICBC,” papar Tjan Andre.
Adanya uang kompensasi sebesar Rp. 1 miliar yang diterima Tjan Andre Hardjito dari Ong Hengky Ongkywijoyo ini menarik perhatian hakim Susanti Arsi Wibawanti, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini.
Kepada saksi Tjan Andre Hardjito, hakim Susanti Arsi Wibawanti bertanya, untuk apa ada uang kompensasi.
“Uang kompensasi itu untuk apa? Dipergunakan untuk apa?,” tanya hakim Susanti Arsi Wibawanti kepada Tjan Andre Hardjito.
Menjawab pertanyaan hakim Susanti Arsi Wibawanti ini saksi Tjan Andre Hardjito mengatakan, bahwa pembelian rumah yang dilakukan Ong Hengky Ongkywijoyo itu harganya Rp. 8 miliar.
“Harga rumah itu Rp. 8 miliar. Ong Hengky kemudian melakukan pembayaran cessie ke Bank ICBC atas rumah itu sebesar Rp. 7 miliar. Sisanya yang Rp. 1 miliar ini ditransferkan ke saya,” ungkap Tjan Andre Hardjito.
Jawaban ini ternyata masih belum bisa diterima hakim Susanti. Akhirnya, Tjan Andre Hardjito menjawab, bahwa uang yang ditransfer Ong Hengky Ongkywijoyo kepadanya sebesar Rp. 1 miliar tersebut diasumsikan pribadi sebagai uang kompensasi.

“Uang Rp. 1 miliar itu banyak lho. Lalu apa yang dikatakan Pak Ong Hengky karena telah memberikan uang Rp. 1 miliar kepada anda?,” tanya hakim Susanti.
Sempat terdiam sebentar, Tjan Andre Hardjito kemudian menjawab tidak ada apa-apa.
Masalah uang Rp. 1 miliar yang diasumsikan Tjan Andre Hardjito sebagai uang kompensasi tersebut ternyata membuat penuntut umum ikut penasaran. Tjan Andre kemudian diminta untuk menjelaskan, dipakai untuk keperluan apa saja uang Rp. 1 miliar itu.
Tjan Andre Hardjito pun menerangkan, ketika pertama dilakukan cessie dengan Tyo Soelayman dan berhasil, hal itu atas upaya Mochammad Badrul Huda.
Oleh karena itu, menurut pengakuannya, Tjan Andre kemudian menitipkan uang Rp. 500 juta kepada Mochammad Badrul Huda sebagai uang pengembalian DP yang telah diberikan Tyo Soelayman.
Terhadap sisa uang kompensasi yang tinggal Rp. 500 juta, Tjan Andre kembali menjelaskan bahwa Rp. 300 juta diberikan ke Mochammad Badrul Huda sebagai fee lawyer karena berhasil melakukan transaksi jual beli rumah dengan cara cessie di Bank iCBC dengan Tyo Soelayman.
Lalu bagaimana dengan sisanya yang masih Rp. 200 juta? Tjan Andre Hardjito kembali menerangkan, uang tersebut ia simpan dan nantinya akan Tjan Andre pakai untuk membiayai perkara yang membelitkan karena adanya jual beli rumah ini.
Dari uang Rp. 200 juta tersebut, menurut penjelasan Tjan Andre Hardjito dimuka persidangan, diantaranya akan dipakai untuk sewa pengacara, sebab dalam proses jual beli rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya tersebut, ia dilaporkan Tyo Soelayman dan terdakwa Jeremy Gunadi ke polisi. Selain itu, Tjan Andre juga mengaku, bahwa ia harus menghadapi gugatan yang ditujukan kepadanya dipengadilan.
Masih seputar uang kompensasi sebesar Rp. 1 miliar dari Ong Hengky Ongkywijoyo, penuntut umum kembali bertanya kepada Tjan Andre, apakah ia pernah menyampaikan hal ini kepada terdakwa Jeremy Gunadi?
Tjan Andre kemudian menjawab bahwa hal itu pernah disampaikannya ke terdakwa Jeremy Gunadi sekaligus mengajak terdakwa Jeremy Gunadi supaya mengembalikan uang DP dari Tyo Soelayman
Berkaitan dengan pengembalian DP untuk Tyo Soelayman yang diambilkan dari uang kompensasi sebanyak Rp. 1 miliar itu, Tjan Andre Hardjito menerangkan bahwa uang sebanyak Rp. 500 juta itu diberikan ke Mochammad Badrul Huda tanggal 14 Juli 2022.
“Sedangkan sisa uang sebesar Rp. 200 juta, saya dipakai untuk membayar jasa pengacara sebanyak tiga kali,” kata Tjan Andre.
Tjan Andre Hardjito juga mengaku tidak mengetahui adanya pengembalian uang DP dari terdakwa Jeremy Gunadi kepada Tyo Soelayman dalam bentuk cek sebesar Rp. 500 juta.
Begitu juga dengan adanya laporan terdakwa Jeremy ke polisi karena cek itu hilang. Dimuka persidangan Tjan Andre mengaku tidak mengetahuinya.
Tjan Andre Hardjito pada persidangan ini terlihat beberapa kali memberi penjelasan yang tidak konsisten. Salah satunya tentang sisa uang sebesar Rp. 200 juta yang menurut pengakuannya ia pergunakan untuk biaya fee lawyer karena ia harus menghadapi gugatan dari terdakwa Jeremy Gunadi dan gugatan dari Tyo Soelayman, serta adanya laporan dikepolisian

Namun, pernyataan alokasi penggunaan uang itu berbeda dengan yang ia sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikepolisian.
Tjan Andre Hardjito dalam BAP menerangkan bahwa uang yang digunakan sebesar Rp. 180 juta. Ketika penggunaan uang ini dikonfirmasi salah satu penasehat hukum terdakwa Jeremy Gunadi dimuka persidangan, Tjan Andre terlihat terdiam sesaat, memberikan jawaban tidak pasti, walau pada akhirnya ia mengakui yang benar adalah dalam BAP.
Berkaitan dengan niat Ong Hengky Ongkywijoyo hendak membeli rumah, Tjan Andre Hardjito menjelaskan bahwa hal itu sudah pernah ia sampaikan kepada terdakwa Jeremy Gunadi.
Tjan Andre Hardjito sendiri dalam persidangan terlihat sedikit emosi saat hendak menanggapi pertanyaan terdakwa Jeremy Gunadi berkaitan adanya laporan polisi Tyo Soelayman dikepolisian.
Kepada Tjan Andre Hardjito, terdakwa Jeremy Gunadi bertanya, apakah ia mengetahui dilaporkan Tyo Soelayman dikepolisian. Akibat dari laporan itu, Tjan Andre Hardjito berpotensi sebagai tersangka.
“Anda takut nantinya dijadikan tersangka atas laporan Tyo Soelayman ini sehingga anda berinisiatif mengembalikan uang DP Tyo Soelayman sebesar Rp. 500 juta melalui Mochammad Badrul Huda. Benarkan?,” tanya terdakwa Jeremy Gunadi.
Dalam persidangan ini, Tjan Andre Hardjito membantah bahwa ia akan dijadikan tersangka atas laporan Tyo Soelayman dikepolisian.
Begitu juga dengan adanya pengembalian uang ke Tyo Soelayman melalui Mochammad Badrul Huda sebesar Rp. 500 juta. Menurut Tjan Andre, pengembalian uang tersebut sebagai itikad baiknya kepada Tyo Soelayman dan bukan karena takut menjadi tersangka atas laporan Tyo Soelayman dikepolisian.
Tjan Andre Hardjito kembali memberikan jawaban tidak konsisten ketika terdakwa Jeremy Gunadi bertanya kepadanya tentang belum adanya pembatalan namun sertifikat rumah sudah berpindah dan saat ini dalam penguasaan Ong Hengky Ongkywijaya.
Menanggapi pertanyaan terdakwa Jeremy Gunadi ini, Tjan Andre Hardjito menjawab tidak tahu belum adanya pembatalan proses jual beli dengan Tyo Soelayman, namun rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya tersebut sudah terjual ke Ong Hengky Ongkywijoyo.
Ketika Tjan Andre Hardjito menjawab tidak tahu, terdakwa Jeremy Gunadi pun menilai bahwa jawaban Tjan Andre Hardjito ini janggal mengingat Tjan Andre sudah menerima uang kompensasi sebesar Rp. 1 miliar dari Ong Hengky atas pembelian rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya.
Sementara itu, masih didalam persidangan ini, saksi Maria Yulianti mengakui bahwa sebelum terjadi kredit macet, yang melakukan pembayaran cicilan rumah ke Bank ICBC adalah terdakwa Jeremy Gunadi.
Maria Yulianti juga mengakui bahwa selama ini suaminya hanya dipinjam nama oleh terdakwa Jeremy Gunadi untuk melakukan transaksi jual beli rumah dengan Bank ICBC.
Dalam hal pembayaran cicilan, saksi Maria Yulianti juga mengakui, selama proses pembayaran kredit, terdakwa Jeremy Gunadi mentransferkan uang cicilan pembayaran rumah ke rekening atas nama Tjan Andre Hardjito yang kemudian di auto debet Bank ICBC.
Karena suaminya dipinjam nama dan sertifikat atas nama suaminya, Maria Yulianti bersikukuh bahwa pemilik rumah yang sah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ini adalah Tjan Andre Hardjito, sehingga dalam hal jual beli rumah, yang berhak menandatangani proses jual beli rumah tersebut juga Tjan Andre Hardjito. (pay)